Hari ini Revisi RUU TNI Resmi jadi Undang Undang ?
Jakarta, 20/03/2025
Hari Kami (20/03) ini dijadwalkan Revisi RUU yang telah rampung dibahas di DPR akan diresmikan menjadi Undang-undang TNI yang baru
Pro kontra Revisi UU ini bergulir di tengah-tengah masyarakat. UU TNI yang direvisi adalah Undang-undang yang dibuat dalam semangat Reformasi 1998. Undang undang ini membatasi peran TNI dalam mengisi porsi jabatan sipil. Alasannya karena selama 32 tahun Kepemimpinan Presiden Soeharto jabatan negara didominasi oleh TNI. TNI tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengelola dinamika masyarakat sipil, kecuali dalam konteks militerisme yang kaku dan tidak mengenal dinamika sipil society.
Masyarakat sipil misalnya boleh berbeda pendapat, karena memang tak ada manusia yang sempurna. Boleh jadi ada solusi di anggota masyarakat yang lain. Akan tetapi berbeda pendapat di lingkungan militer berarti menantang hukuman mati.
Praktek pembunuhan misterius (Petrus) misalnya, adalah praktek penghapusan mereka yang dicurigai menjadi penjahat dengan jalan dibunuh dan mayatnya dibuang di dalam karung. Peristiwa pelanggaran HAM ini yang pada masa Reformasi 1998 disorot dan dianggap sebagai salah satu dampak militerisme dalam negara. Banyak lagi yang lain. Menjadi Kepala Daerah setingkat Bupati pada masa itu paling tidak harus memiliki pangkat Kolonel ke atas. Kalau tidak Kolonel jangan mimpi menjadi Bupati.
Kondisi Indonesia saat ini sudah berbeda dibandingkan dengan kondisi di masa Orde Baru, Presiden Soeharto. Sehingga akhirnya diputuskan lah dalam sidang sidang MPR untuk mengembalikan TNI ke barak barak militer.
Akan tetapi dalam prakteknya, selama 10 tahun terakhir dalam kepemimpinan mantan Presiden Jokowi, banyak jabatan sipil yang ditempati oleh anggota TNI aktif. Pelanggaran serius ini tak banyak disorot oleh publik, tenggelam oleh hingar bingar berbagai masalah politik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD justru menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, hasil dari RUU TNI tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana berjalan di era Orde Baru.
Pendapat pakar hukum Prof Mahfudz MD ini sebenarnya memberikan angin segar dan menolak kekhawatiran RUU TNI ini dijadikan alasan untuk menekan kebebasan masyarakat sipil (civil society). Mengubah pluralisme dan kebebasan dalam masyarakat sipil menjadi otoritarianisme berbasis militer.
Simpang siur materi RUU TNI bahkan membuat mahasiswa turun mengepung gedung DPR di Jalan Gatot Subroto Jakarta Rabu (19/03) kemarin. Mahasiswa bahkan menghadang dan melarang mobil Menteri Hukum yang akan hadir dalam sidang-sidang pembahasan RUU TNI. Akan tetapi Menteri Hukum berjanji akan menemui massa Mahasiswa pasca sidang.
"Sekarang ijinkan saya masuk.. nanti setelah selesai sidang dengan DPR saya berjanji akan datang kembali ke sini menemui teman teman mahasiswa."
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas selesai sidang di gedung DPR RI sempat kembali ke lokasi unjuk rasa, mencari-cari mahasiswa yang berdemo setelah selesai rapat revisi Undang-Undang TNI di gedung DPR/MPR. Supratman mencari mahasiswa yang berdemo karena janji untuk bertemu dengan mahasiswa pendemo sore sebelum nya. Akan tetapi massa Mahasiswa yang berdemo sudah membubarkan diri (Vijay)
