Reaksi Pada Dua Putusan Aneh PN Untuk Dua Orang Jurnalis

 Reaksi Pada Dua Putusan Aneh PN Untuk Dua Orang Jurnalis  




Konawe, Sulawesi Tenggara, 5/4/2024

Putusan sidang sengketa pers di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada wartawan EL, menuai banyak kritik dan sorotan dari berbagai pihak, terutama komunitas jurnalis dan organisasi pers. Kasus ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Kronologi Kasus

Kasus bermula dari pemberitaan yang dibuat oleh wartawan EL mengenai dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Berita tersebut kemudian dipublikasikan melalui media yang berbadan hukum dan dibagikan oleh EL di akun Facebook pribadinya. Akibat unggahan ini, EL dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan dikenakan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).




Kasus ini telah bergulir cukup lama, dimulai dari penyelidikan oleh tim siber Krimsus Polda Sultra kepada dua tersangka jurnalis EL dan AM, pada awal tahun 2021. Pada 29 Desember 2022, EL resmi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe pada 11 Desember 2023. Vonis kemudian akhirnya dijatuhkan oleh PN Unaaha pada Rabu, 3 April 2024, dengan keputusan EL dihukum enam bulan penjara, sementara terdakwa lainnya, wartawan AM, dinyatakan bebas.

Perbedaan keputusan pengadilan terhadap dua jurnalis inilah yang menuai kritikan tajam. Sama-sama jurnalis, akan tetapi yang satu bebas sedangkan yang satu dihukum 6 bulan penjara.

EL menjadi jurnalis media on line yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers, sedangkan AM dengan materi berita yang sama, medianya telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Kesalahan ada pada Dewan Pers yang gagal dan tidak mampu memverifikasi media on line EL, akan tetapi yang menanggung beban kesalahan membaca hukum ini adalah EL.

Bagaimana mungkin kapasitas organisasi setingkat Dewan Pers mampu mengenali melakukan verifikasi sebuah media ? Karena yang menentukan sebuah media melakukan tugas jurnalistik adalah Undang Undang Pers dan bukan Dewan Pers. Yang menentukan sebuah entitas adalah pers atau bukan adalah Undang-undang bukan Dewan Pers yang juga organisasi produk dari Undang-undang Pers. Fungsi Dewan Pers adalah verifikator, bukan lah legislator, karena legislator jurnalis dan media adalah Undang Undang Pers.

Kesalahan memahami perspektif dan pemahaman hukum ini yang disampaikan oleh Hakim yang tidak memahami dunia professional pers. Kalau begitu semua media asing yang saat ini beroperasi di Indonesia ditangkap saja semuanya karena tidak satupun media tersebut yang menjadi anggota Dewan Pers. Dan diverifikasi oleh Dewan Pers. Kerja kerja pers asing dilindungi oleh Undang-undang Pers, akan tetapi tak mampu dijangkau oleh Dewan Pers 

Dunia pers adalah dunia professional global, bukanlah dunia yang hanya dibatasi oleh batas-batas regional saja. Canon Of jurnalisme adalah etika dalam jurnalisrik yang diakui oleh Undang-undang Pers akan tetapi tidak mampu dijangkau oleh Dewan Pers. Tugas verifikator adalah membuat verifikasi tapi tidak mampu menentukan aspek legal formal yang dijamin oleh Undang-undang. Apakah pegawai kecamatan bisa menolak status warga negara yang dijamin oleh undang-undang? Tidak bisa. Petugas kecamatan tidak bisa dan tidak berhak mengatakan seorang warga negara bukan warga negara Republik Indonesia. Tugas pegawai kecamatan atau kelurahan hanyalah mencatat, akan tetapi yang menentukan status warga negara adalah Undang Undang, bukan pegawai kecamatan yang melaksanakan pencatatan warga negara berdasarkan Undang Undang. Belum faham juga ?


Reaksi Berbagai Pihak

Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara, Adyans, menilai putusan ini sebagai bentuk diskriminasi dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa wartawan EL telah menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai kode etik yang berlaku dan menggunakan data yang sah, termasuk dari Sistem Informasi Desa (SID).

"Kami sangat menaati proses hukum yang berjalan, tetapi hasil putusan ini sangat tidak rasional. Dewan Pers sendiri sebenarnya dalam keterangannya mengakui bahwa perusahaan pers tidak wajib terdaftar di lembaga mereka untuk tetap memiliki legalitas," tegas Adyans.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara, Agussalim Patunru. Ia menyatakan bahwa putusan ini tidak adil dan menyalahi prinsip kemerdekaan pers. Menurutnya, EL telah menjalankan tugasnya dengan baik, mengumpulkan informasi dari berbagai narasumber, dan bekerja dalam koridor hukum yang sah.

"Kami menentang vonis ini dan akan mengajukan kajian ulang terhadap keputusan majelis hakim. Wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak boleh dijerat dengan UU ITE," ujar Agussalim dalam siaran pers di Kendari, Jumat, 5 April 2024.

Lebih lanjut, Agus mengutip pernyataan Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers legal tidak dapat dijerat UU ITE. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang menyatakan bahwa media sosial dan media massa siber memiliki karakteristik berbeda, dan produk jurnalistik ini dilindungi oleh undang-undang.


Polemik Legalitas Media

Dalam persidangan, muncul perdebatan mengenai legalitas media tempat EL bekerja. Beberapa pihak menilai bahwa media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga tidak memiliki legal standing yang kuat. Namun, CEO Matafakta Media Pratama, Indra Sukma, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban bagi perusahaan media untuk mendaftar di Dewan Pers agar diakui sebagai perusahaan pers.

Indra mengutip pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang pernah menyatakan bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan.

"Setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur tetap diakui sebagai perusahaan pers meskipun belum terdaftar di Dewan Pers," ujar Ninik Rahayu dalam wawancara dengan pers pada (27/02/2023)

Indra juga menyoroti bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional, bukan sebagai bentuk pendaftaran yang bersifat wajib. Hal ini sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.


Rencana Aksi Lanjutan

Menanggapi putusan ini, berbagai organisasi jurnalis dan ormas di Sulawesi Tenggara merencanakan aksi lanjutan setelah Hari Raya Idul Fitri. Forum Komunikasi Ormas Sultra bersama 27 organisasi masyarakat lainnya akan melakukan konsolidasi dan mendatangi PN Unaaha serta Kejaksaan Negeri Konawe untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya persoalan satu wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers secara nasional. Putusan ini mencoreng prinsip demokrasi dan harus ditinjau kembali," tegas Adyans.

Putusan PN Unaaha yang menghukum wartawan EL dengan enam bulan penjara dinilai sebagai ancaman bagi kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para penggiat media, organisasi jurnalis, dan ormas berencana melakukan upaya hukum dan aksi lanjutan untuk memastikan hak-hak pers tetap terlindungi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia jurnalistik di Indonesia, bahwa kebebasan pers harus terus diperjuangkan demi menjaga transparansi, keadilan, dan demokrasi yang sehat di negeri ini (SJH)










Lebih baru Lebih lama