Top News

27 November : Hari Pilihan : Pemerintah Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Media Nasional Tidak

 27 November : Hari Pilihan : Pemerintah Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Media Nasional Tidak 



Headline Koran Jawa Post 27 November 2024, Tidak Libur 



Bandung, Informatika News Line (27/11/2024)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa tanggal 27 November 2024 ini sebagai hari Libur Nasional. Penetapan hari libur Nasional ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun begitu tidak semua bisa libur mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa media massa off line, Nasional yang biasanya juga ikut libur mengikuti jadwal libur yang diberikan oleh pemerintah memutuskan tetap terbit.

Demikian juga tabloid Informatika News Line edisi cetak, tetap berjalan seperti biasa. Beberapa media menetapkan keputusan untuk tetap terbit selain karena pengumuman yang serba mendadak dari Pemerintah juga karena memang adanya kebutuhan pasokan informasi justru pada saat libur nasional Pilkada. Soroton media Nasional terhadap kinerja Pilkada serentak ini ditunggu-tunggu oleh publik. 

Sebelum nya Jum'at (22/11) yang lalu Mendagri mengumumkan keputusan Presiden soal hari libur Nasional ini.

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers  kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Keputusan resmi pemerintah ini ditandatangani oleh presiden pada 21 November 2024.

Pengumuman disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025. Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

“Maka resmi hari Rabu menjadi hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito.

Pilkada serentak 2024  digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia (Vijay)





Lebih baru Lebih lama