Siswa SD Kabur Dari Rumah, Diduga Menjadi Korban TPPO, Ditawarkan ke Pria Hidung Belang
Bandung, Informatika News Line (20/12/2023)
Polisi akhirnya berhasil menemukan siswa SD Kota Bandung, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya kurang dari 2 Minggu yang lalu. Siswa SD berusia 12 tahun itu ditemukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Selasa (19/12/2023).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, anak tersebut diketahui berpamitan pergi ke sekolah pada Selasa (28/11/2023) pagi. Namun si anak tersebut ternyata tidak berangkat ke sekolah dan kemudian berhari hari tidak pulang ke rumah.
Orang tua anak itu melapor ke kepolisian pada 9 Desember 2023, 11 hari setelah anak tidak kembali pulang ke rumah. Penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan dari orang tua, saksi di sekolah, serta mengecek media sosial (medsos) anak itu.
Hasil investigasi pihak kepolisan akhirnya diketahui bahwa anak itu bertemu dengan seseorang berinisial AD (18 tahun).
“Kita menyelidiki. Diketahui dari olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengecekan sosmed (medis sosial) bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD. Kemudian tinggal di beberapa lokasi apartemen di Kota Bandung,” kata Budi.
Budi mengatakan, anak itu dilaporkan hilang bukan karena penculikan. Menurut Kapolrestabes, anak itu kabur dari rumah karena memiliki permasalahan keluarga. “Setelah digali, kabur karena ada masalah keluarga ...” kata Budi
Menurut Budi, pelaku AD melakukan persetubuhan dengan anak itu. Selain itu, AD juga disebut menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan. Korban ditawarkan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. “Korban mengenal AD sebelum kabur dari rumah, kenalan di aplikasi,” katanya.
Setelah itu, Budi mengatakan, korban pindah tempat tinggal ke apartemen milik DF (24). Menurut dia, di sana pun dilakukan persetubuhan terhadap korban. Korban juga sempat ditawarkan kepada pria hidung belang.
Budi mengatakan, polisi menangkap DF dan AD. Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 juncto (jo) Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun hingga 15 tahun penjara (Vijay)
