Kota Mojokerto GEMPAR !!!
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP oleh Satpam
Kota Mojokerto, 13 Februari 2025
Kecaman keras disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)) Jawa Timur terhadap kasus yang kembali mencoreng dunia pendidikan Kota Mojokerto. Kota kecil di tepi Sungai Brantas ini kembali tercoreng oleh pembuat ulah di dunia pendidikan. Padahal konon di Kota Kecil ini Presiden RI Pertama pernah mengenyam bangku Sekolah menengah pertama.
Akan tetapi meski kecil hanya terdiri dari secuil kecamatan saja, Kota Mojokerto ini pernah menjadi kota terpadat se Indonesia, mengalahkan Jakarta pada era tahun 1980 an. Pada masa itu Kota Mojokerto bahkan sudah memiliki tingkat kepadatan penduduk 600 per km persegi, jauh melampaui kota Jakarta. Kepadatan yang tinggi ini konon memicu angka kejahatan yang juga sangat tinggi. Dibutuhkan aparat berseragam yang cerdas dan bukan saja sok tegas tapi kosong kepala. Menghadapi kompleksitas masyarakat yang tinggi dibutuhkan rasa yang luas, bukan hanya sekedar kecerdasan luar yang terbatas. Maksudnya mereka yang tidak punya kecerdasan yang cukup sebaiknya tidak menjadi pemimpin atau pengelola keamanan di tempat ini.
Kebobrokan dunia pendidikan Kota Mojokerto, yang gagal melindungi anak didik ini kembali diperlihatkan di kota kecil ini. Entah apa yang ada di kepala para petinggi kota, pejabat keamanan publik, dan para praktisi pendidikan melihat kegagalan mereka melindungi siswa pembelajar.
Beberapa waktu sebelum nya juga ada oknum aparat kepolisian Polres yang membakar sampai mati suaminya sendiri yang juga sama-sama aparat kepolisian. Sedang ada apa Kota Mojokerto ini ?
Beberapa hari yang lalu level pendidikan SMP yang sama juga mengantarkan siswa-siswanya untuk mengantarkan nyawanya di Pantai Gunung Kidul Yogyakarta. Tak ada yang jadi tersangka dalam kasus hilangnya nyawa 4 siswa SMP ini. Polres Kota Mojokerto tak mampu melihat ada tindakan melawan hukum pada hilangnya nyawa 4 siswa SMP yang masih sangat kecil kecil ini. Permohonan maaf, lalu semua dilupakan begitu saja.
Pajak yang digunakan untuk membayar aparat negara di Kota Kecil ini tak mampu melindungi warga kota nya. Kasus kasus kecil yang tidak prinsip diangkat bak pahlawan kesiangan, hanya untuk uang receh. Akan tetapi kasus-kasus prinsip yang fatal dibiarkan berlalu begitu saja. Padahal di kota kecil ini, dulu pernah sekolah Proklamator Republik.
Kali ini dugaan pemerkosaan menimpa seorang siswi SMP Negeri "X (sengaja disamarkan, X bukan representasi angka 10)" Kota Mojokerto, yang dilakukan oleh satpam sekolah. Lembaga perlindungan Anak Jawa Timur, konon besiap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban yang diduga mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.
“Kami sudah menyampaikan ke Unit PPA, kami siap memberi bantuan apa pun, termasuk pendampingan korban,” tegas Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima kepada pers, Rabu (12/2)
Polisi menangkap tersangka berinisial AF, 45 tahun, di rumahnya di Kecamatan Kranggan, Mojokerto. Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut Senin (10/2). AF adalah satpam di SMP korban. Pemerkosaan dilakukan. dua kali terhadap siswi 14 tahun tersebut.
AF menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota. AF ayah dua anak, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Tapi sayangnya kasus kematian 4 temannya yang baru saja terjadi kemarin tak ada kabar berita nya lagi. Lupakan saja, lebih baik tabayun saja. Kalau sudah terjadi crash korban itu namanya Islah bukan tabayun. Dalam bahasa keren hukum konon namanya adalah restoratif justice, keren. Tapi apakah RJ punya makna ?
Jaka Prima adalah Lembaga Perlindungan anak Jawa Timur di Kota Mojokerto. Jaka ikut hadir dalam proses pemeriksaan dan dengan setengah jengkel meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Kami prihatin dengan kejadian tersebut karena tersangka telah merusak masa depan anak-anak,” tandas pengacara Kota kecil tersebut.
Komnas PA berupaya untuk bertemu dengan korban agar bisa memberikan pendampingan psikologis. Pemulihan trauma pasca kekerasan seksual yang dialami korban menjadi fokus utama lembaga ini.
Dalam keterangan kepada pers, pihak Reskrim Kota menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus siswi kelas 8 di SMP Negeri "X (sengaja disamarkan, bukan angka 10)" di Kota Mojokerto yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh AF. Tersangka diduga telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali, yakni pada Oktober dan November tahun 2024 yang lalu, di musala dan kamar mandi sekolah.
