Lucu, Gagal Pahami Masalah : Kabel Fiber Awut-Awutan, Ombudsman Kok Malah Salahkan Pemda

Lucu, Gagal Pahami Masalah : Kabel Fiber Awut-Awutan, Ombudsman Kok Malah Salahkan Pemda


Jakarta, Informatika News Line (05/02/2024)

Gelar layanan fiber optik yang awut-awutan memancing komentar masukan salah dan tidak proporsional yang bahkan dilakukan oleh pejabat lembaga negara sekelas Ombudsman Republik Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengkritik Pemda DKI karena tidak segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

"Dari diskusi ini kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan," kata Hery dalam release nya kepada pers Senin (05/02).


Baca Juga :

Bukan Pidana : Kabel Fiber Optik Bali Tower Jerat Leher Mahasiswa Universitas Brawijaya Hingga Cacat 



SJUT dan gelar jaringan fiber optik operator telekomunikasi adalah dua masalah yang berbeda. Gelar layanan fiber optik operator dipandu oleh dokumen standard teknis yang wajib dimiliki oleh operator telekomunikasi, operator fiber optik, atau operator WiFi.

Tanpa adanya dokumen teknis gelar layanan fiber optik, maka operator telekomunikasi akan dicabut ijinnya oleh Kominfo, karena menyalahi aturan UU Telekomunikasi UU. No.36/1999.

Sementara aturan SJUT adalah aturan yang dibuat terpisah dari kewajiban dasar teknis yang harus dipenuhi oleh semua operator telekomunikasi.

Operator telekomunikasi tidak diperkenankan membangun jaringan sekehendak hati tanpa perencanaan, termasuk tanpa mengindahkan unsur kerapian dan unsur keselamatan gelar jaringan. 

Blunder yang dilakukan oleh ombudsman ini merupakan kegagalan pejabat lembaga negara ini memahami bagaimana dunia telekomunikasi dijalankan dengan deretan standar teknis yang ketat.

Akan tetapi menurut Henry, yang gagal memahami ranah teknis telekomunikasi ini, jika SJUT tidak diterbitkan, Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan mal administrasi.

“Perlu dilakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal baik dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait," jelas Hery.

Pernyataan ini menunjukkan gagalnya pejabat Ombudsman ini, memahami masalah yang terjadi. Gelar layanan telekomunikasi dengan proses pengaturan jaringan dalam bentuk SJUT adalah dua hal yang berbeda. Yang satu unsur teknis dan yang lain adalah unsur estetis etis di atas untuk teknis. 


Baca Juga : 

Telkom Papua Disegel Gara Gara Gangguan Internet


SJUT dijalankan setelah unsur dasar teknis dipenuhi terlebih dahulu. Bukan menyalahkan kebijakan tapi tidak memahami unsur teknis.

Gelar layanan telekomunikasi dijalankan sesuai dengan standar teknis UU Telekomunikasi, UU No.36/1999. Seluruh layanan telekomunikasi menjadi tanggung jawab operator telekomunikasi, termasuk kerapihan dan juga unsur keamanan jaringan telekomunikasi. 

Kegagalan operator telekomunikasi memenuhi hal ini membuat operator telekomunikasi terancam dicabut ijin operasi nya.

Kegiatan analisis permasalahan acak kadut nya jaringan fiber optik harus dilihat dari standar teknis gelar layanan yang dimiliki oleh operator telekomunikasi, bukan melihat pihak yang lain. Hal ini karena operator telekomunikasi, adalah pihak yang berjanji, secara teknis sebelum menjalankan layanan telekomunikasi nya, sesuai dengan UU Telekomunikasi.

Pernyataan Ombudsman yang menyatakan bahwa jika tidak menerbitkan Regulasi SJUT, Pemda Berpotensi Lakukan Mal administrasi adalah hal lain, yang berbeda, dengan dimensi gelar layanan fiber optik yang semrawut.

Sumber awut awutan gelar layanan fiber optik, adalah karena operator telekomunikasi tidak mengikuti standar layanan, yang bahkan dokumen nya adalah milik mereka sendiri. Dokumen standard yang tidak dipernuhi oleh operasional layanan itu, adalah dokumen standard internasional. 

