MAKI Ultimatum Semua Nasabah Koperasi UPN Veteran, Mengembalikan Hutang Dalam 2x24 jam

    

MAKI Ultimatum Semua Nasabah Koperasi UPN Veteran, Mengembalikan Hutang Dalam 2x24 jam




Surabaya, Informatika News Line (08/01/2024)
Katua Maki Jawa Timur Mengultimatum Semua Nasabah Koperasi Primer UPN Veteran mengembalikan Seluruh Uang Pinjaman nya Dalam Waktu 2x 24 jam.

" Maki meminta seluruh Nasabah Koperasi UPN Veteran Mengembalikan Seluruh Hutang Dalam Waktu 2x24 jam.."

" Jika tidak, Maki akan menyeret seluruh Nasabah Koperasi UPN ke ranah Hukum Pidana..."

Ultimatum keras ini disampaikan oleh
Heru Satriyo,S.Ip, Ketua MAKI  (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Korwil Propinsi Jawa Timur pada saat konferensi pers bertajuk : Pers Release Para Pencari keadilan dari Koperasi Primer UPN Veteran.

Dalam pers release nya Maki mengundang 
Narasumber para pencari keadilan yang terdiri dari  Ketua,Sekretaris dan Kasir Primer Koperasi UPN Veteran yang ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Ketua Primer Koperasi UPN Veteran menurut MAKI telah menjadi TERSANGKA kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat ( 1 ) UU Tipikor 31 tahun 1999 

" Kasus sudah dilimpahkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Para penyidik Polrestabes Surabaya dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya..".kata  Heru kepada para jurnalis Senin (08/01) Siang Sampai menjelang Petang di Surabaya.



"Semua SHU yang telah diterima oleh anggota Koperasi UPN Veteran selama lebih dari 20 tahun oleh 500 lebih anggota Koperasi Harus dikembalikan..." Kata Heru lebih lanjut.

Seruan dan Ultimatum Ketua Maki ini tidak main-main, karena Maki sudah menunjuk penasihat hukum, bidang hukum Maki untuk memproses seluruh data pinjaman dan SHU yang telah diterima oleh seluruh anggota Koperasi UPN Veteran.

" Ada 130 nasabah Koperasi yang meminjam hutang sebesar 7,5 Milyar rupiah agar dibayar dalam 2x24 jam...atau akan kita seret ke ranah hukum pidana..."

Menurut Yuli Ketua Koperasi UPN Veteran yang menjadi narasumber dalam konferensi pers  tersebut, menyatakan bahwa saat ini Koperasi UPN Veteran mempunyai Hutang lebih dari 29 Milyar rupiah.

Hutang 29 Milyar rupiah ini baru diketahui asal muasal nya dari proses mal administrasi yang dilakukan oleh salah satu pengurus Koperasi UPN pada tahun 2000. Mal administrasi ini berhasil diketahui oleh Yuli, pada saat Pergantian Pengurus Koperasi baru yang dipimpin Yuli pada tahun 2015. Yuli sebagai Ketua Koperasi yang baru saat itu mencurigai adanya selisih antara uang kas dengan catatan keuangan yang dimiliki oleh Koperasi.

Yuli menolak menerima serah terima tanggung jawab keuangan karena melihat ada kejanggalan itu.

Hasil audit investigasi yang dilakukan kemudian menemukan asal muasal hutang sebesar 29 Milyar rupiah yang ditanggung oleh Koperasi.

Kericuhan pengelolaan keuangan Koperasi UPN Veteran ini ditemukan oleh proses Audit dan terjadi sejak tahun 2000. Salah satu pejabat bendahara koperasi UPN Vetaran bahkan mengaku telah melakukan pembukuan aneh debet nol rupiah pada hutang-hutang koperasi yang pada tahun 2000, saat itu telah mencapai 1 Miliar rupiah.

Laporan keuangan dituliskan nol rupiah, tanpa hutang. Padahal hutang sebesar 1 Milyar itu tidak pernah dibayar sama sekali. Hutang 1 Milyar yang raib dari pembukuan ini diketahui setelah hampir 20 tahun Koperasi berjalan.Tidak pernah diketahui hutang 1 Milyar rupiah itu digunakan untuk apa dan oleh siapa.

