Bayar Retribusi Rp 516 Juta, Satu Provider di Kota Mojokerto Lepas Segel, Masih ada 17 Provider Yang Disegel Pemkot Mojokerto
Mojokerto, Informatika Newsline, 10/12/2025
Pemutusan jaringan internet akibat penyegelan belasan perusahaan provider internet di Kota Mojokerto masih berdampak hingga Jum'at (5/12). Sumber Informatika News Line mengkonfirmasi di sejumlah layanan kepolisian juga mengalami mati layanan internet sejak Selasa (2/12) lalu.
Dari total 20 provider internet yang beroperasi, 17 di antaranya disegel karena tak mengantongi izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan membayar biaya sewa aset. Penyegelan tersebut berdampak terhadap pemutusan layanan internet kepada pelanggan.
Kamis (4/12) malam, segel satpol PP yang terpasang di perangkat optical distribution cabinet (ODC) milik iForte Solusi Infotek telah dilepas.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, pelepasan segel dilakukan setelah pihak iForte menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516 juta yang masuk ke kas daerah.
Baca Juga :
ICONNET Tembus 1 Juta Pelanggan
Bukan Pidana : Kabel Fiber Optik Bali Tower Jerat Leher Mahasiswa Universitas Brawijaya Hingga Cacat
”Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan pelayanan telekomunikasi secara normal,” ucapnya dalam rilis resmi dikutip kemarin (5/12).
Di sisi lain, hingga kemarin layanan internet dari 16 provider lainnya masih mati. Salah satu tenaga kependidikan di SMP Negeri 1 Kota Mojokerto, Rahman, kepada pers menyebutkan, WiFi Indibiz dan Astinet belum terkoneksi di SMP Negeri 1 Mojokerto.
Menurut Rahman, Telkom Akses telah memberikan pinjaman 4 unit modem Orbit Star N1, yang menggunakan akses seluler Telkomsel dan tidak menggunakan akses jaringan fiber optik.
Dampak putusnya koneksi internet dirasakan di sebagian wilayah Kota Mojokerto. Selain sekolah, putusnya jaringan internet karena kebijakan dari Pemkot Mojokerto ini dikeluhkan sejumlah pelanggan rumahan, dan juga tempat usaha.
Sejumlah personel Polres Mojokerto Kota kepada pers mengatakan, sebagian WiFi di kantor Polresta Mojokerto Jalan Bhayangkara mati. Menurut mereka beberapa layanan satuan fungsi yang memakai pakai provider Indihome (Telkom Akses), mengalami kendala. Tidak ada layanan penambahan modem Orbit dari Telkom/Telkomsel kepada pihak kepolisian sebagaimana yang diberikan kepada lokasi pendidikan di SMP Negeri 1 Kota Mojokerto.
Tindakan penyegelan jaringan internet oleh Pemkot Mojokerto, berdampak terhadap matinya layanan internet WiFi dan sejenisnya di hampir seluruh wilayah Kota Mojokerto. Pemkot menyatakan penertiban dilakukan karena provider melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Penyedia jaringan internet yang disegel disebut menempatkan perangkat mereka tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban administasi berupa sewa pemanfaatan rumija.
Penyegelan terhadap jaringan internet di Kota Mojokerto sebetulnya tak sekali ini berlangsung. Beberapa tahun lalu, kegiatan serupa pernah dilakukan meskipun belakangan mandek. Selain untuk menertibkan perusahaan penyedia telekomunikasi, kegiatan ini juga menjadi upaya pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
”Ada beberapa alasan, utamanya agar patuh aturan juga untuk memaksimalkan PAD karena dana transfer pusat dikurangi,” kata seorang pejabat di lingkungan pemkot, Kamis (4/12).
Akan tetapi alasan yang disampaikan oleh pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto ini dibantah oleh salah satu pengamat telekomunikasi di Kota Mojokerto, Dr. Dian. Kepada Informatika News Line, ahli tata negara ini menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkot Mojokero ini adalah sebuah kesalahan administrasi pemerintahan yang parah.
"Pemerintah daerah tidak boleh melakukan proses penyegelan dengan alasan Perda, karena provider internet ini bekerjanya berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi. Ini ada keanehan, apa yang menjadi ketentuan Undang-Undang malah dihambat oleh ketentuan Perda yang tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi...." kata Dr. Dian kepada Informatika News Line.
Pernyataan ini juga disampaikan oleh pakar hukum yang juga lawyer, Muh.Hari S.H. Lawyer senior yang biasa menangani berbagai permasalahan hukum Presiden Prabowo ini, kepada Informatika News Line menyatakan bahwa Pemkot Mojokerrto melekukan kesalahan dengan menabrak ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi.
"Dengan alasan dana transfer pusat dikurangi, bukanlah sebuah alasan yang tepat. Karena ijin operasional provider internet itu dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan di Pemerintah Kota. Para Provider sudah mengantongi ijin dari pemerintah pusat, sehingga melakukan kegiatan penyegelan atau menghambat ini melanggar Undang-Undang yang sanksinya pidana..." kata Muh. Hari S.H.
Menurut Hari, S.H. yang berhak melakukan penyegelan jaringan telekomunikasi adalah PPNS yang terkait dengan telekomunikasi. Para pejabat PPNS ini boleh melakukan tindakan penyegelan lapangan. Kalau hanya sekedar Satpol PP dengan alasan Perda, adalah sebuah kesalahan prosedural yang tidak boleh dilakukan.
"Penyelengara layanan telekomunikasi termasuk internet itu ranahnya Pemerintah Pusat, bukan ranah Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah tidak punya kewenangan dalam melakukan penyegelan atau pemutusan jaringan telekomunikasi. Ini ranah yang dijalankan kewajibannya oleh pemerintah pusat..." (MIG)
