Kejari Sumedang Berhasil Selamatkan Uang Negara 90 Juta Dan Proses 16 Kasus Korupsi
Sumedang, Polkrim On Line (28/12/2023)
Kejaksaan Negeri berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana Korupsi sebesar 90 juta rupiah.
Uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang, Roy Andhika Stevanus Sembiring, SH. menyatakan hal ini dalam Press Release di kantor Kejaksaan Negeri pada Kamis (28/12).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Roy menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan tindakan yang tegas dan cepat dalam menangani berbagai tindakan pidana Korupsi di Sumedang.
Roy menyatakab bahwa secara keseluruhan ada 16 Kasus yang sedang diproses di Kejaksaan Negeri Sumedang. Roy mengungkapkan bahwa Kejari Sumedang telah mengeksekusi 4 perkara, 3 perkara dalam proses penyelidikan, 2 perkara dalam proses penyidikan, dan 7 perkara sudah mencapai tahap penuntutan.
Roy juga menyoroti proses analisis yang sedang dilakukan dengan serius oleh Kejaksaan Negeri pada kasus pembangunan infrastruktur Cisoka.
Roy menjelaskan bahwa tim penyidik yang baru telah dibentuk dan sedang melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.
“Tim penyelidik yang lama sudah diganti semua, maka kami telah membentuk tim baru untuk mempelajarinya dan akan melakukan evaluasi,” ungkap Roy.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa begitu hasil evaluasi sudah tersedia, pihaknya akan segera mengambil sikap terkait kasus tersebut.
Kejari Sumedang telah melakukan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang pada Senin, 12 September 2022 lalu.
Penggeledahan ini rerkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan Citengah-Cisoka, tahun anggaran 2019, yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat (Vijay)
Index News Informatika/Informatika News Line
.jpeg)
.jpeg)
