Presiden Tanda Tangani KUHP Baru, Berlaku nya 3 Tahun Lagi
Jakarta, Informatika News Line, 2 Januari 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi sehari setelah memasuki tahun baru 2023, Senin (02/01/2023). Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang KUHP ini, resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam suasana masyarakat masih menikmati pesta tahun baru. Akan tetapi meski ditandatangani dalam suasana yang masih berbau liburan, KUHP baru ini baru akan diberlakukan 3 tahun lagi.
KUHP baru ini yang disusun ala Indonesia ini, ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno. KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda.
Pada Pasal 624 dalam 'Bab XXXVII ketentuan penutup', tertulis penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, (Pasal 624)
Artinya, KUHP baru ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Banyak kegiatan yang harus dilakukan setelah KUHP baru ini diundangkan, diantaranya adalah sosialisasi besar-besaran kepada masyrakat. Karena Undang-undang ala Indonesia yang sudah lepas dari bau kolonialisme Belanda ini, meskipun sudah dibahas bertahun-tahun, akan tetapi masih sangat banyak warga masyarakat yang belim memahami KUHP yang baru ini. KUHP jaman Belanda yang sudah puluhan tahun digunakan selama ini saja, masih banyak yang belum difahami oleh masyarakat, apalagi KUHP baru ala Republik ini (Vijay)
.jpg)
