Bandung, Informatika Newsline (06/06/2023)
Perlindungan konsumen berada dalam titik yang mengkhawatirkan. Aspek legal tidak mampu menjangkau dan melindungi keamanan konsumen secara penuh.
Petikan dari media sosial ini menunjukkan kegeraman pelaku pengiriman barang yang telah jengah dengan aksi penipuan pada para konsumen e commerce atau transaksi cyber space.
Dengan inisiatif sendiri, pelaku pengiriman barang di salah satu lokasi di Jawa Barat (Pelabuhan Ratu, Sukabumi) ini membongkar paket yang dikirimkan, yang ternyata berbeda dengan yang dijanjikan. Isi paket dengan yang dijanjikan berbeda jauh.
Akan tetapi meski termasuk terpuji, niat melindungi konsumen, apa yang dilakukan oleh pelaku pengiriman paket ini termasuk melakukan kegiatan yang termasuk berbahaya beyond the law.
Salah satu praktisi hukum Andrey G. Husein yang dihubungi oleh Informatika News Line (05/06/2023) mengatakan bahwa membuka paket yang dilakukan oleh pihak pengirim barang tersebut kalau tidak hati-hati juga bisa dikatagorikan pelanggaran hukum.
"Kegiatan beyond the law banyak dilakukan oleh masyarakat dalam kondisi ada kekosongan hukum yang dirasakan oleh masyarakat, Dan itu sebenarnya adalah tindakan yang berbahaya " kata praktisi hukum tersebut pada Informatika News Line lebih lanjut.
Vulnerability
Respons masyarakat pada kegiatan E Commerce juga sangat beragam. Respons salah satu pengguna aplikasi tik tok soal karakter vulnerability dari aplikasi mesenger misalnya. Adalah salah satu contoh lain respons masyarakat pada aktivitas keamanan dalam aktivitas di dunia cyber.
Vulnerability atau bermakna kerentanan, atau mudah diserang, tidak kebal serangan, gampang diserang: adalah salah satu karakter yang dimiliki oleh teknologi informasi, yang menjadi pilar utama semua aktivitas cyber space saat ini.
Memberikan nasihat atau masukan tentang kerentanan sistem di sisi lain adalah hal yang lumrah dalam praktek pemakaian perangkat IT, akan tetapi jika tidak berhati hati juga bisa berarti kegiatan beyond the law yang sama dengan contoh kegiatan para awak logistik di Pelabuhan Ratu di atas.
Kegiatan sosialisasi vulnerability bisa berujung pada laporan fitnah, atau bahkan dianggap hoax, atau tindakan meresahkan lainnya.
Di Indonesia, terjemahan hukum IT jauh lebih ketat dibandingkan dengan praktek implementasi di ruang operasional IT global. Kegiatan jamak yang biasa dilakukan dalam hal teknis pun bisa berujung pada ranah hukum.
Pemerintah Harus Turun Tangan
Solusi agar pasti apa yang disampaikan oleh masyarakat di ruang cyber adalah peran pro aktif pemerintah menyambut hal hal seperti ini.
Dalam Undang Undang ITE misalnya, disebutkan ada aktor penting yang disebut PPNS (Penyidik PNS). Pejabat PPNS ini diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi berbagai laporan atau temuan yang dilaporkan atau di curhat kan oleh masyarakat di cyber space.
"PPNS terkait aktivitas cyber harus memeriksa dengan teliti curhat curhat ibu ibu seperti ini..biar tidak berlanjut menjadi hal hal lain yang ...berujung fitnah, hoax, penyebaran kontent yang salah dan lain lain." kata G Husein yang juga anggota team teknis dalam penyusunan UU ITE mengakhiri ngobrol santai (santuy) dengan informatika news line (vijay).
Baca
1. Lemahnya Keamanan Dunia Perbankan Indonesia (News Analisys)
2. Gonjang Ganjing BSI (Bank Syariah Indonesia)
3. 194 Milyar Rupiah Rekening Tabungan Raib : Cyber Crime Perbankan Indonesia
4. Saat Data Milik Publik itu Bocor (Lagi...Lagi dan Lagi...?.)
5. Dijual Kartu ATM Nasabah Aktif
6. HACKING SITUS KPU ANTARA DATA, FAKTA, DAN HOAX
7. Modus Kejahatan Menjelang Lebaran : Memanfaatkan Celah Perbankan
Lemahnya Perlindungan Konsumen Dalam E- Commerce
Trend Internet Indonesia 2023 (Survey APJII)
Lihat juga
2. USA Takut AI Picu Perang Nuklir
3. Gambar Palsu AI : Ledakan Pentagon Viral dan Kacaukan Pasar Saham AS
Lihat Juga NEWS UP DATE
Lihat Rubrik NEWS ANALYSIS
.jpeg)