BPJS Kesehatan Sidoarjo Rugi 10 M, Karena Mark Up Klaim Pembayaran RSAK
Sidoarjo, Informatika News Line (9/02/2024)
Setelah menjadi tanda tanya besar dan pertanyaan ribuan pasien, selama lebih dari 1 bulan, akhirnya terkuak sebab utama pemutusan kontrak kerjasama dengan sebuah Rumah Sakit besar RSAK di bilangan Sidoarjo awal tahun 2024 yang lalu.
Menurut kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo kesalahan fatal yang dilakukan oleh RSAK adalah melakukan mark up atau korupsi yang dalam bahasa teknis disebut kelebihan bayar sebesar 10 Milyar an rupiah.
Baca Lebih Lanjut : Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan
"Kalau ditotal kerugian kami mencapai sekitar Rp 10 miliar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita, Rabu (7/2/2024) kepada pers di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Permenkes No.16 tahun. 2019, dan Pedoman Pencegahan Penanganan Fraud, kesalahan yang dilakukan oleh RSAK ini dikatagorikan sebagai kesalahan fatal.
Dalam Pendoman Pencegahan Penanganan Fraud kesalahan Mark up uang senilai lebih dari 500 juta dikatagorikan sebagai pelanggan berat (Lihat capture Pedoman Pencegahan Penanganan Fraud)
Karena ulah tercela mark up atau korupsi atau bahasa halusnya kelebihan bayar itulah maka pemutusan kerjasama dilakukan.
Tentu saja layanan kesehatan yang dilakukan harus dalam kerangka good governance, bukan semata-mata layanan kesehatan yang tidak menggunakan standar layanan yang tepat.
Yessy Novita menambahkan bahwa kelebihan bayar atau mark up pembayaran juga sudah diakui oleh pihak RSAK, bahkan pihak RSAK juga sudah punya itikad baik dengan mengembalikan nilai kerugian tersebut. Menurut Yessy, soal nominal kerugian ini sudah tuntas.
Baca Juga : Penghargaan Anti kecurangan Dan Anti Gratifikasi BPJS Kesehatan
“Sudah ada niat baik dari RSAK dengan memperbaiki manajemennya,” ujarnya.
Akan tetapi pernyataan dari Yessy ini dibantah keras oleh pakar korupsi Dr. Dwian di Surabaya yang dihubungi oleh Informatika News Line.
"Meskipun uang sudah dikembalikan dan ada itikad baik, akan tetapi tidak menghapus tindakan pidana mengambil uang negara yang tidak sah yang dilakukan oleh RSAK."
Dalam Permenkes No.16 Tahun 2016, pasal 6 disebutkan bahwa sanksi administratif, tindakan pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan.
Sebelum nya BPJS Kabupaten Sidoarjo menyampaikan dengan sangat hati hati masalah yang sedang dialami oleh RSAK ini.
Dokumen Audit RSAK juga tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena bersifat rahasia karena melibatkan berbagai istilah teknis terkait.
Kepada Informatika News Line Yessy Novita menyampaikan bahwa RSAK ini memiliki jumlah pasien yang terbilang cukup besar.
"Per hari ada 800 an pasien BPJS kesehatan yang ditangani oleh RSAK..data detail nanti bisa kami siapkan, " kata Yessy Novita.
"Tapi masih ada satu poli yang belum diputus kerja sama nya. Poli HD atau cuci darah RSAK baru akan diputus kerjasamanya pada tanggal 29 Februari ini, " kata Yessy Novita menambahkan.
Akan tetapi meskipun telah melakukan mark up, korupsi, kelebihan bayar tidak ada pembahasan lanjutan masalah hukum atau kejahatan pidana yang dilakukan oleh RSAK. Pembahasan hearing di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, hanya berputar-putar di masalah layanan publik, humanity, dan permohonan kerjasama baru dengan BPJS.
Tampaknya tidak ada yang menyadari bahwa mark up atau kelebihan bayar juga adalah salah satu bentuk korupsi yang fatal di bidang kesehatan. Dengan alasan memberikan layanan lebih yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan kepada pasien, maka pengambilan uang negara dilakukan seolah-olah menjadi hal yang legal. Dan setelah ketahuan maka dianggap hanya sebagai kelebihan biaya bayar saja. Padahal kasusnya sama saja dengan korupsi uang negara.
Saat dikonfirmasi ke RSAK di bilangan sekitar BalongBendo itu, pihak Humas dan direksi RSAK menolak kedatangan Informatika News Line. Petugas yang dimintai keterangan juga dengan ketus menolak memberikan jawaban.
Dalam pengamatan Informatika News Line, RSAK yang sebelum kasus pencabutan kerjasama dengan BPJS sangat ramai itu terlihat sangat sepi. Tidak ada satu pasien pun di beranda layanan pasien.
Sebelum nya Direksi RSAK pernah menyampaikan kepada media bahwa 90 % pasien yang dimiliki RSAK adalah pasien BPJS. Dengan pemutusan kerjasama itu, pasien pun drastis turun ke level nadir (P/D SJH)
Baca Juga :
Mulai 1 Januari 2024, RS Anwar Medika Tidak Melayani Pasien JKN atau BPJS
BPJS Kesehatan Putus Kontrak, RS Anwar Medika Jalan Terus
Lihat Juga Link eksternal
BPJS Sidoarjo Rugi Milyaran Rupiah


