Zakat Fitrah 442 Muzakki Lebih, Polres Selayar, Rp 15,5 Juta, Dititipkan Kepada Baznas

Zakat Fitrah 442 Muzakki Lebih, Polres Selayar, Rp 15,5 Juta, Dititipkan Kepada Baznas






Kepulauan selayar, 17/03/2026
Polres Kepulauan Selayar menyerahkan zakat fitrah untuk disalurkan kepada fakir miskin dan para penerima zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (17/03). Penyerahan Zakat fitrah ini sebagai bentuk kepedulian sosial, sekaligus memastikan penyaluran zakat dilakukan dengan tepat sasaran. Serah terima Zakat fitrah berlangsung di Kantor Baznas Kepulauan Selayar, Jalan R.A Kartini, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng.

Penyerahan zakat dilakukan oleh jajaran Polres Kepulauan Selayar yang diwakili Kabag SDM, Komisaris Polisi (Kompol) Hendra Suryanto, S.Sos., M.H., didampingi Kasat Binmas IPTU Jajang Solehuddin, dan diterima langsung Ketua Baznas Kepulauan Selayar Drs. H. Odding Karim, M.H., bersama pengurus. Turut hadir dalam kegiatan penyerahan zakat ini, Ketua Dewan Masjid Kepulauan Selayar H. Syaiful Arif.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kepulauan Selayar menyerahkan zakat fitrah dengan total nilai sebesar Rp 15.500.000 yang selanjutnya akan dikelola oleh Baznas untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Kabag SDM Polres Kepulauan Selayar KOMPOL Hendra Suryanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyaluran zakat melalui Baznas merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan berjalan profesional dan tepat sasaran.

“Kami menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas agar pengelolaannya lebih terkoordinasi, transparan, dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Kompol Hendra.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa penyaluran zakat melalui Baznas merupakan bagian dari kebijakan dan arahan pimpinan Polri.

“Penyaluran zakat melalui Baznas ini merupakan bentuk pelaksanaan petunjuk pimpinan Polri agar zakat yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran, terkelola dengan baik, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” kata AKBP Didid Imawan.

Kapolres berharap Kegiatan penyerahan zakat fitrah tersebut, juga menjadi wujud sinergi antara Polri dan Baznas dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat secara nasional.

Kompol Hendra dan juga Kapolres Selayar, tidak secara detail menyampaikan zakat fitrah yang dibayarkan ini atas nama MUzaqqi siapa saja, karena berdasarkan ketentuan kewajiban zakat fitrah hanyalah sebesar 2,5 kg beras atau hanya sekitar Rp 35.000,- saja untuk 1 orang Muzaqqi. MUzaqqi sendiri adalah istilah untuk mereka yang membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri dibayarkan terkait erat dengan Puasa Ramadhan. Yang tidak berpuasa Ramadhan tidak memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrah. Dengan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp 15.500.000,- tersebut telah dibayarkan zajat fitrah untuk lebih dari 442 orang muzaqqi. Zakat fitrah berbeda dengan zakat maal ataupun zakat profesi. Zakat fitrah dibayarkan berdasarkan ketentuan yang terkait dengan Ibadah Puasa Ramadhan. Harus sudah berada di tangan para mustahik (delapan golongan yang berhak menerima zakat), sebelum sholat Iedhul Fitri dijalankan.  

Delapan asnaf (penerima zakat) ini diantaranya adalah sebagai berikut : (1) fakir (2) miskin (3) amil (pengurus zakat) (4) mualaf (yang baru masuk ke dalam agama) (5) Riqob (budak) (6) Gharimin (orang yang terlilit hutang) (7) sabilillah (8) Ibnu Sabil

Sayangnya tidak semua asnaf bisa diberikan bantuannya oleh Baznaz. Kelompok Gharimin yang terlilit hutang adalah salah satu kelompok yang dalam realisasi penyaluran zakatnya selalu luput dari penyaluran yang diberikan oleh Baznas. (MIG)












 

 

 

 

  

Lebih baru Lebih lama