Korban Crypto di Jawa Tengah : Duit Nasabah Bank Rp 11,2 M Raib, Pegawai Bank Masuk Penjara

 Korban Crypto di Jawa Tengah : Duit Nasabah Bank Rp 11,2 M Raib, Pegawai Bank Masuk Penjara



Semarang, 22 Jul 2024

DP, (33 tahun) wanita pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga menjadi tersangka penyalahgunaan dana nasabah Rp 11,2 miliar.

DP menggunakan uang iitu untuk trading crypto.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Senin (22/7/2024) menyatakan bahwa pada tahun. 2023 yang lalu DP menggunakan uang Nasabah itu untuk membeli cripto.

Tersangka adalah petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing bank plat merah.

 Modus tersangka dalam aksinya adalah menawarkan program bank BUMN fiktif kepada nasabah. 

Program fiktif yang ditawarkan berupa pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.

"DP membujuk konsumen membuka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi," jelas Ponco.

Penarikan dana oleh tersangka DP itu dilakukan ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP bank.

Dana yang diambil kemudian digunakan tersangka untuk transaksi trading crypto.

"Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan," ungkap Ponco.

"Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414."

DP ditahan di Lapas Wanita Semarang guna proses hukum lebih lanjut. 

DP dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 (V)


Baca Juga 

Airlangga Ajak Crypto.com Ramaikan Transaksi Kripto Di Tanah Air

Bit Coin Hari Ini : Naik Rata rata 1,38 %

Transaksi Kripto : "Uang" Abu Abu Yang Legal Legal Di Indonesia

PINTU Menjadi Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti

Korban Crypto di Jawa Tengah : Duit Nasabah Bank Rp 11,2 M Raib, Pegawai Bank Masuk Penjara

Robot Trading Jadi Kambing Hitam, Sebabkan Kerugian Milyaran, Eh Trilyunan ?

Proses Pengembalian Dana DNA Pro Terkendala Proses Verifikasi Korban 


Keputusan Hakim : Uang Korban Robot Trading DNA Pro Dikembalikan, 4 Terdakwa Masuk Penjara 

Himbauan Polri : Masyarakat Waspada Penipuan Online Berkedok Investasi

 












Lebih baru Lebih lama