Jakarta, Polkrim On Line (15/03/2022)
Kapolri bersama Menteri Perdagangan melakukan pengecekan produksi dan distribusi Pabrik minyak goreng PT. Bina Karya Prima (BKP) Jakarta Utara.
Kapolri melakukan peninjauan langsung terkait dengan proses produksi dan juga penerapan kebijakan DMO yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam peninjauan ini Kapolri menemukan bahwa tidak ada yang salah dalam proses produksi dan distribusi. Minyak goreng dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah 14 ribu per liter. Bahkan kapasitas produksi pabrik telah ditingkatkan dua kali lipat.
Seharusnya tidak ada masalah dengan pasokan minyak goreng di tengah masyarakat. Akan tetapi anehnya dalam kenyataannya antrian masyarakat meminta minyak goreng masih terus terjadi di sejumlah daerah. Pasokan minyak goreng juga menghilang dengan cepat di pasaran (Vijay)