Survei BRUIN : Khofifah Gagal Kelola Sungai Brantas
Surabaya, Informatika News Line (11/01/2024)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar, tidak mampu dan gagal mengelola Sungai Brantas, begitu hasil survey yang dilakukan oleh BRUIN (Badan Riset Urusan Sungai Nusantara).
Hasil kontroversi riset dan survey ini mengejutkan. Karena Gubernur Jawa Timur, Khififah Indar adalah sosok Gubernur yang berprestasi.
"Ya memang begitu hasil survey yang kami lakukan terhadap warga yang tinggal di sepanjang Sungai Brantas. Ada 16 kota yang dilalui oleh Kali Brantas, " kata Koordinator Program BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H kepada Press di Surabaya Kamis (11/01)
Hasil Survey ini dilakukan kepada 500 orang di kota-kota yang dilalui oleh Sungai Brantas. Gubernur Khofifah gagal mengelola dan memanfaatkan Kali Brantas
di Malang, Blitar, Nganjuk, Jombang, Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Tulungagung, Trenggalek, Mojokerto, Kediri.
"Kita menggunakan google form untuk membantu survey yang kita lakukan kemarin.." Kata Kholil lebih lanjut.
sebagai Informasi tambahan bahwa google form hanya memfasilitasi pemberian layanan form survey akan tetapi tidak memiliki fitur yang cukup untuk melakukan proses verifikasi peserta survey dengan lebih akurat.
"Tapi survey ini hanya berkisar soal pemanfaatan pengelolaan sungai Brantas," kata Kholil lebih lanjut, " bukan soal sampah plastik ya..."
" Jadi Gubernur Khofifah berdasarkan survey ini ...memang gagal dalam mengelola dan melakukan manajemen Sungai Brantas..."
.jpeg)
****
Dalam kesempatan yang sama BRUIN menyampaikan hasil sensus sampah plastik (SSP) yang telah dilakukan dari tahun 2022-2023 di 64 kota di seluruh Indonesia.
BRUIN, LSM yang berpusat di Gresik ini berhasil mengidentifikasi 10 produk plastik utama yang mencemari sungai sungai di seluruh Indonesia.
Pabrik seperti Wings, Unilever, Indofood, Mayora adalah pemberi polutan utama sungai sungai di Indonesia.
Salah satu Professor hukum dari Universitas Airlangga yang diundang oleh BRUIN menyatakan bahwa industri bisa dituntut berdasarkan Undang Undang No.18/2008 .
"Berdasarkan pasal 15, UU No.18/2008 semua industri diharapkan bisa memahami konsep extended product liability untuk melindungi masyarakat dari pencermaran sampah, termasuk sampah plastik... Undang Undang ini dibuat untuk menggantikan rancangan undang undang limbah industri yang waktu itu sedang kita susun bersama.
Akan tetapi pada saat itu ada bencana sampah di Leuwi gajah Bandung yang sempat menelan korban. Sehingga Undang Undang Limbah Industri pun kita ubah menjadi Undang-undang Pengelolaan sampah. Kita sempat kesulitan membuat definisi tentang sampah itu, apakah sampah itu ? Butuh waktu 6 bulan hanya untuk mendefinisikan sampah.
Dalam Konferensi Pers ini BRUIN juga menyoroti kegagalan pemerintah secara umum dalam mengatasi pencemaran sampah plastik di sungai-sungai di Indonesia.
Salah satu pembicara, Aminudien Muttaqien, menyampaikan data yang miris, tentang sampah mikro plastik yang sudah masuk ke dalam ikan di Waduk Selorejo Malang.
" Sampah Mikro plastik sudah masuk ke rantai makanan kita...dan berbagai penyakit yang muncul karena mikro plastik ini mengancam kita..."
Kanker, Diabetes Melitus, dan berbagai ancaman penyakit lain yang parah karena mikro plastik ini, sedang mengancam kita semuanya (MIG)
Lihat Juga Link
Lihat juga :
Index News Informatika/Informatika News Line
Di Instagram


