KUHAP Baru Resmi Ditandatangani Presiden, Adopsi Teknologi IT
Jakarta, Informatika News Line, 19 Desember 2025
KUHAP baru resmi berlaku setelah Presiden Parabowo Subianto menandatangani Undang-Undang N0.20/2025 itu di Jakarta Rabu (17/12), setelah sebelumnya RUU KUHP ini disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR pada tanggal 18 November 2025, satu bulan yang lalu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini diterima sebagai rezim hukum yang baru, menyusul pengesahan UU KUHP yang telah resmi disetujui sejak tiga tahun yang lalu.
Baca Juga
Presiden Tanda Tangani KUHP Baru, Berlaku nya 3 Tahun Lagi
UU No.1/2023 tentang KUHP telah diresmikan pada tahun 2023 yang lalu, dan diberlakukan 3 tahun setelah diresmikan, atau pada tahun 2026.
KUHAP adalah aturan teknis terkait KUHP. Ketentuan hukum pidana yang ada dalam KUHP yang sudah diresmikan 3 tahun yang lalu, dijalankan dalam kegiatan praktis aparat penegak hukum melalui KUHAP. Dengan demikian rezim hukum pidana baru di Republik sudah lengkap. Rezim hukum pidana yang selama ini berkiblat dan menggunakan rezim hukum kolonial Belanda yang berbasis semangat rezim hukum Romawi itu sudah digantikan tuntas oleh sistem hukum pidana berbasis Pancasila.
Karya hukum ini penting, menandai babak baru NKRI dalam mengelola persoalan hukum dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada nilai-nilai kemerdekaan Bangsa Merdeka dan bebas dari bayang-bayang rezim hukum kolonial.
Rezim Regulasi KUHAP ini, menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana Indonesia karena menghadirkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemanfaatan teknologi.
Perubahan mendasar yang dibawa undang-undang ini mencakup pengakuan resmi terhadap keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah untuk percepatan perkara, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas.
Seluruh ketentuan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
KUHAP ini secara efektif diberlakukan pada tanggal 2 Januari tahun 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP yang telah diresmikan 3 tahun yang lalu. Kebijakan untuk menyamakan operasional KUHAP ini, sengaja dilakukan, dengan tujuan utama agar menjadi satu kesatuan pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana.
Seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebelumnya, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Meskipun demikian peraturan pelaksanaan lama tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru ini.
Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru adalah pergeseran paradigma sistem peradilan pidana. Jika dalam KUHAP lama, pendekatan yang digunakan cenderung bersifat menghukum atau punitive, kini sistem diarahkan pada pemulihan atau restorative.
Perubahan ini tercermin dalam pengaturan yang lebih menekankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara proporsional, serta perlindungan terhadap korban dan pelaku.
Dengan pendekatan tersebut, proses peradilan diharapkan tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.
KUHAP baru juga secara tegas mengakui dan mengatur keadilan restoratif melalui Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam ketentuan ini, penyelesaian perkara pidana dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula.
Mekanisme keadilan restoratif melibatkan pelaku dan korban secara langsung untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada tanggung jawab pelaku dan pemulihan kerugian yang dialami korban.
Meski demikian, undang-undang memberikan batasan yang jelas. Keadilan restoratif tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Pembatasan ini dimaksudkan agar prinsip pemulihan tidak mengurangi rasa keadilan dalam perkara-perkara serius.
Selain keadilan restoratif, KUHAP baru juga memberikan ruang diskresi yang lebih luas kepada hakim melalui konsep putusan pemaafan hakim.
Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan (Pasal 246)
Ketentuan ini memungkinkan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun.
Pertimbangan pemberian pemaafan didasarkan pada ringan atau tidaknya perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, serta aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.
Dengan mekanisme ini, hakim dapat memberikan putusan yang lebih proporsional dan berkeadilan sesuai dengan konteks perkara yang dihadapi.
Untuk mengatasi persoalan penumpukan perkara di pengadilan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Syarat lainnya adalah ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Apabila terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan melalui acara pemeriksaan singkat.
Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a.baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b.terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau;
c.bersedia membayar ganti rugi atau restitusi
(Pasal 78 ayat (1))
Melalui mekanisme ini, terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman, sementara pengadilan dapat menyelesaikan perkara dengan lebih efisien tanpa mengurangi prinsip keadilan.
Hal lain yang penting dalam KUHAP baru adalah adanya penegasan komitmen perlindungan hak asasi manusia melalui kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh kegiatan wajib direkam dengan CCTV. Rekaman tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga diakui sebagai sarana pembelaan bagi tersangka dalam proses persidangan.
Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung
(Pasal 30 ayat (1))
Pengaturan ini bertujuan mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau pelanggaran hak lainnya selama proses penyidikan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, KUHAP baru juga mengakomodasi penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi atau SPPT-TI.
Penerapan sistem ini mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan.
Legalitas penggunaan teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, keterbukaan, dan integrasi antar lembaga penegak hukum. Dengan demikian, proses peradilan pidana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai langkah besar reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Berbagai terobosan, mulai dari keadilan restoratif, pengakuan bersalah, putusan pemaafan hakim, hingga kewajiban rekaman CCTV, menunjukkan komitmen negara terhadap keadilan yang lebih manusiawi dan transparan.
(Vijay dari berbagai sumber)
