Ternyata Gaji Penegak Hukum di Indonesia Itu Kurang : Aksi Para Hakim Makassar Mogok Bersidang Meminta kenaikan Gaji
Ribuan hakim mogok bekerja, ratusan ribu kasus hukum di seluruh Indonesia terancam terbengkalai...... Pilar Utama Demokrasi Yudikatif Republik terancam gagal melayani rakyat.
Makassar, 7 Oktober 2024
Semakin susah saja tekanan kehidupan di negeri Republik ini. Hari ini, Senin (7/10) gantian para pemuka hukum yang unjuk rasa meminta kenaikan gaji. Sebanyak 48 hakim di Makassar mengeluhkan rendahnya gaji yang mereka dapatkan. Sudah 12 tahun, gaji hakim tak pernah naik, dan tekanan ekonomi yang terasa semakin keras pun, akhirnya membuat para hakim turun ke jalan berunjuk rasa.
Unjuk rasa hari ini merupakan rangkaian unjuk rasa Nasional yang akan dilakukan 5 hari sampai hari Jum’at (11/10) yang akan datang. Unjuk rasa dilakukan dengan melakukan mogok kerja tidak menangani kasus hukum apapun di pengadilan.
Aksi mogok hakim Makassar ini juga diikuti oleh hakim di seluruh Indonesia, mereka beramai-ramai melakukan aksi mogok atau cuti kerja selama 5 hari di seluruh Indonesia.
Akibat aksi mogok kerja hakim ini, membuat 100 agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam terganggu dan tertunda. Itu tidak seberapa, jika hitungan diperluas ke seluruh Indonesia, kemungkinan akan ada ribuan bahkan ratusan ribu agenda sidang yang akan terbengkalai.
Hakim PN Makassar Johnicol RFS misalnya, menyatakan kepada pers, di Makassar, bahwa ada 100 agenda sidang yang tertunda akibat aksi untuk rasa para hakim ini.
“Ada sekitar hampir 100 (agenda sidang yang ditunda di PN Makasar),” kata Johnicol .
Akan tetapi Johnicol tidak menyampaikan ada berapa ratus ribu agenda sidang yang akan tertunda di seluruh Indonesia. Bisa mencapai puluhan bahkan ratusan ribu agenda sidang. Jika para hakim tidak segera menjalankan kegiatannya kembali, maka pilar demokrasi penting di Republik akan memasuki fase terancam serius.
Pilar negeri demokrasi, seperti Indonesia, ada 3 yang utama (1) Eksekutif (2) legislatif (3) Yudikatif. Ketiga pilar ini disebut trias politika, meminjam istilah yang disebut-sebut oleh para penggagas demokrasi di Yunani Kuno.
Belakangan pilar demokrasi ini ditambah satu pilar demokrasi ke-4 (4) Pers-jurnalisme. Secara praktis unsur pemerintahan adalah pilar pertama eksekutif, anggota DPD dan DPR adalah pilar kedua legislatif. Sementara pengadilan termasuk di dalamnya para hakim adalah pilar demokrasi ketiga Yudikatif.
Pilar ke-4 Demokrasi baru-baru ini juga diobok-obok dengen rentetan upaya pelemahan pilar Jurnalisme melalui design RUU Penyiaran yang dengan tanpa rasa malu, mengangkat topik penyensoran dan upaya menghalangi aktivitás investigatif para jurnalis di lembaga penyiaran. Padahal dalam lex specialist jurnalisme di UU No.40/1999 pasal 4, disebutkan dengan sangat jelas bahwa terhadap kegiatan jurnalisme tidak ada penyensoran pelarangan berita.
Sekarang pilar utama demokrasi yang lain, pilar yudikatif, sekarang dilemahkan dan diganggu dengan himpitan ekonomi yang bahkan mulai dirasakan oleh para hakim.
Dari seluruh Indonesia sendiri ada sebanyak 1748 hakim yang telah menyatakan dukungannya kepada kegiatan mogok di seluruh Indonesia ini. Pernyataan mogok masal ini disampaikan oleh Ikatan Hakim Indonesia daerah/cabang maupun satuan kerja/pengadilan masing-masing.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini didukung oleh 148 hakim yang memutuskan hadir langsung ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim ke Mahkamah Agung.
Para hakim yang menggelar aksi di Jakarta ini telah mulai hadir sejak Sabtu (5/10/2024) dan Minggu (6/10/2024) kemarin, di Jakarta. Gerakan Solidaritas Hakim ini selain bertemu dengan Mahkamah Agung juga akan bertemu dengan pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Gaji Dan Tunjangan Para Hakim
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung ditetapkan pada tahun 2012. Akan tetapi sampai 12 tahun berlalu, belum ada perubahan gaji maupun tunjangan hakim.
Gaji pokok hakim dengan pangkat III A, sama dengan gaji PNS golongan III A, dengan masa kerja 0 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.000 per bulan. Besaran gaji akan berbeda tergantung dari masa kerja. Hakim dengan golongan tertinggi IV E akan menerima gaji sebesar Rp 4.978.000 per bulan. Kecil banget gaji hakim.
Selain gaji, hakim juga mendapat tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan lokasi. Selain itu hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja.
Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan jabatan:
1. Tunjangan Ketua Hakim
• Kelas Pengadilan II: Rp 17,5 juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp 20,2 juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp 23,4 juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 27 juta
2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim
• Kelas Pengadilan II: Rp 15,9 juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp 18,4 juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp 21,3 juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24,5 juta
3. Tunjangan Hakim Utama
• Kelas Pengadilan II: Rp 14,6 juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp 17,2 juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp 20,3 juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24 juta
Selain tunjangan jabatan, hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja:
• Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta
Laporan Vijay
