Carut Marut Pemahaman Dan Implementasi Hukum Republik
Thesis Etik Hukum Di Tengah Rendahnya Pemahaman Hukuml
Oeh : Syeh Jalal Al Huseiny
Sudah ditetapkan oleh KPU sejak Oktober, akan tetapi 5 bulan kemudian tiba-tiba ada keputusan tentang etika. Tidak etis dan diberikan peringatan keras.
Ini gaya berorganisasi yang bagaimana ini ? Akar masalahnya ada di mana sebenarnya ? Mari kita lihat perlahan-lahan. Agar bisa memahami apa yang terjadi.
Sejak perubahan UUD 1945 menjadi UUD baru UUD Revisi, maka tiba-tiba muncul lembaga baru di Republik ini, Mahkamah Konstitusi (MK).
MK berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang meskipun sama-sama superbody akan tetapi keduanya berfungsi beda.
MK memiliki fungsi menjaga UUD Negara. Segala hal yang tidak sesuai dengan UUD Negara Republik, maka akan dianulir, tanpa banyak cing cong.
Jika MK sudah memutuskan sebuah aturan melanggar UUD maka otomatis aturan itu gugur dan harus segera dibuat aturan hukum baru.
Akan tetapi dalam negara hukum dengan kompleksitas hukum seperti Republik ini, menjadi sebuah kebiasaan muncul jeda hukum.
Jeda hukum ini yang dalam istilah UUD 1945 yang sudah tidak berlaku, disebut de jure dan de facto. Ada aturan hukum dan ada fakta hukum.
Secara aturan hukum memang sudah diputuskan, akan tetapi secara fakta nya hukum lama yang masih berjalan. Jeda hukum ini yang membuat muncul celah hukum dalam implementasi hukum di lapangan.
Inilah yang terjadi dalam kasus DKPP yang memutuskan Ketua KPU bersalah dalam pendaftaran capres cawapres Prabowo dan Gibran.
Akan tetapi meski ada de facto dan de jure, ada realitas hukum sejati yang sebenarnya sedang berjalan di tengah-tengah rakyat.
Restorasi justice yang digagas oleh kejaksaan Agung dan aparat di bawahnya adalah memotong hukum dengan pertimbangan realitas hukum yang sejati seperti ini.
Pemahaman hukum seperti ini yang gagal dicapai oleh para praktisi hukum yang ada.
Karena nafsu keserakahan, maka hukum dijadikan alat untuk memenuhi nafsu keserakahan itu. Padahal hukum punya makna keadilan, Al Adl. Pilar keadilan tidak mampu ditembus oleh nafsu keserakahan dan kerakusan yang menjijikkan.
Akan tetapi Al Adl atau keadilan tidak akan bisa ditegakkan jika kemakmuran atau ketercukupan kebutuhan dasar kehidupan belum tercapai.
Bagaimana bisa adil ? Kalau makmur saja belum tercapai.
Jadi semboyan mereka yang saat ini sedang berkampanye adalah salah secara filosofis dan pemahaman hukum yang sejati.
" Jika anda memilih saya maka Indonesia akan saya jadikan Adil dan Makmur.."
Itu adalah tesis yang salah.Bukan adil makmur, akan tetapi makmur dulu baru keadilan bisa ditegakkan.
Jika kemiskinan meraja lela, maka pencurian akan terjadi di segala lini. Tidak bisa menegakkan keadilan di tengah-tengah rakyat yang miskin.
Apakah mencuri karena lapar itu harus dihukum ? Inilah yang melatarbelakangi konsep restorative justice. Bukan an sich hukum hanya untuk hukum akan terapi hukum itu ditegakkan untuk Al Adl. itu sendiri punya dua inti kasih sayang, kasih sayang untuk seluruh alam semesta, dan kasih sayang eklusive yang terpilih. Jadi hukum berdasarkan Al Adl yang jadi muara segala definisi keadilan hukum, bukanlah hukum yang bengis, tapi hukum yang dipenuhi kasih sayang.
Perut rakyat masih kosong, kebutuhan sehari hari masih acak kadut. Kebodohan, kemiskinan, meraja lela, tentu saja keadilan tidak bisa ditegakkan.
Wild wild west adalah kondisi kekosongan hukum di Amerika disebabkan oleh gagalnya tercapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Amerika.
Tapi wild wild west adalah contoh bencana kemanusiaan yang sebenarnya. Tidak ada keadilan, bahkan siapapun bisa ditembak mati dengan alasan hukum yang subyektif dan sangat sederhana. Kebodohan dalam wild wild west saat ini bahkan dijadikan tesis penegakan hukum di tengah gejolak sosial masyarakat yang parah.
Hukum condong ke arah hakikat hukum yang negatif.
Bahasan filosofis hukum seperti ini akan memakan waktu yang panjang dan membutuhkan ruang diskusi yang cukup.
Akan tetapi yang seharusnya dilakukan bukan seperti itu. Mengapa tampilan di depan hukum itu menjadi seperti penting. Show of force hukum terhadap kasus hukum yang terjadi 5 bulan yang lalu. Bukan materi hukumnya yang disasar akan tetapi etika yang dijadikan landasan pengambilan putusan hukum.
Akan tetapi etika parsial yang disasar bertentangan dengan etika utama yang mendasari sebuah implementasi hukum.
Jadi secara prinsip tidak ada hal yang perlu dilakukan lagi. Karena keputusan hukum 5 bulan yang lalu telah menjadi keputusan hukum final. Di MK sudah diputuskan. Maka semua hal yang bertentangan dengan keputusan MK termasuk komponen etika dalam operasionalisasi hukum di lapangan harus memperhatikan etika komprehensif, bukan etika yang bersifat parsial.
Sayangnya pemahaman tentang etika parsial dan etika komprehensif yang muncul karena jeda hukum keputusan MK ini tidak mudah untuk difahami dengan baik.
Ya akhirnya hingar bingar yang muncul. Politik busuk pun beradu mencari muka, mencari posisi di hadapan rakyat yang juga belum memiliki dasar-dasar pengetahuan yang cukup.
Surake amboto rubuh
hingar bingar palsu yang tidak ada nilainya sama sekali
Membuang-buang waktu
Dan hanya bermain main dengan sensasi semata....
Bahkan bermain dengan sensasi hukum
Fokus Informatika News Line
Gaya Gagap Komunikasi Pemerintah Dan Para Abdi Negara (News Analysis)
Covid 19 Naik Lagi, Ada juga yang Meninggal
Biaya Jalur Mandiri Universitas Airlangga 2023
Ratusan Perusahaan Di Bandung Ngemplang Pajak ?
Potensi Penuh Rahasia Malang Selatan
Selamatkan Pulau Gede Rembang.
Menemukan Missing Link Manusia
Mengenal Suami Nyi Roro Kidul : Dedi Mulyadi ?
Konsumsilah Makanan Yang Tepat
Mencicipi Pedasnya Ayam Rarang
Menemukan Syal Indah Di Pasar Seni Soul : Sewindu Di Negeri Gingseng (2)
Satu Windu Di Negeri Gingseng (1)
Mie Instan Duta Besar Zuhairi Misrawi
Umat Islam Dan Para Sahabat Satu Paket Di Masa Rasulullah
Index News Informatika/Informatika News Line
.jpeg)
.jpeg)
