Robot Trading Jadi Kambing Hitam, Sebabkan Kerugian Milyaran,.. Eh Trilyunan ?
Bandung, Informatika News Line (09/03/2023) Aplikasi Robot Trading menggunakan algoritma yang didisain cerdas untuk memberikan keuntungan bagi pengguna nya. Akan tetapi konsep ideal robot trading ini diselewengkan untuk aktivitas tipu tipu. Teknologi cerdas yang seharusnya bisa memberikan keuntungan, sekarang malah dianggap teknologi pendukung aksi tipu tipu. Konsep aplikasi cerdas sekarang malah jadi kambing hitam, aksi aksi illegal trading. Kasus robot trading menjadi sorotan publik usai polisi menangkap terduga penipuan berinisial WK, Sabtu (04/03). WK merupakan pemilik sekaligus founder robot trading ATG (Auto Trade Gold). Dari usahanya itu, WK diduga meraup keuntungan hingga 9 Triliun rupiah. Angka itu didapat karena perkiraan jumlah korbannya yang mencapai 25 ribu orang. "Benar bahwa WK (Wahyu Kenzo) sudah diamankan. Dan ditahan di Polresta Malang, dalam perkara robot trading ATG," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes (Pol) Budi Hermanto, Rabu (08/03). Aplikasi robot trading bukan sekali ini membuat drama kerugian kepada para pengguna nya. Berikut adalah catatan Informatika News Line tentang sederet kasus robot trading yang marak di Indonesia. 1. DNA Pro Selain ATG kasus robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading milik PT DNA Pro Akademi. DNA Pro ternyata perusahaan ilegal karena tidak tercatat dan dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Modus penipuan DNA Pro adalah dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam melakukan trading bagi para anggotanya. Total kerugian dari korban yang melapor diperkirakan mencapai 97 miliar rupiah. Pada 18 April 2022, Polri telah mengajukan penerbitan red notice untuk memburu 3 orang tersangka, atas kasus investasi bodong via robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri. Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro. Keenam tersangka yang telah ditangkap diantaranya adalah Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie. 2. Fahrenheit Selain itu, kasus investasi bodong Fahrenheit juga menjadi sorotan publik. Investasi bodong berkedok robot trading ini diduga telah merugikan konsumen hingga 5 triliun rupiah. Empat tersangka tersebut adalah D, ILJ, dan MF yang berperan sebagai admin situs web Fahrenheit dan DBC yang jadi admin media sosial Fahrenheit. Robot trading Fahrenheit ini mulai bekerja dari 2019. Polisi juga menyita barang bukti, antara lain 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran, dan belasan ponsel dari berbagai merek. Selain itu juga uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Polisi juga menyita dua mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner serta dua unit apartemen. 3. Net89 Kasus robot trading Net89 mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2022. Berdasarkan penelusuran polisi, para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Net89 merupakan platform yang diluncurkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dikutip dari laman perusahaan, SMI adalah perusahaan penjualan langsung murni yang hanya menjual produk berupa e-book dan software Expert Advisor (EA) Creator. Korban penipuan investasi robot trading Net89 ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai 2 triliun rupiah. Dalam laporannya, para korban juga menyeret sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. 4. Viral Blast Kasus robot trading Viral Blast menjadi sorotan publik lantaran diduga telah merugikan 12 ribu anggotanya dengan kerugian mencapai 1,2 triliun rupiah. Kasus ini mencuat pada 22 Februari 2022. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan empat tersangka, Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha. Tindak pidana perdagangan Viral Blast dilakukan oleh PT Trust Global Karya dan PT Asia Smart Digital Dkk yang mengelola platform Viral Blast. "Dengan rincian, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000 (14,6 Milyar rupiah). Kemudian yang kedua sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank dengan jumlah aset Indodax bila dikonfersi ke dalam rupiah ini sekitar 1,5 miliar rupiah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022). Selain itu, Gatot juga menjelaskan pada Senin, 28 Maret 2022, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Dengan nilai dana yang terblokir sebanyak Rp 74.115.902.198 (74 Milyar rupiah). Hal itu berdasarkan informasi tambahan dan koordinasi dengan PPATK. "Total sampai dengan saat ini. Rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000 (90 Milyar)” katanya. (VIJ)
Baca Juga
Transaksi Kripto : "Uang" Abu Abu Yang Legal Legal Di Indonesia
PINTU Menjadi Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti
Korban Crypto di Jawa Tengah : Duit Nasabah Bank Rp 11,2 M Raib, Pegawai Bank Masuk Penjara
Robot Trading Jadi Kambing Hitam, Sebabkan Kerugian Milyaran, Eh Trilyunan ?
Proses Pengembalian Dana DNA Pro Terkendala Proses Verifikasi Korban
Keputusan Hakim : Uang Korban Robot Trading DNA Pro Dikembalikan, 4 Terdakwa Masuk Penjara
.jpeg)