Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak


Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak




Sidoarjo, Informatika News Line (22/01/2022)

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo (26/01/2022) dilakukan  secara maraton untuk menyampaikan jawaban DPRD atas pendapat Bupati tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penting untuk Kabupaten Sidoarjo.

Salah satu Reperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sidoarjo Layak Anak. 


Dalam Raperda Kabupaten Sidoarjo layak Anak ini diangkat konsep kota atau wilayah layak atau ramah anak. Konsep wilayah layak anak adalah konsep yang mengangkat gagasan yang menunjukkan jika lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas; komunitas yang mempunyai aturan yang jelas; yang memberi kesempatan pada anak; dan memiliki fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.

Menurut konsep UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:


(1) Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.

(2) Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.

(3) Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.

(4) Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.

(5) Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.

(6) Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

Kota atau kabupaten layak anak di Indonesia diarahkan oleh  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). 

Dalam PERPRES tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan, bahwa unsur pemerintah Pusat dan  Daerah memiliki tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab Menteri sebagai unsur Pemerintah Pusat adalah melakukakan koordinasi pelaksanaan Kebijakan KLA. Sedangkan gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. Sementara itu Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kab/kota. Dalam penyelenggaraannya, bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA (pasal 10, Perpres 25/2021)

Dalam mewujudkan Kota Layak Anak, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

(1) Kemitraan, pemerintah kab/kota memerlukan kemitraan untuk menjamin terwujudnya kota layak anak. Kemitraan yang dijalin melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kota dari masing-masing departemen atau sektor, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sipil.

(2) Kebijakan dan Anggaran menjadi hal selanjutnya yang diperlukan dalam mewujudkan Kota Layak Anak, karena kendala utama dalam mewujudkan konsep KLA adalah kurangnya kebijakan dan terbatasnya anggaran pembangunan untuk anak.

(3) Peran, setiap pihak memiliki perannya masing-masing untuk mewujudkan Kota Layak Anak, mulai dari pemerintah eksekutif, legislatif, swasta, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat sipil.

(4) Sosialisasi, menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk mewujudkan Kota Layak Anak memahami dan menerapkan konsep ini.

(5) Terakhir ada komitmen, sangat diperlukan agar konsep kota layak anak ini bukan hanya diterapkan saja, namun juga dapat mencapai target sasaran yang ingin dicapai.

Terdapat lima klaster hak anak dalam penyelenggaraan kota layak anak berdasar Perpres, yaitu hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus (pasal 5)

Kementerian PPPA menggunakan 24 indikator yang terbagi-bagi berdasarkan lima klaster ini untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kota layak anak yang diberikan penghargaan. Pembagian indikatornya yaitu :

Kelembagaan (3 indikator)

Klaster hak sipil dan kebebasan (3 indikator)

Klaster lingkungan dan pengasuhan alternatif (5 indikator)

Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (6 indikator)

Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (3 indikator)

Klaster perlindungan khusus 4 indikator) 

(MIG, Informatika News Line)





Lihat Link Baru :






Index News Informatika/Informatika News Line


 
 
 
 
Ikuti Informatika News Line 
Di Instagram


 
Dual Server
 
 
Indeks
 


























Lebih baru Lebih lama