Apakah Internasional Crime Court Itu ?
Bandung, Informatika News Line (18/05/2024)
ICC didirikan pada 1 Juli 2002, berbasis Dokumen yang disebut sebagai Statuta Roma 1998.Sebanyak 60 negara meratifikasi dan secara resmi membentuk ICC pada tahun 2002.
Pada November 2023 yang lalu ada 124 negara yang resmi menjadi anggota ICC. Sebanyak 41 negara belum meratifikasi atau menerima Statuta Roma 1998.
Kekuasaan diberikan kepada ICC oleh dunia untuk 4 jenis kejahatan utama melawan kemanusiaan.
Kejahatan Pertama : kejahatan genosida
Genosida ditandai dengan beberapa tanda sebagai berikut :
(1) Adanya niat khusus untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain.
(2) Genosida menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok tersebut;
(3) Genosida juga dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian;
(4) Adanya aktivitas yang menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
Kejahatan Kedua, Serangan Skala Besar Terhadap Penduduk Sipil
ICC dapat mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil.
Ada 15 bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Statuta Roma yang masuk dalam katagori ini mencakup pelanggaran seperti
pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan – khususnya terhadap perempuan dan anak-anak, perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid dan deportasi.
Kejahatan Ketiga, Kejahatan Perang
Kejahatan perang yang merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata dan mencakup, misalnya,
(1) penggunaan tentara anak-anak;
(2) pembunuhan atau penyiksaan terhadap orang-orang seperti warga sipil atau tawanan perang;
(3) dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap rumah sakit, monumen bersejarah, atau bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, atau tujuan amal.
Kejahatan keempat, Kejahatan Agresi
Kejahatan agresi masuk dalam Yurisdiksi ICC. Ini adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu Negara terhadap kedaulatan, integritas atau kemerdekaan Negara lain. Definisi kejahatan ini diadopsi melalui amandemen Statuta Roma pada Konferensi Peninjauan Statuta pertama di Kampala, Uganda, pada tahun 2010.
Pada tanggal 15 Desember 2017, The Assembly of States Parties (Majelis Negara-negara Anggota ICC) mengadopsi dengan konsensus Resolusi tentang pengaktifan yurisdiksi dari Pengadilan (Court) atas kejahatan agresi pada tanggal 17 Juli 2018.
Tahapan Tindakan Kasus Dalam ICC
Ada 6 Tahapan yang harus dilalui dalam menegakkan hukum dalam kasus kejahatan internasional.
Baca Juga
Tangkap Benyamin Netanyahu !!!
Apakah Internasional Crime Court Itu ?
Buronan dan Narapidanan ICC : Mengejar Benyamin Netanyahu dan Para Tokoh Hamas.

