Tarif Pajak Tinggi, Negara Negara Nordik Skandinavia, Cara Aneh Ngeles nya Menteri Keuangan
Jumat, 31 Mei 2024
Pungutan pajak penghasilan di negara-negara nordik sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 70 persen. Bandingkan angka ini dengan skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia yang hanya ada dalam kisaran 5 persen sampai maksimal 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba ngeles saat ditanya struktur pendidikan biaya tinggi yang ada di Indonesia. Bukannya menjawab dengan baik, Sri Mulyani malah ngeles dengan sasaran mau menaikkan pajak bagi warga negara.
Menurut Menteri bekas orang Bank Dunia itu tarif PPh 35 persen itu pun hanya untuk orang kaya yang penghasilan tidak kena pajak (PTKP) nya di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Saya jadi menteri keuangan tuh sering juga, orang-orang menyeletuk 'mbok ya kayak Nordic Country itu loh, segala macam bebas sampai perguruan tinggi'. Dari lahir sampai dia perguruan tinggi dia nggak perlu bayar apa-apa," ujar Sri Mulyani dalam sebuah acara Seminar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
"Memang pendidikan anak itu nggak bayar, yang bayar orang tuanya melalui tax pajak-nya yang bisa mencapai 65-70 persen dari income mereka," sambung Sri Mulyani sambil mencari ancang ancang untuk mengusulkan kenaikan pajak bagi warga negara.
Negara Nordik adalah negara-negara yang ada di wilayah Eropa Utara dan Atlantik Utara. Beberapa negara tersebut diantaranya adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia..
Berdasarkan informasi dari trading economic yang dikutip pada Kamis (30/5), tarif PPh negara Nordik terbesar ada di Finlandia sebesar 57 persen pada 2024.
Pungutan ini lebih rendah dibandingkan 2023 yang sebesar 57,3 persen. Sedangkan PPh Badan sebesar 20 persen.
Denmark menetapkan pajak sebesar 55,9 persen pada 2024. Tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Sedangkan PPh Badan sebesar 22 persen.
Swedia menetapkan tarif PPh sebesar 52,3 persen dan PPh Badan 20,6 persen. Sama dengan Denmark, tidak naik sejak tahun 2023 yang lalu.
Islandia menetapkan tarif PPh pada tahun 2024 sebesar 46,25 persen. Sedangkan PPh Badan sebesar 20 persen.
Norwegia menetapkan tarif PPh 2024 ini sebesar 39,6 persen dan PPh Badan sebesar 22 persen.
Akan tetapi membandingkan besar pajak dengan skema layanan publik yang diberikan oleh negara, sungguh tidak apple to apple.
Cara komunikasi yang sembrono dari pejabat negara yang memang gagal memahami bagaimana mensejahterakan publik. Bukannya berusaha meningkatkan kesejahteraan publik, malah mengambil tesis besaran pajak untuk masyarakat. Tanpa membandingkan bagaimana gaji ratusan juta yang dinikmati oleh sejumlah kecil pejabat negara termasuk fasilitas publik yang mereka nikmati, kegagalan menangani masalah korupsi oleh aparat negara, dan sejumlah parameter yang lain.
Jika memang tidak mampu membuat masyarakat sejahtera, sebaiknya mundur saja. Berikan kesempatan buat yang bisa merealisasikan kesejahteraan publik.
Kemiskinan di mana-mana, pengangguran naik, pekerjaan susah, pendidikan hanya formalitas, kekayaan alam dicuri di depan mata. Seolah-olah unsur untuk mensejahterakan publik hanya melalui kenaikan pajak besar saja, tak ada cara lain.
Memang para pejabat Republik ini sukanya ngeles ...gagal membawa kesejahteraan masyarakat, malah mengangkat hal lain yang tidak relevan. Seperti debat kusir, tidak berbobot, mencari alasan kegagalan kebijakan publik dengan kebijakan yang diambil sendiri oleh mereka para pengambil kebijakan publik sendiri. Sungguh menggelikan. (Vijay)
Baca Juga
Tarif Pajak Tinggi, Negara Negara Nordik Skandinavia, Cara Aneh Ngeles nya Menteri Keuangan
