Kasus Korupsi Harvey Moeis : Negara Rugi Rp 300 Triliun ? Karena Korupsi Atau Hanya Di Tataran Asumsi ?
Jakarta, (31/10/2024)
Ahli ekonomi lingkungan Prof. Dr. M. Suparmoko menjadi saksi ahli pada sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah.
Sidang yang digelar Kamis (31/10) mendengarkan asal kerugian 300 Trilyun yang disangkakan kepada para tersangka.
Suparmoko menyampaikan asal angka 300 Trilyun yang didakwakan itu.
Menurut Suparmoko angka 300 Trilyun adalah kerugian material ditambah dengan kerugian yang menjadi fungsi dari kerugian material tersebut. Kerusakan lingkungan menjadi fokus fungsi-fungsi kerugian yang dihitung.
Kerugian dihitung tidak hanya material di lokasi penambangan, melainkan juga fungsi dari material tersebut.
Baca Juga :
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
"Dalam prosesnya sama dengan yang membuka hutan. Hilangnya hutan itu harusnya sudah dihitung juga," kata Suparmoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat,
Suparmoko berteori bahwa kerugian materil yang dihitung berasal dari pembukaan hutan atau lahan di awal proses penambangan. Proses persiapan penambangan tersebut menyebabkan pohon-pohon hutan rusak bahkan hilang.
"Tidak hanya kayunya yang dihargai, tetapi juga jasa-jasa dari hutan itu harus dimasukkan (juga sebagai fungsi kerugian korupsi yang disangkakan) misalnya udara jadi panas," ujar Suparmoko.
Hilangnya jasa hutan akibat kegiatan tambang, termasuk kerugian ekonomi sebagai efek atau dampak ekternal.
Kerusakan harus dipulihkan kembali agar kondisinya tidak bertahan dalam kondisi yang merugikan masyarakat dan lingkungan yang berada di sekitar lokasi penambangan.
Suparmoko mengatakan, pemulihan kerusakan lingkungan ini tidak mudah dilakukan. Sebab, pemerintah harus menanam hutan yang memerlukan waktu dan harus memeliharanya sampai seperti kondisi semula.
Dalam hal ini, pemerintah sudah mengatur bahwa apabila sampai dengan tiga tahun, pohon tersebut tumbuh bagus, pemulihan lingkungan dianggap sudah berhasil.
Pernyataan Suparmoko mendefinisikan korupsi yang ditarik lebih luas ke sisi fungsi lingkungan yang diasumsikan telah rusak dan menimbulkan kerugian yang fatal.
Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sedangkan Suparta adalah Direktur Utama PT RBT, sementara Reza Andriansyah adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Reza sendiri tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi PT Timah tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membiarkan terjadinya tindak pidana Korupsi dan bahkan memfasilitasi nya merupakan tindak pidana.
Oleh ESW/TNTW
Baca Juga
Saksi Ahli Sidang Kasus Timah Harvey Moeis Sebut Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata, Bukan Asumsi
DPR Putuskan Bikin Panja Kasus Korupsi PT Timah, Dirut: Kami Akan Kooperatif
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
Korupsi Timah : Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Naik Dari 271 T menjadi 300 T
.jpeg)