Soal Warung Madura : Komentar Singkat Pejabat Kementerian Koperasi Dipelintir, Bikin Gaduh, Dan Berpotensi Memicu Konflik Sosial
Badung Bali, Informatika News Line (24/04/2024)
Komentar Pejabat Kementerian Koperasi Soal Warung Madura dipelintir tendensius, sehingga terkesan membuat gaduh dan tidak bijaksana, jika tidak hati hati disikapi malah memicu konflik sektarian di tengah masyarakat.
Komentar ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat meminta warung Tradisional Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim memberikan pernyataan kepada pers, saat ditemui para jurnalis dalam acara 57th APEC Small and Medium Enterprises Working Group (SMEWG) Meeting and Related Activities di Merusaka Hotel Nusa Dua, Badung, Bali pada Rabu (24/4/2024).
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif singkat.
Arif enggan berkomentar lebih jauh terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura yang terjadi di Bali. Arif mengatakan bahwa pihaknya ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut.
Secara umum Arif berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.
Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, sebelumnya sempat menjadi sorotan karena buka 24 jam.
Lurah Penatih, I Wayan Murda, sempat meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Padahal dari sisi ekonomi dan layanan masyarakat pembukaan warung selama 24 jam bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk.
Berikut nya juga diangkat alasan bahwa yang menjadi masalah adalah pengelola warung yang sering berganti-ganti pegawai yang menjalankan warungnya.
Alasan tidak bijak, yang lain adalah muncul akibat tambahan pergantian administrasi kependudukan yang konon tidak terdata. Alasan-alasan administratif yang sederhana, bisa diselesaikan tanpa harus membuat gaduh masyarakat. Akan tetapi malah diangkat dan dijadikan bola liar yang mengarah pada pertentangan. antar kelompok yang tidak perlu.
Yang lebih parah, isu sederhana yang bisa diselesaikan secara bijaksana ini, malah diumpankan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa. Kepala Satpol PP pun ikut terpancing dengan mengatakan bahwa Gumi Seromboton, julukan Klungkung, memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.
Suwarbawa juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam. Tanpa memberikan klarifikasi bahwa ada keluhan yang sama dari pihak warung tradisional yang selama ini juga dihadang oleh beroperasi nya warung waralaba minimarket yang nota bene dimiliki oleh para konglomerat berduit gendut. Sementara warung tradisional yang menjadi milik masyarakat yang bermodal cekak tidak pernah dipertimbangkan keluhan nya.
"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," tegas Suwarbawa.
Komentar Suwarbawa yang cenderung netral, malah dipelintir dan memberukan kesan instant yang dkeluarkan begitu saja, tanpa banyak berpikir panjang, melakukan tindakan yang setara terhadap warung waralaba minimarket yang berdiri dan dimiliki modalnya oleh para konglomerat Nasional.
Isu-isu sederhana seperti ini sebaiknya diselesaikan dengan bijaksana, karena beragamnya latar belakang yang ada di tengah masyarakat. Karena jika tidak disikapi dengan baik dan bijaksana, malah akan memicu konflik sektarian, konflik horizontal dan vertikal yang membahayakan (GIW)
