MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada : Fajar Baru Demokrasi Indonesia

 MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada : Fajar Baru Demokrasi Indonesia 




Jakarta, Informatika News Line (20/08/2024)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta misalnya yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini menjadi berubah total.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

PDI-P sampai saat ini menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.


Syarat pengusungan gubernur juga berubah

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur dan juga bupati/walikota.

Khusus untuk calon Gubernur dan calon wakil Gubernur ketentuan baru menjadi berubah sebagai berikut 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; 

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut 

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”

Amar putusan ini mencabut ketentuan 20% yang selama ini digunakan sebagai syarat pendaftaran Kepala Daerah. Alasan MK karena ketentuan ini melanggar ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. Sahrin menyebut Anies Baswedan terus menjalin komunikasi dengan PDIP.

"Iya. Kami sedang mempelajari putusan MK tersebut. Komunikasi (dengan PDIP) tentunya terus berlangsung," kata Sahrin saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Sahrin pun mensyukuri putusan MK tersebut. Dia meyakini akan ada jalan untuk Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024. 

Keputusan MK ini sontak merubah peta politik yang ada di seluruh Indonesia. Fajar baru Demokrasi Indonesia pun terbit kembali. Sebelum nya banyak pengamat yang sudah putus ada dengan konstruksi politik dalam negeri yang diperlakukan bak oligarki menguasai ekonomi dalam negeri. Politik yang menjadi harapan perbaikan kondisi bangsa sempat diinjak-injak oleh kekuasaan yang tak terbatas. Sruduk kiri sruduk kanan...pukul kiri pukul kanan. 

Dengan perubahan ini, maka tak lagi ada perbedaan antara calon independen dan juga calon menggunakan kendaraan partai politik. Dan keterbukaan ini adalah berkah dan fajar baru bagi kemenangan demokrasi oleh rakyat, Semoga... (Vijay)




Lebih baru Lebih lama