Kadindik Jatim Tegaskan SPP SMA/SMK Negeri Gratis
Pasuruan, Informatika News Line, 22/09/2024
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai menegaskan bahwa biaya SPP untuk siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. Tidak ada biaya SPP yang perlu dibayarkan oleh siswa.
"SPP SMA/SMK negeri se Jawa Timur gratis. Jadi tidak ada biaya untuk SPP bagi siswa atau siswi," kata Aries dalam keterangan tertulis yang diterima Informatika News Line, Minggu (22/9)
Aries mengatakan di SMA/SMK Negeri memang ada sumbangan dari wali murid kepada sekolah yang sifatnya sukarela.
Namun Aries, yang juga menjadi Pj Walikota Batu, menegaskan bahwa sumbangan ini sifatnya tidak wajib bagi wali murid.
"Yang ada itu sumbangan, dan bukan SPP. Dan saya tegaskan sumbangan itu dikelola oleh komite sekolah. Sifatnya sukarela. Wali murid tidak diwajibkan memberi sumbangan," tegas Aries.
Aries menjelaskan bahwa sumbangan wali murid yang dikelola oleh Komite Sekolah itu sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid sesuai Pasal 12 huruf b.
Namun, Komite Sekolah boleh menerima sumbangan yang dilaporkan periodik paling lambat setiap semester ajaran sekolah tanpa ada paksaan ke wali murid.
"Besarnya pun tergantung yang mau nyumbang dan saya tegaskan sumbangan itu tidak diwajibkan dan tidak boleh ada paksaan. Itu semua sudah diatur di dalam Permendikbud," kata Aries Agung.
Dengan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini, siswa SMA/SMK Negeri tidak perlu membayar SPP. Biaya pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri tersebut memang sudah digratiskan oleh pemerintah pusat dan daerah, didukung oleh program Dana BOS dan APBD (BOSDA). Jika ada pungutan atau sumbangan yang bersifat wajib, orang tua dapat melaporkannya ke dinas pendidikan setempat, karena permintaan sumbangan dalam bentuk apapun, termasuk dari komite sekolah, harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan atau aturan yang direkayasa, seolah-olah sukarela padahal dalam kenyataannya diwajibkan.
Selain larangan dari ketentuan tentang dana BOS, terdapat juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib, namun dapat menerima sumbangan sukarela yang dikelola secara transparan.
Beberapa Provinsi juga menyatakan bahwa iuran tidak legal seperti SPP adalah dilarang. Gubernur Jawa Timur dan Jawa Barat telah menegaskan tidak boleh ada pungutan atau biaya apa pun yang bersifat wajib kepada siswa SMA/SMK Negeri.
Meski demikian sebenarnya Sekolah Negeri tetap dapat menerima sumbangan dari orang tua melalui komite sekolah, tetapi bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan. Kemungkinan memang ada biaya lain seperti seragam, buku tambahan, atau kegiatan ekstrakurikuler, tetapi tidak termasuk SPP.
Laporan: MIG
.jpeg)