Pengurus Pusat PWI Dilaporkan ke KPK Oleh Persatuan Pewarta Warga


Pengurus Pusat PWI Dilaporkan ke KPK Oleh Persatuan Pewarta Warga 




Jakarta, Informatika News Line (13/05/2024)

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan kepada KPK, secara bersama-sama Pengurus PWI Pusat dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, atas dugaan tindak pidana Korupsi.

Meneg BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian suap kepada  Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Wilson Lalengke selaku pelapor kepada pers, mengatakan bahwa total suap yang disinyalir diberikan Erick  ke PP PWI mencapai Rp18 miliar. Pemberian uang ini melalui Forum Humas untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Seluruh Indonesia.

"Sebagai alat bukti yang kedua bahwasannya benar terjadi pengiriman uang dari Menteri BUMN dalam hal ini melalui Forum Humas BUMN kepada Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia," kata Wilson kepada awak media usai melaporkan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

"Dananya itu yang mau dikeluarkan adalah totalnya Rp18 miliar dalam 3 tahun," sambungnya.

Lebih lanjut Wilson mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihak PWI telah menerima Rp4,6 miliar dari anggaran tiap tahunnya Rp6 miliar. Uang tersebut. menurut Wilson digelapkan oleh Ketua Umum PWI Hendry CH Bangun Cs untuk kepentingan pribadi.

"Setahun Rp6 miliar dan sudah dicairkan Rp4,6 miliar beberapa kali transfer dari forum Humas BUMN. Nah, uang tersebut diduga digelapkan atau dipakai untuk kepentingan sendiri oleh pengurus PWI. Dalam hal ini Ketua PWI Hendry CH Bangun," kata Wilson

Wilson mengatakan, sejumlah petinggi PWI yang turut dilaporkan kepada KPK yaitu Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum PWI Muhamad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

"Informasi ini sudah tersebar luas di kalangan wartawan karena disampaikan Marthen Selamet Susanto Bendahara Umum PWI," ucapnya.

Tidak hanya itu, kata Wilson, ada dugaan pemberian cashback oleh pihak PWI kepada pihak BUMN sebesar Rp1,080 miliar dari uang Rp4,6 miliar yang diserahkan sebelumnya.

"Tapi pihak BUMN membantah penerimaan cash back tersebut. Kemana larinya uang Rp1,080 miliar tersebut?," ucapnya.

Wilson menegaskan memiliki sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Contohnya, ketika Menteri BUMN Erich Thohir menyerahkan dana hibah secara simbolis ke pengurus pusat PWI untuk kegiatan UKW Seluruh Indonesia sebesar Rp18 miliar untuk 3 tahun. 

Bukti lain yang dimiliki oleh Wilson adalah bukti percakapan milik Marthen terkait kronologis penggelapan dana Rp4,6 miliar oleh oknum petinggi PWI.

Sementara itu Ketua Umum PWI dalam keterangan kepada pers menyatakan bahwa uang yang dituduhkan adalah fee marketing, bukan penyelewengan seperti yang dituduhkan. Sah sah saja menerima fee marketing.

"Jadi sah-sah saja ada fee, dan itu bukan penyelewengan seperti tuduhan Dewan Kehormatan. Apabila jumlahnya dianggap lebih besar, hal itu bisa diselesaikan dengan membayar kelebihan bayar. Mindset bahwa itu pelanggaran dan harus dijatuhi sanksi adalah keliru. Kecuali memang tidak ada aturan tertulisnya,” kata Ketua Umum PWI Pusat Henry CH Bangun.

Dewan Kehormatan Pers sendiri dalam Sidang Etis nya, telah menetapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pengurus PWI Pusat salah, dan meminta mengembalikan uang yang telah diambil tanpa etika tersebut.

Ketentuan tentang fee marketing sendiri tidak pernah diatur dalam ketentuan Perundang-undangan di Indonesia, sehingga otomatis fee marketing, menjadi wilayah abu-abu atau bahkan masuk dalam ranah korupsi. Ketiadaan payung hukum marketing fee dalam regulasi ini dikeluhkan oleh kalangan pengusaha Indonesia. 

Pengusaha yang tahu hukum dengan baik, akhirnya lebih memilih Singapura dalam transaksi pemberian dan penerimaan fee marketing. Dalam rezim hukum Singapura, fee marketing diakui, ditetapkan dan dilindungi berdasarkan Undang Undang negara. Sementara di Indonesia bisa masuk dalam ranah pungli dan dugaan tindak pidana Korupsi. (VIJ)







Lebih baru Lebih lama