Akhirnya Kepala Sekolah SMPN 5, SMPN 2, dan SMPN 7 Bandung Diberhentikan Ridwan Kamil

Akhirnya Kepala Sekolah SMPN 5, SMPN 2, dan SMPN 7 Bandung Diberhentikan Ridwan Kamil



Bandung, Polkrim On Line (20/10/2016)
Akhirnya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan langkah tegas terkait PPDB On Line yang dijalankan di Kota Bandung selama ini. Hari Kamis (20/10/2016) Ridwan Kamil memberhentikan 19 Kepala Sekolah memberhentikan 14 Kepala sekolah (Kepsek) SD, SMP, dan SMA karena terbukti melakukan pelanggaran pungli.

Kepala Sekolah yang diberhentikan oleh Ridwan terdiri dari 6 Kepala SMP Negeri Kota Bandung (SMPN 2 Kota Bandung, SMPN 5 Kota Bandung, SMPN 6 Kota Bandung, SMPN 7 Kota Bandung, SMPN 13 Kota Bandung, dan SMPN 44 Kota Bandung), 3 orang Kepala SD Negeri Kota Bandung (SDN Banjarsari, SDN Sabang, dan SDN Cijagra 12). Sementara 5 

"Saya tidak mau beralibi. Tanya saja langsung ke bendaraha sekolah. Saya tidak mengurusi hal-hal prinsipil apalagi sampai ke masalah keuangan. Karena saya masih membaca situasi," ucap dia
9 Kepsek SD dan SMP diberhentikan. Sementara ada lima Kepsek SD yang juga di skorsing dan lima Kepsek SMA yang direkomendasikan kepada Gubernur Jabar untuk diberhentikan. 
"Semuanya harus ada pembuktian. Jadi selama tiga bulan atau sejak Agustus lalu dilakukan pembuktian oleh Inspektorat. Buktinya antara lain video, testimoni tertulis, dokumen, dan bukti transaksi. Dalam penyelidikan selama ini, kami bekerja sama dengan Ombudsman yang menyamar menjadi orang tua siswa," tutur Emil.
Kepsek SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9 y
idak hanya Kepsek SMP 5, pemberhentian juga dialami oleh Kepsek SMP 2 yang notabene sekolah favorit. Namun, pihak sekolah enggan menyikapi lebih jauh mengenai pencopotan pimpinannya tersebut.

"Kesepakatan kami (guru-guru) tidak akan berkomentar sebelum ada keputusan atau arahan dari Disdik," ucap Wakasek Bidang Humas Dwi Yanti di SMP 2, Jalan Sumatera.
 ntuk jenjang SD ada tiga kepala sekolah yang diberhentikan yakni kepala sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari dan SDN Cijagra 12. Untuk jenjang SMP ada enam kepala sekolah yang diberhentikan yakni kepala sekolah SMPN 2 Bandung, SMP 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN  7 Bandung dan SMPN 44 Bandung. Adapun untuk jenjang SMA, ada lima kepala sekolah yang akan diberhentikan yakni sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung dan SMAN 9 Bandung.

"Kepala sekolah dalam kewenangan Pemkot diberhentikan, jadi tidak lagi jadi kepala sekolah. Mereka diminta mengikuti seleksi kepala sekolah lagi dari awal. Jadi mereka sudah lulus harus mengulang lagi proses seleksi kepala sekolah. Untuk kepala sekolah SMA, karena sudah menjadi kewenangan provinsi, kita rekomendasikan pemberhentian kepada Gubernur sesuai pelimpaham kewenangan. Jadi kita nunggu keputusan dari provinsi," katanya.

Selain memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepala sekolah, Emil juga memberikan hukuman skorsing kepada lima kepala sekolah unthk jenjang SD yakni SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, SDN Nilem. "Hukuman kepala sekolah ini diskorsing 3 bulan dan dihukum penundaan kenaikan pangkat," katanya.

    

Lebih baru Lebih lama