Emak-Emak di Mojokerto Dituntut Berat Gara-gara Tilap Uang Pelanggan Rokok
Fendy Hermansyah, Jumat, 7 Juli 2023 | 12:25 WIB
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – SK, 39, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara karena disangkakan melakukan penipuan ratusan juta rupiah. Ibu rumah tangga asal Krian, Sidoarjo, itu disangkakan mengelabuhi korbannya dengan cara menjual rokok harga murah.
Jaksa penuntut umum Agung Setyolaksono Atmojo menyatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sugeng Santoso, warga Dusun Kedung Sumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, merugi Rp 100 juta.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ujarnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (6/7).
Atas tuntutan berat tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Made Raka Dwi Putra akan mengajukan nota pembelaan pekan depan.
Made menyatakan, kliennya tidak mampu mengembalikan kerugian korban karena diminta secara kontan. Kondisi tersebut membuat korban sampai sekarang masih merugi sehingga memperberat tuntutan. ”Terdakwa mau mengembalikan dengan cara dicicil, tapi korban tidak mau,” ujarnya.
Transaksi rokok berujung kasus penipuan itu terjadi 7 Juni 2022 silam. Kala itu Siti menawarkan 100 bal rokok Gudang Garam Surya kepada Sugeng dengan harga miring yakni Rp 175 ribu per slop.
Sugeng sebelumnya sudah pernah membeli rokok dari terdakwa senilai Rp 35 juta dan Rp 43 juta. Karena selisih harga jauh dari pasaran, korban lantas bersedia membayar di muka sebesar Rp 100 juta untuk transaksi yang ketiga ini. ”Pembayarannya tanpa kuitansi karena sudah saling percaya,” imbuh Made.
Namun demikian, rokok yang dijanjikan tak muncul wujudnya. Hingga tahun berganti, barang yang sedianya akan dijual kembali oleh korban itu tak juga diterima. Made menyebut, terdakwa telah menggunakan uang korban untuk membayar rokok pesanan dari pelanggan lain.
Akibatnya, barang korban tak pernah dikirim. ”Jadi sistemnya ini gali lubang tutup lubang. Karena waktu itu ada pelanggan yang tidak bayar, jadi langsung macet,” tandasnya. (adi/ron)
Editor: Fendy Hermansyah
https://radarmojokerto.jawapos.com/hukum-kriminal/821736693/emak-emak-di-mojokerto-dituntut-berat-gara-gara-tilap-uang-pelanggan-rokok

