Gantian KPK Mangkir Dari Sidang Pra Peradilan Gus Muhdlor

 Gantian KPK Mangkir Dari Sidang Pra Peradilan Gus Muhdlor 






Jakarta, Informatika News Line (06/05/2024)

Sinetron Ludruk Sandiwara yang dipertontonkan antara KPK dan Gus Muhdlor memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya KPK dan Gus Muhdlor saling unjuk gigi kesaktian, dengan berbagai jurus yang membuat publik tercenung, kali ini gantian KPK yang membuat ulah.

Publik sempat mengkritik keras ketika Gus Muhdlor memakai alasan sakit dari Rumah Sakit Sibar (Sidoarjo Barat) saat dipanggil KPK. Demikian juga saat mangkir dari panggilan KPK yang kedua publik sempat bertanya tanya soal keberadaan Gus Muhdlor.

Akan tetapi sidang pra peradilan yang digelar Senin (06/05) menunjukkan wajah mangkir dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengirimkan surat tidak bisa datang atau dalam bahasa Pasar Tanah Abang "mangkir".

Penasihat hukum Gus Muhdlor memakai jurus menunjuk KPK salah dalam penetapan tersangka Gus Muhdlor.

"Sebagai Kepala Daerah tak selayaknya ditersangkakan hanya gara-gara uang 65 juta saat OTT" kata penasihat hukum Gus Muhdlor.

Memang OTT KPK yang dilakukan beberapa hari sebelum Pemilu 14 Februari dilakukan terasa ada aroma tidak sedap.

Bayangkan lembaga yang bahkan punya Undang Undang sendiri dalam operasionalnya ini menangkap seorang Bupati Kepala Daerah hanya karena uang 65 juta saja 

Meskipun KPK mengangkat bukti bukti dokumen yang menunjuk angka 2 Milyar lebih, akan tetapi dalam realitas OTT hanya sebesar 65 juta rupiah saja.

Hasil OTT ini seperti menunjukkan sikap "aras arasen" KPK dalam menekuni kasus Gus Muhdlor. Tak pernah ada catatan OTT yang hanya menunjukkan jumlah 65 juta sebagai barang bukti OTT. Bukan 650 juta atau 6,5 M tapi 65 juta saja.

Jumlah sekecil ini seharusnya menjadi bagian aparat penegak hukum dengan jangkauan yang lebih lokal. 

Kepolisian atau Kejaksaan atau bahkan Inspektorat Daerah yang punya kewenangan untuk uang uang receh seperti itu.

Tentu saja besaran uang 65 juta itu bisa menjadi masalah. Karena memang KPK dibentuk bukan untuk menangani kasus kasus kecil, ada kriteria kasus yang bisa ditangani oleh KPK atau kalau terlalu kecil ya dilimpahkan ke aparat yang lebih bersifat lokal.

Masak Kepala Daerah yang mengatur jutaan jumlah penduduk dan lebih dari 7 Trilyun pendapatan dijegal dengan uang 65 juta saja, yang bener aja.

Marwah Kepala Daerah menjadi tercoreng dan tentu saja "serasa bukan merasa" dilecehkan.

KPK sendiri bukan lembaga malaikat. Jejak rekam KPK juga dipenuhi dengan berbagai macam kasus yang memalukan. Label KPK sebagai "as bussiness as usual" juga terlihat misalnya dari kasus pegawainya yang melakukan pungli di rutan KPK beberapa waktu yang lalu.



Komentar miring publik, soal kinerja KPK, apa - apa an ini..


Yang terlibat bukan hanya beberapa pegawai KPK, akan tetapi jumlahnya mencapai puluhan petugas.

Sayangnya surat mangkir yang disampaikan Senin (06/05) membuat publik bertanya-tanya, apakah benar KPK itu lembaga yang "as bussiness as usual" seperti mengutip salah satu pejabat Australia puluhan tahun yang lalu yang menilai jelek kondisi pengelolaan kenegaraan di Republik.

Atau kalau kata versi anak anak Sidoarjo ini kelakuan nya kok seperti gaya ludrukan atau ketoprak "dagelan" mataram.... Parah...



Baca Juga Rubrik :

Editorial Dan Opini Informatika News Line




Lebih baru Lebih lama