13 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Terseret Ombak Yogyakarta, 4 siswa Tewas. Sekjen KPA Jatim: Usut Tuntas
Mojokerto, Informatika News Line (29/01/2025)
Peristiwa tragis menimpa rombongan pelajar SMPN 7 Mojokerto saat berwisata di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa pagi (28/1/2025).
Sebanyak 13 siswa terseret gelombang besar saat bermain di area pantai. Dari jumlah tersebut, sembilan siswa berhasil diselamatkan, tiga ditemukan meninggal dunia, dan satu siswa masih dinyatakan hilang, belakangan siswa terakhir yang hilang ini pun diketemukan dalam kondisi tewas pada Rabu pagi ,(29/01)
Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menimbulkan sorotan tajam terkait kecerobohan keselamatan dan tanggung jawab pihak pemerintah kota dan sekolah dalam mengendalikan kegiatan luar ruangan.
Sorotan pada Tanggung Jawab Sekolah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto (UNIMAS), Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd.
Jaka mendesak adanya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dari pihak sekolah. Menurutnya, tanggung jawab penuh atas keselamatan siswa selama kegiatan sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan, berada di tangan pihak sekolah.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah, maka sanksi hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jaka.
Ia mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa siapa saja yang karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
“Jika terbukti ada kelalaian dalam menjamin keselamatan siswa, maka kepala sekolah atau panitia pelaksana kegiatan harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Jaka juga menyoroti pentingnya investigasi mendalam terkait insiden ini untuk menentukan pihak mana yang paling bertanggung jawab.
Jaka juga menekankan bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak didik.
“Guru pendamping, kepala sekolah, maupun panitia kegiatan memiliki tanggung jawab bersama. Jika ada kelalaian, harus ada evaluasi dan sanksi hukum yang adil,” jelas Jaka.
Ia menyarankan agar setiap sekolah menyusun pedoman keselamatan yang lebih ketat sebelum menggelar kegiatan luar ruangan. Beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi penilaian risiko lokasi, pelatihan keselamatan, dan koordinasi dengan pihak terkait seperti tim SAR atau pengelola destinasi wisata.
“Setiap kegiatan harus melalui perencanaan matang dengan mempertimbangkan kondisi lokasi, cuaca, serta potensi risiko lainnya,” tambah Jaka.
Tragedi ini juga menjadi pengingat pentingnya perencanaan dan pengawasan keselamatan dalam setiap kegiatan pendidikan, terutama yang melibatkan anak-anak. Jaka Prima menegaskan bahwa semua pihak harus lebih waspada dan bertanggung jawab untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
“Musibah ini adalah pelajaran pahit bagi kita semua. Keselamatan anak-anak tidak boleh dianggap remeh, dan harus selalu menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Sayangnya dalam pernyataan yang disampaikan oleh Jaka. Sekretaris KPA Jatim ini tidak menyebut pejabat Dinas Pendidikan Kota Mojokerto atau bahkan Walikota dan pihak keamanan lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab pada kegiatan beresiko tinggi dalam bidang pendidikan tersebut. Secara umum tanggung jawab pendidikan bukan saja menjadi tanggung jawab kepala sekolah, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab pengambil keputusan publik yang mengijinkan acara yang digelar tidak hati hati dan ceroboh seperti ini terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban, sementara pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. (MIG)

