Gagal Memahami Bhinneka Tunggal Ika, DPD Bali, Arya Wedakarna Dipecat
Jakarta, Informatika News Line (02/02/2024)
Shri IGN Arya Wedakarna MWS resmi dipecat oleh Badan Kehormatan BK DPD RI setelah ucapannya viral di media sosial soal penggunaan jilbab
"Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) enggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” kata Arya Wedakarna mengomentari penggunaan hijab di lingkungan bea cukai dan Angkasa Pura di Bali.
Video Arya pun menjadi viral, akan tetapi kemudian Arya Wedakarna buru-buru memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Pernyataan maaf dari Arya Wedakarna itu diunggahnya melalui akun media sosialnya.
Akan tetapi ucapan ini dinilai menyinggung perasaan sekelompok umat beragama, memicu gerakan protes besar dan tuntutan pemecatan kepada Arya.
Menurut penjelasan BK DPD pemberhentian anggota DPD tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada rasis.
"Bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (02/02)
Made Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Khususnya, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021," paparnya.
BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.
BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dikabarkan pihak kepolisian juga sedang intensif menangani Kasus penghinaan jilbab yang dilakukan oleh Arya Wedakarna.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (02/02) kepada pers mengatakan bahwa berdasarkan keputusan BK DPR RI. Kesalahan yang dilakukan Arya sudah banyak.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia.
La Nyalla mengatakan, hasil BK DPD RI akan diajukan ke presiden. Dia mengatakan pengganti Arya juga mengikuti arahan presiden.
"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," ujar dia.
Salah satu laporan berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang dalam rangka untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut, pihaknya mendengar penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
Kegagalan memahami beragamnya kondisi Republik ini dalam catatan Informatika News Line, memang telah berkali-kali memakan korban. Kebebasan untuk berbeda di Indonesia dan penghormatan terhadap perbedaan itu terkadang bahkan gagal difahami oleh oknum anggota DPD yang mewakili daerah nya. Bhinneka Tunggal Ika bukanlah semboyan tanpa makna. Lupa atau alpa bahwa negeri ini adalah negeri multi etnis bisa mengundang hal yang fatal (Vijay/ESW).
.jpeg)