Laporan Fisik SPT Bermasalah, Ratusan Perusahaan Bandung Dianggap "Ngemplang Pajak"

  Laporan Fisik SPT Bermasalah, Ratusan Perusahaan Bandung Dianggap "Ngemplang Pajak" 



Bandung, Polkrim Online (03/03/2023). Menolak membayar Pajak adalah hal yang fatal di negeri ini. Karena Pajak adalah salah satu sumber utama untuk APBN. Data dari BPS mencatat Pajak menyumbang 1500 Trilyun lebih pada tahun pajak 2021 (dari APBN 2021 sebesar 2800 an Trilyun), naik menjadi 1900 Trilyun lebih pada tahun pajak 2022 (dari APBN 2023 sebesar 3100 Trilyun lebih), dan mencapai 2 ribu Trilyun lebih pada tahun pajak 2023 (dari APBN 2023 sebesar 3 ribu Trilyun). Pajak menyumbang lebih dari 40 % pendapatan negara jika gagal mengumpulkan Pajak, negara pun bisa bangkrut ?

***

Asep (bukan nama sebenarnya) bertemu dengan Polkrim pada awal tahun 2023 yang lalu. Pengusaha hotel di kawasan Dago tersebut menceritakan perusahaannya sedang dikejar-kejar oleh Aparat Pajak salah satu kantor Pajak di Bandung. 

Alasannya sederhana, Asep tidak menyampaikan laporan Pajak selama lebih dari 5 tahun, dan karena SPT tidak diterima di Ditjen Pajak, maka hotel sederhana Asep diwajibkan untuk membayar pajak kurang lebih 100 jutaan . 

"Ocis na mana ? " kata Asep protes

Sepanjang Pandemik, tidak ada pendapatan masuk untuk Hotelnya, pendapatan hotel negatif. Bahkan terpaksa PHK harus dilakukan kepada beberapa pekerja yang biasa melayani di Hotel yang jaraknya kurang lebih 500 meteran dari Kampus Bung Karno, ITB itu. 

" Hesek cari ocis na, masa Pandemik, ini malah ditekan-tekan disuruh bayar pajak "

Asep mengatakan bahwa asal muasal dia diminta membayar Pajak adalah karena menurut kantor layanan Pajak Bandung itu, SPT nya selama 5 tahun terakhir tidak tercatat alias tertolak di Kantor Pajak. 

" Padahal data-data SPT saya lengkap selama belasan tahun. Laporan pajak selama bertahun-tahun selalu lengkap, dan saya lapor di kantor Pajak yang bersangkutan selama bertahun-tahun juga."


Baca Juga 

Bagaimana Cara Membayar Pajak Pendapatan Yang Benar

 


"Anehnya, laporan pajak dan juga SPT saya selama bertahun-tahun dianggap tidak ada. Jadi saya dianggap ngemplang Pajak selama bertahun-tahun."

Untungnya data-data pembayaran pajak dan SPT saya lengkap. Saya bawa semua data-data SPT saya ke kantor Pajak, untuk membuktikan bahwa hotel saya ini taat Pajak. Akan tetapi tetap saja data-data SPT saya ditolak, dan saya dianggap ngemplang Pajak. 

Asep juga menceritakan keanehan ini juga dialami oleh seratusan perusahaan di Bandung yang juga merupakan relasi dekat hotel Asep.

"Mereka dianggap ngemplang Pajak bertahun-tahun, dengan nilai ratusan juta rupiah bahkan mungkin lebih, " Kata Asep lagi. 

" Aya....Bukan ratusan bahkan bisa sampai ribuan perusahaan yang diperlakukan seperti hotel Urang..."

Informatika News Line mencoba menyusuri permasalahan mendasar apa yang dihadapi oleh para wajib pajak kota Bandung. Dari sumber Pajak yang ditemui oleh Polkrim On line permasalahan nya baru terlihat. 

Pegawai Pajak yang tidak mau disebutkan namanya ini menyatakan bahwa permasalahan utama sebenarnya adalah pada saat ada kewajiban menggunakan pelaporan pajak secara on line sejak paling tidak 3 tahun terakhir. 

"Sejak beberapa tahun terakhir ini pelaporan Pajak memang harus dilakukan secara on line. " Kata Tulus (bukan nama sebenarnya) pegawai Pajak yang ditemui oleh Polkrim On Line, Informatika News Line. 

Menurut Tulus, laporan manual sekarang ini akan ditolak oleh sistem, sehingga berresiko dianggap belum melaporkan SPT Pajak. Beberapa perusahaan berinisiatif menggunakan tenaga pembantu dari pegawai pajak secara informal.

"Sulit...format laporan pajak ini tidak sederhana. Kenapa tidak dibuat sederhana saja ? Berbelit-belit dan memusingkan, " Eka mengatakan pada Polkrim betapa tidak mudahnya melakukan laporan Pajak

Tisa malah harus merogoh kocek 1 juta rupiah untuk membuat SPT Nihil Perusahaannya tiap tahun 

"Saya harus mengelurkan 1 juta untuk membuat laporan pajak on line seperti ini..", kata Tisa sambil menunjukkan cetakan laporan pajak nihil yang dibuatnya di salah satu jasa pembuat laporan Pajak.  

Aplikasi pendukung laporan Pajak memang tidak mudah difahami dan dioperasikan. Hampir tiap tahun sekali selalu saja ada revisi aplikasi yang dibuat oleh Ditjen Pajak. Selain sulit revisi terus menerus yang dibuat oleh Sistem IT Ditjen Pajak membuat sebagian besar wajib Pajak kesulitan. 

"Jadi kemungkinan...karena adanya kendala dalam proses pelaporan pajak, karena penggunaan laporan pajak on line yang baru.." jelas Tulus selanjutnya ke Polkrim On Line. (vijay) 




Newsline Beranda Migas Indonesia 



Lebih baru Lebih lama