Antrian Terlalu Lama, Bilik Suara Hanya 3, Ratusan Pemilih Terdaftar, Pemilik E KTP Ditolak TPS, Petugas TPS Tak Pedulikan UU ITE, Selusin Carut Marut Pemilu 2024
Mojokerto, Informatika News Line (14/02/2024)
Carut marut pelaksanaan Pemilu 2024 mulai terlihat di beberapa lokasi yang dipantau oleh Informatika News Line. Ratusan Pemilih menunggu antrian pencoblosan ber jam-jam di beberapa TPS di beberapa lokasi di Mojokerto. TPS dengan fasilitas seadanya membuat para calon pemilih kepanasan luar biasa, beberapa calon pemilih akhirnya pulang ke rumah masing-masing karena lambat dan lamanya antrian pemanggilan.
Dari pengamatan yang dilakukan oleh bagian data dan statistik Informatika News Line, lamanya antrian yang terjadi ini disebabkan jumlah bilik suara yang hanya ada 3 buah. Jika bilik suara ditambah menjadi 100 bilik, maka ratusan calon pemilih akan dilayani hanya beberapa menit saja. Akan tetapi keterbatasan jumlah bilik suara membuat para calon pemilih pun menunggu antrian panjang ber jam-jam.
Hal kedua yang menjadi sebab antrian panjang berjam-jam ini, karena rumitnya proses mencoblos yang dilakukan. Kertas suara dengan panjang dan lebar yang sangat besar membuat para pemilih kesulitan melakukan pilihan dengan cepat.
Kertas pertama berwarna abu-abu untuk memilih Capres/Cawapres, cukup mudah untuk memilih, demikian juga kartu kertas berwarna merah untuk DPD berisi gambar foto calon DPD RI, tidak sulit untuk memilih calon yang fotonya ada di kertas suara.
Dua lembar kertas suara ini hanya membutuhkan waktu dua menit sampai 3 menit untuk membuka lipatan kertas dan mencoblos. Akan tetapi melipat kembali kertas suara membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Yang lebih parah adalah tiga kertas suara DPR dan DPRD lainnya. Kertas suara dengan strip hijau, biru, dan kuning ini memiliki panjang dan lebar yang luar biasa. Entah siapa yang dulu mendisain kertas suara sebesar ini. Ibu ibu desa yang tubuh nya kecil, tenggelam oleh lebarnya kertas suara anggota DPR/DPRD ini.
Membuka kertas suara ini tidak mudah. Salah buka, bisa merobek kertas suara. Setelah terbuka, bilik suara yang kecil juga tidak bisa memberikan ruang yang cukup untuk membuka kertas suara.
Yang lebih sulit adalah mencari nama calon legislatif. tidak ada foto seperti di lembar DPD atau di lembar Capres Cawapres. Ada puluhan nama yang harus dipilih. Tidak mudah memilihnya. Butuh waktu 5 menit bahkan 10 menit untuk memilih pelan-pelan. Bagi mereka yang ingin teliti, akan membutuhkan waktu sampai 15 menit untuk menentukan pilihan nya.
Sehingga secara keseluruhan akan membutuhkan waktu minimal 10 menit untuk melakukan pilihan suara di kartu suara, bahkan lebih. Jika dibuat rata-rata 1 orang membutuhkan 15 menit menyelesaikan pilihan nya di kotak bilik suara, maka antrian ke 10 akan menunggu 150 menit kemudian atau 2,5 jam lebih. Jika ada ratusan pemilih, maka akan ada belasan jam yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemilihan.
Entah siapa yang melakukan semua disain ini, gagal mempertimbangkan kondisi real masyarakat dan TPS tempat pemilihan suara dilakukan. Tidak ada pelibatan profesional teknik industri yang melakukan perhitungan yang teliti dan detil proses disain pemungutan suara. Profesi teknik industri bisa melakukan perhitungan yang jauh lebih teliti dan menghasilkan perhitungan yang lebih tepat dan memberikan efek nyaman buat para pemilih. Tidak acak kadut seperti yang dipantau Informatika News Line di lapangan.
