PT Gading Puri Perkasa Pecat 29 Pekerja Tanpa Pesangon
Sudah bekerja 6 sampai 7 tahun dipecat tanpa pesangon dan BPJS, 11 orang dipekerjakan kembali, 18 orang terkatung-katung nasibnya
Sidoarjo, Informatika News Line (12/12/2023)
Sebanyak 29 pekerja PT Gading Puri Perkasa di lokasi Pergudangan Sinar Gedangan, Sidoarjo, mendirikan tenda mogok kerja di depan gerbang perusahaan. Aksi mogok kerja ini dilakukan mulai Selasa (12/12) pukul 02.00 lantaran tidak adanya titik terang saat pertemuan dengan Manajemen Perusahaan ,serta aksi demonstrasi yang dilakukan berkali kali di depan perusahaan.
Para pekerja PT Gading Puri Perkasa, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT - FSPMI) mendirikan tenda mogok kerja dengan menggunakan rangka dari kayu beratap terpal dan beralaskan palet kayu.
Bagus Febri selaku penanggung jawab mogok kerja dalam siaran press yang dikirimkan ke Informatika News Line menyatakan ada 8 tuntutan para pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan, diantaranya adalah
Pembayaran upah pekerja yang belum dibayarkan penuh termasuk upah lembur.
Agar membayar upah sesuai dengan ketentuan UMK yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jaminan sosial BPJS agar diberikan kepada para pekerja.
Agar pekerja yang di PHK secara sepihak dipekerjakan kembali.
Menurut Sekretaris PC SPDT FSPMI Kab. Sidoarjo, Achmad Chikam, S.H. "Mogok Kerja ini dengan sangat terpaksa harus kita lakukan sebagai upaya lanjutan setelah perundingan dan unjuk rasa tidak membuahkan hasil"
" Kami juga mendorong Dinas Tenaga Kerja kabupaten maupun Provinsi untuk segera menyelesaikan permasalahan para pekerja PT. Gading Puri Perkasa", Pungkas Achmad Chikam dalam siaran pers yang diterima oleh Informatika News Line, Selasa pagi (12/12).
Beberapa pekerja yang dihubungi oleh Informatika News Line, menyatakan bahwa mereka telah di PHK oleh Perusahaan secara sepihak oleh Perusahaan, tanpa pesangon apapun. Padahal mereka telah bekerja 6 tahun, 7 tahun dan 8 tahun. Dari 29 pekerja yang sebelumnya dipecat, ada 11 orang yang dipekerjakan kembali. Sedangkan 18 orang sisanya dalam kondisi terkatung katung tidak mendapatkan kejelasan kerja. Padahal sudah bertahun-tahun mereka bekerja di perusahaan.
" Dalam Undang Undang Cipta Kerja. pekerja yang telah bekerja selama 5 tahun lebih otomatis menjadi pekerja tetap... apalagi beberapa pekerja dipekerjakan tanpa kontrak kerja..artinya mereka memang sudah dianggap sebagai pekerja tetap..."
Jika terjadi proses PHK maka harus dibayarkan pesangon nya ..ini tidak ada sama sekali pesangon nya...
Mereka sudah berhenti tidak bekerja selama 2 bulan berturut turut. Padahal pabrik tidak bangkrut, masih beroperasi dengan normal.
Keluarga, anak istri nya diberi makan apa ? Di PHK tanpa pesangon, sementara selama bertahun tahun mereka telah bekerja untuk memberikan keuntungan yang besar buat pemilik perusahaan..."
Pihak perusahaan yang dihubungi oleh Informatika News Line menolak bertemu dengan jurnalis informatika news Line dan beberapa jurnalis media lainnya. Sehingga konfirmasi terhadap press release dan tuntutan para pekerja tidak bisa dilakukan dengan baik.
Lusi Manager PT Gading Puri yang dihubungi Informatika News Line, menolak bertemu dan mengarahkan ke Manager HRD Prasetyo yang tidak membalas permintaan konfirmasi bertemu informatika News dan beberapa media lain yang ikut hadir meliput. Message WA Informatika hanya dilihat tanpa dibalas.
Menjelang petang Manager PT Gading Lusi melalui WA, mengirimkan jawaban release kepada jurnalis Informatika News Line tanpa memberikan penjelasan tambahan apapun. Pihak perusahaan masih menolak bertemu langsung dengan media dan terkesan tertutup dan tidak peduli dengan aksi belasan para pekerjanya.
Pernyataan perusahaan tanpa penjelasan lebih lanjut, yang dikirimkan lewat WA jurnalis informatika berfokus pada tuduhan penggelapan uang yang dilakukan oleh Bagus sebagai Sales TO sebesar 200 juta. HRD Manager Prasetyo juga menuduh Bagus tidak masuk kerja yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Prasetyo juga menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para pekerja bukanlah mogok kerja tapi itu unjuk rasa yang melibatkan pihak luar yang bukan menjadi pekerja PT. Gading Puri, sedangkan terhadap masalah Bagus Febri sudah diproses sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Terkait dengan tuntutan pekerja, terhadap kekurangan upah perusahaan akan melakukan penyesuaian berdasarkan kemampuan perusahaan,kepesertaan BPJS perusahaan sudah mendaftarkannya, dan perusahaan juga tidak pernah melakukan union busting karena di Perusahaan PT. Gading Puri tidak pernah berdiri Serikat Pekerja yang bernama SPDT-FSPMI, mereka yang di PHK itu adalah karyawan Out Sourching karena kontraknya sudah habis di bulan Desember ini.
Perusahaan sangat keberatan dengan apa yang mereka lakukan karena kegiatan berupa bongkar muat terhenti, hal ini sangat berpengaruh kepada cash flow perusahaan yang dapat berdampak buruk kepada semua pihak termasuk para pekerja.
Bagus sendiri menolak pernyataan Prasetyo karena kasus penggelapan uang yang dituduhkan sudah diselesaiakan dalam perundingan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menurut pernyataan Bagus menyatakan bahwa karyawan (Bagus) tidak wajib mengganti uang tersebut karena perusahaan telah mengambil alih proses kegiatan marketing yang dilakukan oleh Bagis sebelumnya. Dinas Tenaga Kerja Provinsi meminta Bagus membantu menagih uang ke pihak toko. Bukan penggelapan uang sebagaimana dituduhkan oleh Prasetyo.
Dari sumber Dinas Tenaga Kerja Informatika News mendapatkan info tambahan bahwa tenaga kerja yang melakukan mogok kerja adalah pegawai outsourcing atau tenaga kontrak yang disediakan oleh pihak ketiga.
Perusahaan outsourcing yang dihubungi oleh Informatika News Line membenarkan informasi tersebut. Akan tetapi salah satu pegawai absensi menyatakan bahwa dia pegawai yang baru menangani jadi banyak tidak tahu menahu masalah.
(MIG Informatika News Line)