Dan dokumen itu lebih tinggi levelnya dari aturan administrasi yang dibuat di tingkat Pemerintah daerah, atau bahkan dokumen Undang Undang. 

Dokumen teknis disusun berdasarkan kesepakatan-kesepakatan teknis telekomunikasi internasional yang diantaranya dikeluarkan oleh ITU (Internasional Telecommunication Union) dan berbagai lembaga teknis internasional telekomunikasi lain di tingkat global.

Ombudsman tidak berhak mengutak Atik standar internasional akan tetapi mengawasi operasionalisasi standar dari operator diijinkan, karena operasionalisasi standar ini tunduk pada ketentuan UU Telekomunikasi.

Kesimpulan sulitnya penataan kabel fiber optik yang diarahkan pada terbatasnya sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, tidak ada kaitan dengan pemenuhan standar teknis layanan. Karena standar teknis layanan adalah hal pertama yang harus dipenuhi oleh operator sesuai dengan ketentuan teknis telekomunikasi internasional yang dikeluarkan aturan nya oleh ITU dan Undang Undang Telekomunikasi.

Kegiatan investigasi, evaluasi, dan pengawasan mendalam yang dilakukan oleh ombudsman agar masyarakat tidak menjadi korban dari semrawutnya kabel serat optik di Jakarta secara teknis bermuara pada pemenuhan standar teknis internasional bukan pada regulasi sektoral yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pernyataan nya kepada Pers Henry menyatakan bahwa jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak terjadi mal administrasi. 

Sayang nya pernyataan ini salah pengarahannya, seharusnya diarahkan langsung kepada operator telekomunikasi. Karena yang melakukan gelar layanan di lapangan adalah operator. Dan bahkan gelar layanan tersebut menggunakan standar dokumen internasional, tidak ada hubungannya dengan Pemda atau rencana pembangunan SJUT.


Progress SJUT

Konsep SJUT bukan lah konsep baru. Bahkan sejak 25 tahun terakhir telah menjadi bahasan strategis di dunia telekomunikasi. Jauh sebelum jaringan fiber optik ramai-ramai digelar seperti saat ini.

Menurut Henry, berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan dari temuan Ombudsman pembangunannya jauh di bawah target yang telah ditetapkan.

Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan PT Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15%.

Lambatnya realisasi ini, lanjut Hery, disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya.

Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT.

Ombudsman menyampaikan bahwa mekanisme pembangunan SJUT tersebut juga sudah terdapat dasar regulasinya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

PP No 46 Tahun 2023 mengatur  pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kan peraturannya sudah ada dimana Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan," ucap Hery.

Namun Ombudsman menilai bahwa Pemda DKI Jakarta telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas, dimana Pemda DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota.

Karena hingga saat ini masih ada Pemda yang sudah memiliki Perda mengenai SJUT namun tidak membangun SJUT dan hanya berusaha mengenakan sewa tepi Jalan.

 “Jadi dari diskusi ini saya jadi tau ada Pemda yang sudah membangun SJUT yang bisa dipakai bersama seperti DKI Jakarta, dan ada juga Pemda yang sudah ada Perda SJUTnya tapi tidak mau membangun malah mengenakan sewa seperti Pemda Surabaya, itu nanti kita urus sesi terpisah,” tegas Hery.  

Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman mendesak agar seluruh pemda membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.


Salah Pemahaman Fatal, Tidak Memecahkan Masalah Fiber Optik

Pemahaman telekomunikasi sebagai ranah teknis specialist banyak gagal difahami oleh para penyelenggara negara. 

Bahkan tanpa menyebutkan PP No 46 Tahun 2023, semua operator telekomunikasi pada saat memulai gelar layanan nya sudah terikat dengan standar dasar teknis yang ketat.  


Baca Juga : 

Forum PPNS SDPPI Kominfo : Ada Hampir 300 PPNS IT Telekomunikasi Kominfo

Penutupan Pelatihan Penyidik PPNS Telekomunikasi : PPNS Menjadi Garda Terdepan Penegakan Regulasi Telekomunikasi



Kacau balau nya jaringan fiber optik sudah jelas tanggung jawab operator telekomunikasi, bukan tanggung jawab yang lain. Sekali lagi bukan tanggung jawab yang lain. 