Tidak Patuh UU ITE
Implementasi UU ITE tidak dipedulikan oleh para petugas TPS di sejumlah tempat pemungutan suara yang dipantau oleh Informatika News Line (14/02).
TPS 27 Jalan Matahari Mojokerto menolak salah satu pemilih yang memberikan surat undangan dalam bentuk elektronik yang dibawa oleh salah satu pemilih yang datang.
"Ngapunten ya Pak...tidak bisa ...harus membawa kartu kertas undangan nya.." kata salah satu petugas TPS.
" Ini gak bisa ya Pak pakai kartu undangan yang difoto ..."
" Oh maaf Pak gak bisa harus membawa kartu undangan kertas nya..." kata petugas Pendaftaran TPS 27 Jalan Matahari Mojokerto tersebut.
Dalam UU ITE penggantian dokumen fisik kertas dengan dokumen elektronik hasil foto dan sebagainya diijinkan oleh Undang Undang. Akan tetapi pengetahuan tersebut tidak diketahui oleh petugas TPS.
Anehnya salah satu pemilih lainnya yang datang dengan membawa KTP dalam bentuk foto di HP diijinkan untuk mendaftar, karena membawa kertas undangan fisik.
Ketidakkonsistenan respon petugas TPS ini menunjukkan kegagalan sosialisasi peraturan dasar yang harus diikuti pada saat operasionalisasi pemilihan oleh para petugas TPS yang menjadi perpanjangan tangan dari KPU ini
Pemilik E KTP Ditolak Di TPS
Pemilik KTP elektronik dengan NIK 33xxxx377xxxxx01 adalah salah satu pemilik hak suara yang ditolak oleh beberapa TPS di Sidoarjo. Dalam pantauan Informatika News Line pemilik KTP ini berjalan dari satu TPS ke TPS yang lain untuk menjalankan hak suaranya.
Di setiap TPS pemilik KTP ini hanya mendapatkan layanan permintaan maaf tanpa bisa melaksanakan hak pilih nya sebagai warga negara. Sangat miris.
Penghargaan pada hak pilih warga negara ini sangat tidak diperhatikan dalam Pemilu 2024, padahal si pemilik KTP sudah tercatat di DPT dan sudah mendapat panggilan dari KPU.
Mendekat hari H si Pemilik KTP mendadak tugas keluar kota dan di kota tempat pemilik KTP ditugaskan malah tidak diberikan hak untuk memilih dengan berbagai alasan administratif sok kuasa dan sok tertib administrasi yang dilakukan oleh petugas di TPS, tanpa memberikan solusi apapun.
" Ngapunten ... mohon maaf tidak bisa...."
Warga negara sah, dan punya KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS Pemilu 2024.
Kekacau balauan Pemilu 2024 ini tidak pernah terjadi di Pemilu lima tahun lalu. Lima tahun yang lalu, warga hanya tinggal menunjukkan KTP saja, bagi mereka yang tugas mendadak keluar kota, segera masih dilayani oleh TPS.
***
Saat dikonfirmasi kepada petugas KPU di Kantor KPU Sidoarjo Selasa (13/02), petugas KPU di gedung KPU kabupaten itu juga menyatakan bahwa pegawai yang tugas mendadak keluar kota hanya diberi waktu maksimal 7 hari untuk meminta pindah lokasi pemilihan tanpa memperhatikan kepentingan dari warga yang bersangkutan.
Jumlah mereka yang gagal menyalurkan suara nya tidak sedikit. Padahal sebagai warga negara Indonesia yang sah seharusnya diberikan hak yang sama.
Pelayanan Pemilu seharusnya tidak membuat aturan yang seenaknya sendiri yang berakibat hak suara warga negara menjadi hangus atau tidak bisa ditunaikan.
Layanan Tidak Profesional
Yang menggelikan adalah layanan transportasi publik yang dilakukan oleh Trans Jatim. Menjelang pelaksanaan Pemilu, Trans Jatim yang dikendalikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur malah memperpendek waktu layanan transportasi publik dari sebelumnya jam 05.00 sampai jam 21 diperpendek layanannya hanya menjadi 9 jam saja, dari pukul 10.00 hanya sampai 19.20.
