Sosialisasi JKN di Kediri, Anggota DPR RI Nurhadi dan BPJS Kesehatan Bahas Keluhan BPJS Nonaktif

 Sosialisasi JKN di Kediri, Anggota DPR RI Nurhadi dan BPJS Kesehatan Bahas Keluhan BPJS Nonaktif





KEDIRI, Informatika Newsline, 10/03/2026
Masih banyak anggota masyarakat yang belum memahami bagaiman gelar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan oleh pemerintah. Terutama saat terjadi perubahan status kepesertaan JKN yang terjadi secara masif, sebagaimana yang beberapa waktu ini sedang terjadi di seluruh Indonesia. Banyak anggota masyarakat yang tidak memahami bahwa pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat dibuat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), bukan semata-mata karena prosedur pendataan ulang dari BPJS Kesehatan. Padahal dampak dari pemutakhiran data akibat survei BPS tersebut adalah adanya sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan iuran tidak lagi tercatat sebagai penerima, sehingga kartu BPJS yang sebelumnya bisa dipakai menjadi tidak aktif.

Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi, S.Pd., M.H., Selasa (10/03) siang, menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertajuk “Transformasi Mutu Pelayanan Melalui Inovasi BPJS Kesehatan untuk Memudahkan Akses Pelayanan Kesehatan” di Kota Kediri.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri sekitar 250 warga Kediri tersebut menjadi ajang komunikasi langsung masyarakat peserta program JKN terkait dengan berbagai hal terkait pemutakhiran data. Masyarakat yang hadir memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama mengenai kartu BPJS yang mendadak tidak aktif.

Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi menjelaskan bahwa program JKN memiliki dua kategori kepesertaan, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah dan peserta mandiri yang membayar iuran sendiri.

Menurut NUrhadi, adanya pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) bisa berakibat pada perubahan status kepesertaan JKN masyarakat. Dan tak jarang dalam kenyataannya, hal ini menjadi sering terjadi. Akibatnya, sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan iuran tidak lagi tercatat sebagai penerima sehingga kartu BPJS mereka menjadi tidak aktif.

Namun demikian, pemerintah memberikan masa toleransi pelayanan selama tiga bulan. Dalam periode tersebut masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit meskipun status kepesertaannya belum aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, yang hadir dalam sosialisasi ini, menjelaskan bahwa penentuan status penerima bantuan iuran bukan kewenangan BPJS, melainkan berada di bawah Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah.

Novita menyarankan masyarakat yang kartunya dinonaktifkan agar melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi ulang. Apabila masih memenuhi kriteria penerima bantuan, maka kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Melalui sosialisasi yang dilakukan antara anggota DPR RI dengan BPJS ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme program JKN serta langkah yang harus dilakukan apabila kartu BPJS mengalami perubahan status.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperbarui data kepesertaan serta menjaga pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit.

Jurnalis: Mbah geng

 

 

 

Lebih baru Lebih lama