Tahanan Kota. Niat Baik Tersangka Kembalikan Kerugian Uang Negara ?

Tahanan Kota. Niat Baik Tersangka Kembalikan Kerugian Uang Negara ?





Ruwetnya Kasus Korupsi Koperasi UPN Surabaya, Hanya Gara Gara Lupa Buat Surat Pernyataan Hutang

Surabaya, Informatika News Line (17/01/2024), 21.50

Akhirnya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi di Primer Koperasi UPN Veteran dari Penyidik Krimsus Polrestabes Surabaya. Setelah dua hari sebelumnya, Senin (15/01) kemarin, Informatika News Line menyambangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

" Belum ada pelimpahan dari Polrestabes Mas...nanti kita kabari ...." kata bagian Humas Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya sambil tersenyum. Tapi kemudian Humas Kejaksaan tampaknya lupa memberikan kabar selesainya pelimpahan tahap dua dari Polrestabes.

"Minta nomer Hp nya ...Mas, sekarang saya kirim nomer saya..." Tapi tak ada pengiriman nomer dan kabar selanjutnya.

Kebiasaan salah kecil seperti ini sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena bisa menghambat kerja-kerja profesional dan keterbukaan informasi selanjutnya.

Sama seperti kebiasaan security yang bagus dari Kejaksaan Negeri Perak yang meminta semua tas, peralatan, hp dan lain-lain disimpan di loker sebelum memasuki ruangan pertemuan.

"Maaf Pak...tas dan hp tidak bisa dibawa masuk ke dalam ruangan. Mohon bisa dititipkan di loker.." kata petugas front office.

Wow... itu adalah security task yang baik. Dalam standar ISO 2700x, physical security merupakan langkah pertama yang memang harus ditempuh. Akan tetapi memberikan janji kemudian lupa tidak dilaksanakan atau sengaja tidak dilaksanakan, seperti lupa pada janji memberikan kontak hp, bukan merupakan unsur good governance practice, dalam organisasi sekelas kejaksaan negeri Tanjung Perak  Surabaya.

Good governance memang selalu menjadi masalah parah di negeri ini. Termasuk salah satu kasus parah yang menyeret tiga tersangka yakni YAS, SR, dan KN yang hari ini (17/01) akhirnya kasus dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Good Governance Practice bermuara pada hal-hal sepele yang kecil-kecil yang kemudian lupa atau tidak sengaja dilakukan. Padahal jika hal itu tidak dilakukan ada prinsip besar yang gagal dibangun tuntas dalam layanan publik atau operasional organisasi di tingkat apapun.

Lalai pada good governance practice juga yang membuat YAS, SR, dan KN menjadi tersangka dugaan korupsi. Padahal niat menjaga nama baik UPN Veteran adalah hal yang baik, juga mempertahankan operasional Koperasi Primer UPN Veteran dengan 600 an anggota di tengah kemelut pengelolaan keuangan yang kacau dan amburadul.

"Surat pernyataan yang menyatakan bahwa YAS meminjamkan uang pribadi dari suami nya sebesar 2 M lebih ini, kepada Koperasi baru dibuatkan sekarang...karena sebelumnya lupa tidak dibuatkan, tapi catatan transaksi di Koperasi memang sudah ada tercatat lengkap di kasir KN.." begitu keterangan yang diberikan oleh Heru, Ketua MAKI Jawa Timur (08/01) yang lalu sebelum kasus masuk ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (17/01).

Sangkaan Korupsi pada mantan Ketua Koperasi terpilih tahun 2015 ini sebenarnya tak perlu terjadi pada Koperasi teladan milik UPN Veteran ini. Pada tahun 2012 hasil Audit Independent yang dilakukan membuat Primkop UPN Veteran ini mendapat sertifikat penghargaan dari Dinas Koperasi dan UMKM kota Surabaya Nomor 518/3032/436.616/2012 dengan predikat Primer koperasi yang berkualitas (hasil audit yang berlaku untuk dua tahun sampai tahun 2014).

Primkop UPN "Veteran" Jawa Timur pada tahun 2012 mendapatkan penghargaan sebagai "Koperasi Berprestasi 2012"

Akan tetapi dari Koperasi Berprestasi ini malah muncul kasus pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tahun Anggaran 2015, dengan data-data yang diduga fiktif.

Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan bahwa Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur 

(1) pada tanggal 03 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar, selanjutnya 

(2) pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur Kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar.

"Para tersangka meminjam uang kepada Bank Jatim tanpa sepengetahuan para anggotanya," kata Jemmy, saat gelar press release di halaman Kejaksaan ( 17/01)


Baca Juga

Maki Ultimatum 2x24 Jam, Seret Para Penghutang Koperasi UPN Ke Hadapan Hukum


Menurut Jemmy,  tindakan yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindakan melawan hukum. Membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan "Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,4 miliar.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu kuasa hukum para tersangka, Ahmad Suhairi, dari MAKI Jawa Timur, menjelaskan bahwa para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak diduga melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi.

Menurut  penyidik, para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga merugikan keuangan uang negara karena meminjam uang kepada Bank Jatim Syariah pada tahun 2015.

" Ini masih dugaan ya..." kata penyidik Jemmy. 

"Kami sangat kecewa pada penyidik Polrestabes Surabaya yang telah mengeluarkan sprindik pada tahun 2019 karena tenor waktu pinjaman dari Bank Jatim, kan belum abis dengan sistem mudharabah wal murabahah. Habisnya baru tahun 2020," kata Suhairi.

Suhairi juga meminta agar kejaksaan tidak menahan para tersangka

"Kami berharap para tersangka tidak dilakukan penahan  dikarenakan faktor kemanusiaan dikarenakan lanjut usia juga mengidap penyakit diganti menjadi tahanan kota."

Permintaan Suhairi dikabulkan oleh pihak kejaksaan, sehingga para tersangka yang sudah sepuh ini untuk sementara hanya dikenai tahanan kota (MIG)

Lebih baru Lebih lama