Ratusan Pejabat Pemkab Sidoarjo Pun Dilantik Oleh Gus Muhdlor
Sidoarjo, Informatika News Line (27/04/2024)
Meski telah ditetapkan berstatus tersangka oleh KPK, Gus Muhdlor masih melaksanakan tugasnya melantik ratusan Pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Status tersangka bukan berarti bersalah, karena penetapan kepastian status hanya ditetapkan oleh Pengadilan.
Jadi dari sisi administratif atau dari sisi legal formal tak ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh Gus Muhdlor melantik pejabat Pemkab Sidoarjo, Sabtu sore (27/04). Kuasa hukum Gus Muhdlor sendiri sedang melakukan upaya perlawanan hukum di Pengadilan melalui upaya praperadilan per tanggal 6 Mei 2024 yang akan datang.
Pelantikan dilakukan setelah ijin dari Menteri Dalam Negeri didapatkan pada Jum'at sore (26/04/2024) dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa Mukti Sidoarjo.
Sekda Fenny Apridawati yang dilantik pada kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa surat ijin dari Mendagri memang telah turun.
Feny menyatakan pelantikan dilaksanakan karena sudah mendapatkan lampu hijau dari Mendagri, Jumat (26/4/2024) kemarin.
“(Suratnya) sudah kami ambil pada kemarin sore,” tulis Fenny dalam pesan singkat kepada media pada Sabtu sore.
Baca Juga : Mendagri: Semua Kepala Daerah yang Ditetapkan Tersangka Akan Dinonaktifkan
Fenny menyebutkan bahwa, Mendagri melalui suratnya, secara prinsip menyetujui Bupati Sidoarjo untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta kepala sekolah.
Sebanyak 495 pejabat yang dilantik terdiri dari empat Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama. Mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo
Selain itu, terdapat 69 Pejabat Administrator, 158 Pengawas, 237 Kepala Sekolah Dasar Negeri dan 27 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Selain di Pendopo Delta Wibawa, pelantikan juga dilaksanakan di lokasi virtual lain. Lokasi SMPN 2 Sidoarjo dan SMPN 4 Sidoarjo mengikuti pelantikan secara virtual.
Baca Juga : Sekda Sidoarjo Minta Maaf Terkait Pembatalan Pelantikan Pejabat,Timbulkan Kegaduhan
Sebelumnya, ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilantik pada 22 Maret 2024 yang lalu dibatalkan pengangkatannya untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Maret 2024.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut mencantumkan tanggal terakhir penggantian pejabat adalah 22 Maret 2024, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah 22 September 2024.
Akan tetapi pembatalan ini membuat gejolak di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan membuat DPRD melakukan RDP khusus yang mengundang Sekda yang diangkat waktu itu Fenny Apridawati.
Baca Juga : Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Pembatalan Pelantikan Pejabat
Beberapa anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, juga sempat bertandang ke Jakarta untuk meminta pertimbangan Pemerintah Pusat atas kegaduhan yang terjadi di Sidoarjo ini. Belakangan surat ijin Mendagri turun mengijinkan pengangkatan kembali para pejabat yang telah terlanjut dilantik sebelumnya.
Kasus yang terjadi di Sidoarjo ini menjadi kasus khusus di tengah sejumlah daerah di Indonesia yang juga harus mengalami pembatalan pengangkatan pejabat baru karena Surat Mendagri Akhir Maret 2024 yang lalu (MIG).
.jpeg)