Seperti para penjual layanan jasa atau produk lainnya, jika layanan jasa atau produknya yang tidak beres, maka mereka harus bertanggung jawab pada layanan mereka, bukan dilemparkan pada Pemda penguasa wilayah lokal. 

Dalam bahasa legal disebut sebagai product atau Service liability dan bukan menyalahkan SJUT atau yang lain, karena kelalaian dalam proses delivery layanan atau produk nya.

Layanan bisnis telekomunikasi adalah layanan mandiri yang dilakukan oleh operator sebagai kegiatan bisnis. Dan semua operator bisnis memiliki tanggung jawab mandiri pada kegiatan bisnis mereka sendiri. Mencari kambing hitam memang kegiatan yang biasa dilakukan dalam kegiatan bisnis, akan tetapi jika lembaga negara sekelas ombudsman, pejabatnya saja salah melakukan analisis, maka korban-korban berikut nya tetap akan berjatuhan.

Masalahnya sederhana, benahi gelar kabel optik kalian serapih mungkin, jangan cari kambing hitam orang lain. Dan itu juga ada standarnya kan.

Mana mungkin memberesi kebijakan SJUT bisa mengurangi masalah keamanan gelar layanan optik ? 

Benahi saja kabel optiknya yang rapi... membangun SJUT juga butuh waktu lama. 10 tahun ? 20 tahun ?

Konsep SJUT juga sudah digelar sejak tahun 2000 an, sudah 23 tahun berjalan, bahkan mungkin sudah lebih dari 25 tahun jika dikaitkan dengan dokumen Blue Print Telekomunikasi Indonesia ? 

Tidak kenal dokumen Blue Print Telekomunikasi ? FTP (Fundamental Technical Plan) ? Kalau dokumen SDP (Strategic Development Plant) Telekomunikasi ? dan juga standar dokumen teknis ? 

Jika bukan ahli telekomunikasi sebaiknya tidak berbicara soal telekomunikasi yang dipenuhi deretan standar teknis yang sangat detil. Bahkan tinggi tiang fiber optik, tegakan fiber optik, jumlah kabel fiber optik yang ditarik, berapa kali putaran memutar kabel optik harus diambil, sudut pengambilan jaringan, setiap cm ada hitungan teknis detail nya (VIJAY)




Baca Juga : 

Slank Pun Mundur Dari Komisaris Telkom..Siapa Penggantinya ?

Surat pengunduran diri gitaris Slank sebagai Komisaris PT Telkom sudah dikirimkan ke Meneg BUMN (19/01). Belum ada respons dari Meneg BUMN mengenai surat Pengunduran diri Slank ini.

Gitaris grup band Slank Abdi Negara Nurdin ditunjuk Meneg BUMN sebagai Komisaris Telkom, sejak pertengahan 2021 yang lalu. 

Baca Lebih Lanjut : Tidak punya kompetensi Telekomunikasi



Lihat Juga 


(POLitik, eKonomi, Regulasi, keMasyarakatan)


Kericuhan di Gejos, Ada Penonton Yang Provokasi Kericuhan

Kekalahan Gresik United dalam laga versus Deltras Sidoarjo 2-1 memicu kericuhan kecil di luar stadion Gejos (Gelora Joko Samudro). 

Kericuhan berlangsung tak lebih dari 45 menit. Polisi berhasil memecah konsentrasi massa   Baca Lebih Lanjut

Universitas  Anwar Medika Berikan Bea Siswa Para Juara

Puluhan juta beasiswa Universitas Anwar Medika digelontorkan untuk masuk di Fakultas Ilmu Kesehatan. Baca Lebih Lanjut 


Perjanjian Giyanti, Strategi Cerdik Raja Raja Jawa Menghadapi Devide Et Impera Belanda

Sastra Gending ternyata kitab strategi perang Sultan Agung Hanyokro Kusuma yang menjadi inspirasi Perjanjian Gianti dan strategi Survivability Keraton Jawa dalam menghadapi intervensi penjajah. Baca Lebih lanjut 


Puluhan kuli tinta ikuti  bimbingan teknis Insan Pers  Baca Lebih Lanjut 



Lebih baru Lebih lama