Ketika Bawaslu Surabaya Menghentikan Konser Gass Poll Ahmad Dhani
Sensasi Pemilu Gaya Surabaya : Adu Pemahaman Hukum, Definisi Kegiatan, Sok Kuasa, Dan Intimidasi
Surabaya, Informatika News Line (04/02/2024)
Buntut Konser Ahmad Dhani dan Dewa yang dihentikan oleh Bawaslu Surabaya masih berlanjut.
Bawaslu Surabaya mengaku mendapatkan intimidasi saat menghentikan acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, Sabtu (03/02).
Novli Bernado Thysse Ketua Bawaslu Surabaya menyampaikan pernyataannya kepada pers di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (04/02)
" Kami diamankan di ruangan khusus, tapi sudah melakukan teguran keras. Ya sekumpulan orang, ada intimidasi kami rasakan di lokasi sampai pelemparan botol air mineral, ada yang mau pukul, intimidasi lebih keras lagi ada, itu saya alami sendiri," kata Novli.
Menurut Ketua Bawaslu, kampanye yang dilakukan Sabtu (03/02) jelas melanggar jadwal yang dibuat oleh KPU, karena itu wajar kalau dihentikan.
Novli mengatakan bahwa panitia terancam mendapat sanksi pidana hingga administratif. Sebab, mereka tetap nekat melanjutkan konser tanpa mengindahkan teguran Bawaslu.
Novli membeberkan mengapa konser ini sempat dihentikan. Menurut Novli jadwal kampanye rapat telah ditetapkan KPU untuk masing-masing paslon dan parpol.
Menurut Novli, pelaksanaan konser tersebut di luar jadwal paslon nomor 02. Menurutnya, hal ini melanggar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU. Novli menegaskan, pihaknya akan memproses pelanggaran tersebut. Setidaknya, dalam pekan ini.
"Kami akan proses, kami punya waktu 7 hari untuk memproses pelanggarannya 7 hari kerja. Akan kami kaji di internal Bawaslu dan akan kami keluarkan putusan," kata Novli.
Novli menjelaskan, ada 2 sanksi yang akan diberikan pada pelanggar pemilu. Baik pidana maupun administratif.
Sanksi pidana Pemilu termaktub pada Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta."
" Sanksi berupa pidana atau administratif. Pidana diatur pasal 492, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU diancam 1 tahun atau denda Rp 12 juta. Administrasinya bisa peringatan sampai tidak diikutsertakan dalam tahapan pemilu," Kata Novli
Novli menyatakan bahwa Baswaslu akan berkoordinasi dulu dengan Gakkumdu soal pidana pemilu, yang terdiri dari Polri, Bawaslu, hingga Kejaksaan. Nantinya, Gakkumdu bakal menentukan apakah ada unsur pidana di dalamnya.
"Ketika panitia melanjutkan (kegiatan kampanye), tetap kami proses (sanksi). Semua bukti sudah kami kumpulkan, saksi sedang dikumpulkan juga, karena ini proses pemeriksaan masuk dalam info yang dikecualikan kami minta sabar dulu," tambahnya
Sementara itu thesis pelanggaran hukum yang diangkat oleh Bawaslu dibantah oleh pihak panitia Konser Ahmad Dhani Dan Dewa.
Koordinator relawan Prabowo-Gibran 'Gaspoll Bro Nasional', Fahmi Ismail menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah rapat internal relawan dan bukan kampanye. Karena itu Bawaslu tidak berhak melakukan tindakan membubarkan acara rapat internal relawan.
" Terus pada hari H kok muncul Bawaslu Surabaya.,.kita sudah mengatakan bahwa ini rapat konsolidasi internal relawan. Tapi Bawaslu Surabaya beralibi ini kampanye. Padahal yang kita undang itu relawan kita, secara otomatis orang yang hadir memilih Prabowo dan nggak perlu lagi dikampanyekan karena sudah pasti mereka milih 02,," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan bahwa Bawaslu sudah sejak awal mencoba menghentikan kegiatan rapat internal paslon 02. Fahmi sudah menjelaskan bahwa kegiatan nya bukan kampanye tapi rapat internal.
"Itu mereka mencoba menghentikan kegiatan kita. Jadi rangkaiannya panjang, sebelum hari H mereka ajak koordinasi. Saran Bawaslu Surabaya acara untuk digeser tanggal 4 Februari 2024. Kami bilang nggak mungkin, karena kita sudah sebar undangan untuk relawan dan sewa panggung, tempat, sound system juga sudah kita bayar semua," kata Fahmi kepada pers Minggu (4/2).
Tentu saja rapat internal partai bukan ranah Bawaslu dan Undang Undang Pemilu. Bawslu salah faham dengan kegiatan internal relawan.
" Yang kita undang itu relawan kita, secara otomatis orang yang hadir memilih Prabowo dan nggak perlu lagi kampanye karena sudah pasti mereka milih 02,," kata Fahmi.
"Sebelum hari H, Bawaslu Surabaya juga memberi saran kedua yakni minta acara dipindah ke kota lain...Loh itu Kan nggak mungkin juga kita pindah, karena kita sudah prepare semua," tambah Fahmi.
Selanjutnya, Fahmi menyebut Bawaslu membolehkan acara digelar dengan catatan tokoh-tokoh yang ada di flyer acara, seperti Khofifah Indar Parawansa, Saifullah Yusuf, Soekarwo, hingga Erick Thohir tidak perlu hadir di lokasi.
"Mereka (Bawaslu Surabaya) bilang minta tokoh-tokoh di flyer nggak perlu hadir. Terpaksa panitia menyanggupi. Buktinya nggak ada yang hadir kan. Hadir itu pun Mas Emil Dardak ketika acara sudah selesai dan tinggal kami konsolidasi internal," jelasnya.
Fahmi heran ketika pihaknya sudah menyanggupi syarat ketiga, namun Bawaslu Surabaya tiba-tiba menghentikan acara. Kegiatan intenal relawan kok diawasi oleh Bawaslu.
" Gak punya kerjaan apa Bawslu ini.."kata salah satu relawan yang diwawancari oleh Informatika News line di lokasi Sabtu (03/02).
Dita salah satu relawan dari Kediri yang datang, mengaku sangat kecewa saat Bawaslu menghentikan acara.
"Kita datang jauh-jauh dari Kediri, naik motor...masak konser dihentikan seperti ini..."
" Suka nya bikin drama aja ..."
Di akhir acara Sabtu (03/02) pukul 21, Informatika News juga sempat memotret beberapa relawan yang dicopet hp nya oleh para pencopet professional. Salah satunya gadis muda belia menangis tersedu-sedu.
" Ini hp kita hilang..... kita berlima ini...padahal hp kita tarus tas..." kata salah satu korban pencopetan kepada Informatika News Line (MIG)

