Buronan dan Narapidanan ICC : Mengejar Benyamin Netanyahu dan Para Tokoh Hamas.
Bandung, Informatika News Line (21/05/2024)
Setelah diumumkan sebagai penjahat internasional terhadap kemanusiaan, Senin (20/05) Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan Israel, dan juga 3 tokoh utama Hamas, resmi menjadi buronan ICC.
ICC menyerukan penangkapan yang sistematis terhadap ke 5 Penjahat yang tidak memperdulikan nyawa manusia dan warga sipil dalam seluruh tindakan kejam dan kejinya. ICC juga menyerukan agar organ penegak hukum internal di negara bersangkutan bergerak aktif ikut menangkap para penjahat buronan ini.
Vonis akan dijatuhkan dalam proses pengadilan internasional ICC jika para buronan telah berada secara fisik di lokasi pengadilan internasional di Den Haag Belanda.
Apa yang dilakukan oleh ICC bukan gertak sambal belaka, meskipun banyak yang meragukan kredibilitas ICC melawan Israel yang didukung oleh Amerika Serikat. Akan tetapi keterlibatan jaksa kondang Amerika Serikat, Brenda Holis, paling tidak menjadi presense Bangsa Amerika Serikat dalam penegakan hukum internasional di ICC.
Sepanjang lebih dari 2 dekade ICC berhasil menangkap, memenjarakan, memvonis, dan mengejar sejumlah buronan para penjahat kemanusiaan global.
Berikut adalah catatan pada penjahat internasional Informatika News Line yang disadur dari International Criminal Court ICC, di Den Haag, Belanda.
Wajah Para Penjahat Yang Telah ditangkap dan dipenjara
Sejak 1 Juli 2002, ICC telah melakukan pengadilan internasional pada puluhan penjahat internasional yang didefinisikan dalam tugas ICC. Benyamin Netanyahu Perdana Menteri Israel dan Beberapa Tokoh Hamas hanyalah beberapa penjahat kemanusiaan internasional dari puluhan penjahat yang telah diputuskan bersalah, ditangkap dan bahkan dipenjara oleh ICC.
Dalam kondisi yang tidak berbeda, Benyamin Netanyahu dan para pemimpin Hamas menghadapi ancaman penangkapan oleh ICC dan bahkan bisa divonis penjara
Berikut ini adalah beberapa penjahat internasional yang telah ditangkap, dijatuhi vonis dan bahkan dipenjara oleh ICC.
Berikut adalah sejumlah Penjahat Internasional yang telah dipenjara oleh ICC :
Ali Muhammad Ali Abdurohman, dipenjara oleh ICC, sejak 9 Juni 2020 yang lalu, setelah menyerahkan diri kepada Pemerintah Republik Afrika Tengah.
Al Hassan, dipenjara oleh ICC, sejak 31 Maret 2018, setelah menyerahkan diri kepada ICC
Ntaganda, 14 Desember 2022, dipenjara di penjara Kerajaan Belgia setelah diputuskan bersalah oleh ICC.
Ongwen, menjalani sidang bertahun-tahun sejak tahun 2016, akhirnya dijatuhi hukuman penjara di penjara Norwegia pada 18 Desember 2023 yang lalu.
Buronan ICC
Selain mereka yang telah ditangkap, dijatuhi hukuman dan dipenjara, terdapat juga mereka yang telah disebutkan sebagai penjahat internasional dan status nya masih buronan dalam pengejaran ICC. Berikut sejumlah Buronan yang tercatat.
Surat penangkapan masih berlaku dan proses pengejaran terhadap para penjahat kemanusiaan ini masih terus berlaku
Al Bashir, telah diumumkan sebagai penjahat kemanusiaan sejak 4 Maret 2009 dan diulangi perintah penangkapan nya pada 12 Juli 2010. Akan tetapi sampai saat ini keberadaan dan persembunyian penjahat kemanusiaan ini masih belum diketahui. Al Bashir masih berstatus sebagai buron dari ICC
Harun, telah diumumkan untuk ditangkap sejak 27 April 2007. Akan tetapi Harun tidak hadir di Den Haag dan berstatus tetap sebagai buron, sampai pengadilan dijalankan di ICC menanggapi Kejahatan kemanusiaan yang dituduhkan kepada dirinya (Vijay)
Baca Juga
Tangkap Benyamin Netanyahu !!!
Apakah Internasional Crime Court Itu ?
Buronan dan Narapidanan ICC : Mengejar Benyamin Netanyahu dan Para Tokoh Hamas.