AF mengaku kepada penyidik, menyimpan rasa tertentu terhadap korban. AF kerap menghubungi si gadis muda itu melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya timbul hasrat. Saat korban hendak pulang sekolah, AF merayu dan mengancam korban agar mau berhubungan intim.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menyebutkan untuk sementara korban di SMP tersebut hanya 1 orang. Kasatreskrim menolak menyebutkan dengan jelas lokasi SMP Negeri Kota "X" Kota Mojokerto yang dimaksud sebagai tempat lokasi kejadian. Agar korban bisa dilindungi. Akan tetapi masyarakat juga berhak tahu, agar tidak terjerumus memasukkan anak-anaknya ke sekolah yang jelek dan membahayakan sistem pendidikannya.
Mana pertimbangan yang lebih baik ? Menyamarkan nama sekolah atau membuka kepada publik agar publik terlindungi dari ancaman yang sama ?
AF ditahan dan diancam hukuman 15 tahun penjara. AF berhadapan dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak sekolah menyatakan telah memecat AF. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, menyatakan bahwa AF telah diberhentikan sejak 15 November lalu, tanpa menyebutkan diberhentikan karena apa. Sementara kasus nya sendiri baru dilaporkan pertengahan Februari 2025.
“Sekuriti tersebut sudah diberhentikan oleh pihak sekolah sejak 15 November lalu,” kata Ruby. Tapi oleh kasus apa ? Ruby tidak menjelaskan. Tidak ada korelasi pemberhentian AF dengan kasus yang dilaporkan ini.
Menurut Ruby, korban yang masih duduk di bangku kelas VIII tersebut segera mendapatkan pendampingan dari guru Bimbingan Konseling (BK) dan psikolog.
“Siswa masih tetap masuk sekolah seperti biasa. Tetapi tetap kami lakukan pemantauan dan pendampingan penuh dari guru BK maupun psikolog,” jelas Ruby.
Ruby juga menyebut bahwa pihaknya telah memanggil wali murid dari siswi tersebut untuk koordinasi lebih lanjut. Ruby meminta orang tua korban memberikan perlindungan ekstra dan memantau anaknya secara intensif, tanpa menyebutkan kenapa sekolah dan pihak pengelola pendidikan kota gagal melindungi siswa dari kejadian seperti ini.
“Kita sudah minta orang tua juga agar tetap memantau aktivitas sang anak kalau di luar sekolah,” paparnya, tanpa memberikan solusi bagaimana agar mencegah kejadian yang sama agar tidak terulang di sekolah yang sama.
Kasus ini menimbulkan gelombang kemarahan warga kota Mojokerto. Banyak warga yang menuntut agar pihak sekolah dan pemerintah setempat lebih serius dalam melindungi siswa di sekolah.
Komnas PA Jatim mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di sekolah.
“Kami mendorong adanya pelatihan dan pembekalan bagi satpam sekolah agar memahami etika dan batasan dalam berinteraksi dengan siswa,” kata Jaka Prima.
Selain itu, lembaga ini juga mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam memantau aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami melihat bahwa kasus ini juga melibatkan komunikasi melalui WhatsApp. Orang tua harus lebih waspada dan memberikan edukasi tentang bahaya pergaulan yang tidak sehat,” tambah Jaka.
Pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama bagi Komnas PA Jatim. Lembaga ini telah berkoordinasi dengan psikolog dan ahli trauma untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban.
“Korban masih sangat muda dan mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan memastikan bahwa dia mendapatkan dukungan penuh untuk pulih dari kejadian ini,” ujar Jaka.
“Kami berharap agar korban mendapatkan keadilan dan bisa melanjutkan hidupnya dengan normal. Kami juga berharap agar kasus ini tidak terulang lagi di masa depan,” pungkas Jaka Prima.
Respon Marah Netizen di Media Sosial
Dari pantauan Informatika News Line di Media Sosial, kasus bejat SMP Negeri "X (disamarkan, bukan menunjuk angka 10), ini mengundang kemarahan besar publik di Mojokerto.
Netizen bertanya-tanya sekolah mana yang dimaksud itu ? Kenapa tidak disebutkan namanya dengan jelas.
Beberapa netizen yang pernah mengenal tersangka langsung menunjuk sekolah tersebut.
"Oh yang kemarin habis ada kejadian yang menggegerkan itu...dibubarkan saja ..." Kata salah satu netizen mengusulkan.
Akan tetapi kasus ini masih belum masuk pembahasan serius di Platform X (Twitter), meskipun di media sosial Tik Tok sudah sangat jelas terlihat bahasannya.
Sementara itu aplikasi Chatpgt masih melindungi lokasi kerja satpam yang membuat geger Kota Mojokerto tersebut. Chatpgt menyebutkan bahwa kemungkinan lokasi tidak disebutkan dengan jelas untuk alasan perlindungan psikologis sang korban (MIG)
