PT KKP Diduga Lakukan Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen Penjualan Ore Nikel (Petikan Media)

PT KKP Diduga Lakukan Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen Penjualan Ore Nikel

 

Kamis, 12 Mei 2022 | 08:46 WIB

HALLO SULTRA - PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) diduga kuat melakukan manipulasi dan pemalsuan dokumen penjualan ore nikel di Konawe Utara. Hal itu diungkapkan puluhan aktivis yang tergabung dalam lembaga Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara), saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Selasa 10 Mei 2022.

Kedatangan para aktivis itu guna mengusut tuntas dugaan pemalsuan dan manipulasi dokumen penjualan ore nikel yang dilakukan PT KKP. Koordinator Lapangan (Korlap) Konutara, Awaludin Sisila mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki kuat dugaan PT KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu.

“Terkait dugaan dokumen terbang, keterlibatan PT KKP di wilayah Blok Mandiodo sepertinya bukan rahasia lagi. Bahkan bukti penjualannya menggunakan jetty PT Sriwijaya Raya ada di kami," beber Awaludin Sisila.

Dia juga menambahkan, berdasarkan hasil investigasi menyeluruh dari berbagai sumber pada tahun tahun 2021, PT KKP tidak melakukan kegiatan produksi nikel di wilayah IUP-nya. Akan tetapi, PT KKP memiliki bukti penjualan nikel.

“Setau kami, PT KKP khususnya tahun 2021 tidak melakukan kegiatan produksi nikel. Anehnya, PT KKP memiliki bukti penjualan pada tahun 2021 lalu, ini wajib untuk ditelusuri” tegas pria yang populer dengan sapaan Awal.

Di tempat yang sama, Korlap lainnya, Habrianto mengungkapkan, pihaknya juga memiliki bukti rekaman terkait jumlah royalti yang dibayarkan oleh pengguna dokumen kepada PT KKP dalam sekali penjualan.

“Barang ini harus diusut tuntas, PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum. Kami punya bukti rekaman dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT KKP," ungkap Habri.

PT KKP baru saja mendapatkan kuota produksi nikel mencapai 1.200.000wmt. Hal itu tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT. KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, dimana dari 100 hektare luas wilayah IUP PT KKP tidak sebanding dengan kuota yang diberikan.

“Kami minta pihak Kejati Sultra untuk meninjau lokasi PT KKP secara langsung bersama ahli geologi kalau perlu, sebab menurut kami kuota 1.200.000 yang diberikan kepada PT KKP tidak masuk akal jika dilihat dari kondisi lokasi mereka (PT KKP)," jelas Habri.***

Lebih baru Lebih lama