Lebih Mudah : Undangan Pilkada dari KPU Boleh Melalui WA

 


Lebih Mudah : Undangan Pilkada dari KPU Boleh Melalui WA ?


Haidar Munjid : Kebijakan Baru, Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA.





Sidoarjo, 20 November 2024

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang disahkan per tanggal 13 November 2024 yang lalu memberikan tugas pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tugas tersebut dilakukan petugas KPPS  paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Nopember 2024.


Haidar Munjid, Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (20/11) mengatakan, bahwa ada kebijakan baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo. Haidar mengatakan bahwa KPU Sidoarjo memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA). 

Meskipun dalam pasal-pasal ketentuan yang ada di dalam PKPU No.17/2024 tidak tersurat secara jelas ketentuan yang disampaikan oleh Haidar. Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) tidak secara tersurat diijinkan penggunaan aplikasi WA.

Menurut Haidar hal ini sebagai kebijakan baru KPU Sidoarjo, yang bisa dilakukan  selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan.




 “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Haidar Munjid.

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih. Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan,, warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.  




“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai  piranti aturan dalam Pilkada kali ini  dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tutur Haidar. 

Terkait kebijakan baru ini, KPU Sidoarjo sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga KPPS telah melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar.

 “Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya. 

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman. 

“Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuh Haidar.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan. Sementara itu Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak  pasca dilantik pada tanggal 7 November yang lalu. (TNTW)










Lebih baru Lebih lama