Merasa janggal dengan pembukuan yang aneh ini Ketua Koperasi Primer UPN Veteran Yuli, segera melakukan langkah investigasi dan sekaligus penyelamatan koperasi. 

Somasi beberapa kali disampaikan Yuli kepada Rektor UPN Veteran sebagai pembina Koperasi, pengurus lama, dan seluruh anggota, agar secepatnya membongkar keanehan sebesar 1 Milyar dan bunga hutang yang terus berjalan.

Mal administrasi aneh  bertahun-tahun yang telah terjadi ini telah membuat bengkak hutang Koperasi UPN veteran menjadi lebih dari 29 Milyar.

Sembari membenahi keuangan Koperasi yang amburadul, Yuli mencoba membongkar berbagai keanehan yang terus menerus terjadi. Yuli juga mencoba menyelamatkan keuangan koperasi, membayar gaji karyawan dan bahkan mengeluarkan SHU karena pembukuan yang positif, akan tetapi dari kondisi keuangan realitas yang negatif. 

Bahkan tidak segan segan Yuli menggunakan uang keluarga untuk membantu keuangan Koperasi agar tetap berjalan sehat.

" Uang 2,4 Milyar pinjam uang keluarga, agar koperasi berkembang dan mendapatkan keuntungan...

Akan tetapi upaya penyelamatan Koperasi oleh Ketua Yuli dan pengtuurus Koperasi lainnya sejak tahun 2015 berbuah kejanggalan lain.

Ketua Koperasi Yuli, kasir Koperasi Lilik, dan sekretaris Koperasi UPN Veteran Ellis, tiba-tiba dipanggil penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan kemudian ditetapkan sebagai saksi sejak tanggal 4 Mei 2023 dan berlanjut sebagai tersangka tindak pidana Korupsi.

Merasa aneh dengan apa yang dialami, Yuli, Ellis, dan Lilik, Ketua Koperasi Sekretaris, dan Kasir Koperasi UPN Veteran meminta bantuan kepada Maki Jawa Timur.

"Upaya penyelamatan Koperasi karena laporan keuangan palsu oleh pengurus lama dan penyelamatan seluruh kegiatan keuangan koperasi  selama bertahun-tahun sejak tahun 2015, malah berbuah penetapan tersangka kepada ketiga pengurus Koperasi UPN Veteran."

" Kami sudah melakukan somasi ke Rektor sebagai pembina Koperasi UPN Veteran tentang kejanggalan pengelolaan keuangan, kami sudah menemukan asal muasal laporan keuangan palsu, sambil melakukan pembenahan internal dan melakukan penyelamatan Koperasi...tiba-tiba kami dijadikan tersangka...."



Bali Fiber Promo Surabaya Area 


Pihak Maki dan Pengurus Koperasi UPN Veteran mengaku tidak tahu menahu siapa yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian.

"Belum ada BAP yang diserahkan kepada pihak Pengurus Koperasi dan juga kepada MAKI.."

" MAKI Jawa Timur saat ini sudah ditunjuk sebagai penasihat hukum resmi oleh ketiga Pengurus, kita akan segera meminta BAP dari para penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

" Tanggal 15, 16, dan 17 Januari 2024 yang akan datang sudah keluar jadwal pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Tanjung Perak.'

Sampai berita ini ditulis Informatika News Line belum berhasil mendapatkan jawaban dari Tipikor Polrestabes Surabaya tentang hal ini. Demikian juga pihak Rektorat UPN Veteran (MIG)


Baca Juga :

MAKI Ultimatum Semua Nasabah Koperasi UPN Veteran, Mengembalikan Hutang Dalam 2x24 jam

Kerugian 29 M di Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, Sudah Dilaporkan 

Dinas Koperasi Surabaya: Primkop UPN Sudah Vakum, Tidak Ada Kegiatan

Kisruh Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim, Mantan Manager Ikut Bicara





Index News Informatika/Informatika News Line


 
 
 
 
Ikuti Informatika News Line 
Di Instagram



 
Dual Server
 
 
Indeks
 




























 


Lebih baru Lebih lama