BUYUNG R.LIBA
yang bersangkutan sudah dipecat dan tidak melaksanakan Tugas Peliputan untuk media ini.
NIK: 35750318 048 4 0002
TELP.WA : +62 852-xx7755xx-5903-xx99xx-8595-1100
Kepada pihak-pihak nara sumber dan relasi diharapkan mengetahui status pemecatan ini dan menolak membantu tugas yang bersangkutan yang mengatasnamakan informatika news Line dan group. Yang bersangkutan tidak lagi bersama media ini
Kepada pihak-pihak nara sumber dan relasi diharapkan mengetahui status pemecatan ini dan menolak membantu tugas yang bersangkutan yang mengatasnamakan informatika news Line dan group. Yang bersangkutan tidak lagi bersama media ini
Dasar Hukum Jurnalis (Sudah tidak berlaku buat yang bersangkutan)
Petikan Pasal Dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi
hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
Menghalang halangi tugas jurnalisme adalah bertentangan dengan amarah UU No 40/1999 tentang Pers
Pelakunya akan dihadapkan ke muka Hukum dan pengadilan karena Menghalang halangi Tugas jurnalisme
Dalam melakukan tugasnya jurnalis Informatika Newsline menjunjung Tinggi Etika Jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, Canon Of Jurnalisms, dan seluruh Nilai adat, budaya, Agama, dan peraturan perundang undang an yang berlaku.
Mintalah Jurnalis Kami menunjukkan Kartu Identitas (ID Card) yang menunjukkan informasi NIK yang bersangkutan.
Kontak Redaktur (Pemred) Untuk verifikasi
lebih lanjut
Pelakunya akan dihadapkan ke muka Hukum dan pengadilan karena Menghalang halangi Tugas jurnalisme
Dalam melakukan tugasnya jurnalis Informatika Newsline menjunjung Tinggi Etika Jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, Canon Of Jurnalisms, dan seluruh Nilai adat, budaya, Agama, dan peraturan perundang undang an yang berlaku.
Mintalah Jurnalis Kami menunjukkan Kartu Identitas (ID Card) yang menunjukkan informasi NIK yang bersangkutan.
Kontak Redaktur (Pemred) Untuk verifikasi
lebih lanjut
