Dan...Fiber Optik, Wifi : Mengambil Korban Baru : Sekarang Petugas Telkom Yang Tewas !!!!!


Dan...Fiber Optik, Wifi : Mengambil Korban Baru : Sekarang Petugas Telkom Yang  Tewas !!!!!



Semarang, Informatika News Line (18/02/2024)

Carut marut pengaturan jaringan fiber optik yang acak kadut oleh operator telekomunikasi kembali mengambil korban. Bukan masyarakat yang sekarang jadi korban, akan tetapi bahkan petugas Telkom pun jadi korban tewas.

M Asyadi (59), seorang petugas kontrak Telkom di Semarang, Minggu (18/02) tewas tersengat listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) saat hendak memasang jaringan internet di Gebang Anom Raya Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).


Baca Juga : 

Lucu, Gagal Pahami Masalah : Kabel Fiber Awut-Awutan, Ombudsman Kok Malah Salahkan Pemda


 Kepala Basarnas Semarang, Budiono mengatakan, saat itu korban bersama anaknya yang juga petugas Telkom hendak memasang jaringan internet.

 "Korban tersengat saat hendak menarik kabel jaringan dari tiang listrik" kata Budiono.i

Budiono mengatakan, saat itu, posisi kabel harus ditarik dari tiang listrik PLN di atas atap sebuah bangunan eks pabrik. Namun, kepala korban mengenai kabel tegangan tinggi. 

 "Saat menarik kabel secara tidak sengaja kepala bagian kiri korban menyenggol kabel tegangan tinggi PLN sehingga korban langsung terpental," kata dia. Hal itu membuat tubuh korban mengalami luka bakar dan meninggal di lokasi kejadian. 

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuh dia. 


Baca Juga :

Telkom Papua Disegel Gara Gara Gangguan Internet


Setelah mendapatkan laporan, tubuh korban dievakuasi dibawa turun oleh tim dari Basarnas Semarang dan juga petugas dari Damkar Kota Semarang. "Atas permintaan keluarga, korban langsung dibawa ke rumah duka," ujar dia. 

Tewasanya M.Asyadi adalah korban baru yang tercatat karena acak kadutnya pengelolaan dan manajemen jaringan fiber optik milik operator telekomunikasi.

Dalam dokumen standar gelar jaringan fiber optik untuk layanan wifi, sudah diatur bagaimana sebuah jaringan fiber optik tersebut digelar dari titik lokasi layanan menuju ke rumah para pelanggan. Bagaimana pengaturan posisi jaringan fiber optik dengan jaringan listrik SUTT misalnya atau SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah).


Baca Juga :

Bukan Pidana : Kabel Fiber Optik Bali Tower Jerat Leher Mahasiswa Universitas Brawijaya Hingga Cacat 


Tidak ada upaya mematuhi standar, membuat jaringan yang digelar, awut-awutan. Dan yang lebih parah bahkan oknum pejabat ombudsman pusat yang tidak faham masalah pun menyalahkan pihak lain (pihak pemerintah daerah). Padahal pihak pemda adalah pihak luar yang bahkan dalam standar gelaran fiber optik tidak pernah disebutkan eksistensinya.

Oknum ombudsman pusat saja salah dalam berkomentar, apalagi petugas teknik lapangan yang tidak faham masalah, apalagi masyarakat pengguna.


Baca Juga : 

Lucu, Gagal Pahami Masalah : Kabel Fiber Awut-Awutan, Ombudsman Kok Malah Salahkan Pemda


Sementara itu Kominfo yang bertugas mengawasi juga tidak faham dengan struktur standar dokumen teknis gelar layanan fiber optik. 

Padahal Kominfo memiliki dokumen dengan nama Blue Print Telekomunikasi yang memuat semua standar layanan teknis telekomunikasi, termasuk wifi dan gelar jaringan fiber optik. Kominfo juga dilengkapi dengan PPNS yang bertugas menjaga standar teknis dipenuhi oleh operator telekomunikasi. (TNNW)







Lebih baru Lebih lama