Keputusan memperpendek layanan ini sangat aneh di mata publik. Karena animo publik yang membutuhkan layanan pergerakan untuk melakukan pemilihan di jalur layanan Trans Jatim sangatlah tinggi. Hal ini dipicu oleh keputusan KPU yang melakukan administrasi lebih sulit bagi pemilik KTP untuk memilih di luar area KTP.
Memperpendek waktu layanan publik adalah contoh tidak bertanggung jawab dari operator transportasi yang sudah mentasbihkan akan melayani publik. Trans Jatim sering melakukan tindakan sepihak yang tidak pernah dikonsultasikan ke publik begitu saja. Pemindahan halte dari Terminal Purabaya menuju terminal Medaeng yang dilakukan di Koridor 2 Trans Jatim adalah contoh gagalnya operator publik ini memahami kebutuhan publik.
Demikian juga dengan penafsiran layanan publik yang dilakukan oleh operator Trans Jatim Koridor 1 tanpa mengindahkan publik pengguna layanan. Layanan jam 05.00-jam 21.00 ditafsirkan seenaknya sendiri operator trans Jatim. Dalam pernyataan layanan yang menyebut pukul 21 sebagai akhir layanan ditafsirkan kembali oleh operator sebagai layanan akhir di titik terminal akhir Trans Jatim. Sehingga di banyak titik halte Koridor 1 pada jam 19.00 sudah tidak ditemui bus Trans Jatim memberikan layanan publik.
Di terminal Bunder Gresik misalnya, sejak pukul 18 an sudah tidak lagi ada layanan bus trans Jatim. Puluhan pelanggan yang tidak tahu banyak terkatung-katung tidak terlayani di titik terminal remote yang jauh dari lokasi layanan publik tersebut.
Salah satu penumpang yang menunggu Trans Jatim di halte Gelora Joko Samudro Gresik misalnya menunggu bus Trans Jatim dari jam 19.00 sampai jam 23.00. Operator trans Jatim menyatakan bahwa bus terakhir baru saja berangkat dari halte beberapa menit dari pukul 19.00. Jadi layanan di halte halte penumpang Trans Jatim diakhiri pada pukul 19.00 bukan pukul 21.00 sebagai mana yang dijanjikan oleh Trans Jatim.
Bayangkan saja jika kemudian waktu layanan diperpendek dari pukul 10.00 sampai pukul 19.20, maka bisa jadi layanan terakhir di halte akan didapatkan oleh publik bahkan sebelum pukul 17.00. Alasan aneh yang biasa disampaikan oleh operator Trans Jatim adalah waktu layanan 19.20 adalah waktu layanan akhir di terminal akhir Bunder atau Porong, sehingga wajar kalau di halte publik sudah tidak ditemukan lagi layanan publik trans Jatim pada pukul 16.00.
" Lho layanan jam 21 itu bukan layanan di halte tapi itu layanan di terminal akhir Trans Jatim.." kata salah satu operator Trans Jatim tanpa rasa bersalah sedikitpun kepada publik.
Kenapa tidak ditulis saja layanannya dari jam 05.00 sampai jam 19.00 biar publik tidak kecewa. Melayani publik kok memakai logika ndoro tuan... bukan layanan publik sejati. Parah...parah.
Bandingkan layanan publik "kebanggaan" Jawa Timur ini misalnya dengan layanan publik PT KAI. Tidak akan ada definisi ganda atau tidak jelas layanan seperti ini. PT KAI tidak melakukan perubahan layanan, meski ada event besar Pemilu atau bahkan event besar lainnya. Karena mempertahankan standar layanan yang terbaik untuk publik itu tidak kemudian merubah-rubah definisi layanan sekehendak hati tanpa memperhatikan suara publik yang dilayani.
Mungkin Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur perlu studi banding ke PT KAI untuk meningkatkan level layanan publik nya. Atau menyerahkan layanan transportasi publik nya agar diurus saja oleh PT KAI, mungkin bisa memberikan rasa puas yang lebih baik kepada publik.(MIG/ESW)


