Kisruh Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim, Mantan Manager Ikut Bicara (Petikan Media)

 

Kisruh Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim, Mantan Manager Ikut Bicara



Surabaya, Diagram Kota (17/08/2023)

Dugaan penyalahgunaan dana 29 miliar Primkop Universitas Negeri UPN Veteran Jatim belum ada itikat untuk diselesaikan.

Beberapa kali Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku Pembina Koperasi dihubungi, namun belum juga mau memberikan keterangan.

Bahkan ada pihak yang menyatakan, dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi lebih dari 35 tahun ini sengaja di Peti es kan, untuk menutupi kasus yang lebih besar pasca UPN Veteran di akusisi oleh pemerintah.

Sebagai Kampus negeri, nama baik UPN Veteran di pertaruhkan.

Dari hasil investigasi, awak Diagram Kota berusaha menemui beberapa pihak. Di pemberitaan sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM kota Surabaya menyatakan dugaan ini harus dibuka seluas-luasnya, mengingat UPN adalah Kampus milik pemerintah.

Kali ini, mantan manager Primkop UPN Veteran Jatim tahun 1988 s/d 1996, Imam Rahman ikut bertutur.

Melalui sambungan telpon, Imam mengaku sebenarnya kasus primkop ini awalnya tidak terlalu rumit dan bisa diselesaikan sejak dulu.

Ia pun bercerita, per 31 des 1998 berdasar buku RAT (Rapat Anggota Tahunan) 1998 : tercatat telah terjadi defisit 136 jt, setara dengan 84 % modal disetor total simpanan pokok + wajib = 161 juta.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Dagang Indonesia pasal 47 ayat 1 huruf c dan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :  Pengurus dan Badan pengawas Primkop harus melapor kepad Dinas Koperasi & UMKM untuk diterbitkan SK pembubaran demi hukum.

Tapi pengurus tetap melanjutkan beroperasi, sehingga per 31 des 1999 defisit naik menjadi 457 juta, setara dengan 284 % modal disetor total simpanan pokok 6 juta + wajib 155 juta = 161 juta. (Sesuai buku RAT 1999 yang telah diakui oleh P. Sodiq).

“Saat itu, Primkop sebenarnya harus segera dikubur, karena telah melanggar atau melampaui batas maximal dua aturan hukum di atas,” ungkap Imam.

Walaupun Primkop sudah sangat parah tinggal tulang belulang, tahun 2000 dst masih dilanjutkan ber operasi sampai terjadi Primkop benar benar terbakar habis total dengan korban yang sangat banyak. Jumlah defisit mencapai 25 miliar di 31 Desember 2019.

Pertanyaannya, mengapa primkop bisa bertahan s/d 31 Desember 2015 ?

Imam menjelaskan, sejak Patrap (ketua Primkop 2000 s/d 2009) dan Munari (bendahara sekaligus pembuat laporan keuangan neraca & shu 2000 sd 2004) menjadi pengurus, mereka telah merekayasa pembukuan dan laporan keuangan Neraca & SHU, seperti :

1. Defisit 31 desember 1999 sejumlah 457 juta dihapus secara perlahan tanpa alasan yang dibenarkan oleh standart akuntansi indonesia (SAK). Sehingga di neraca 2002 dst tidak tampak adanya defisit.

2. Modal sumbangan P. Paryo (20 jt) dan perusahaan Coca Cola (30 jt tercantum dalam perhitungan sisa hasil usaha periode Januari s/d Desember 1999) juga dihapus dari neraca 2001 dst. Dan lagi lagi menyimpang dari aturan standart akuntansi, sehingga di neraca 2002 dst tidak tampak adanya modal sumbangan dari P. Paryo dan Coca Cola.

3. Rekayasa berikutnya adalah dengan memasukan defisit Primkop kepada Piutang anggota. Jumlah piutang/pinjaman anggota kepada Primkop terlihat sangat besar agar Primkop UPN Veteran Jatim terlihat sehat, segar dan bugar.

Padahal dalam jumlah piutang yang sangat besar tersebut terdapat defisit Primkop yang disembunyikan oleh Patrap dan Munari.

“Artinya, sejak 2000 dst Primkop UPN Veteran Jatim itu sudah harus bubar, jika masih beroperasi sudah sangat liar dan melanggar hukum,” sebut Imam Rahman.

Darimana Patrap dan munari bisa membayar biaya operasional Primkop dan membagi SHU setiap tahun kepada anggota ?

Patrap dan Munari selalu menciptakan hutang baru kepada beberapa bank (dengan cara mengajukan daftar kredit anggota palsu kepada beberapa bank), termasuk juga ada uang masuk dari simpanan sukarela anggota baru dan ada uang masuk juga dari simpanan wajib baru per bulan.

Masih kata Imam Rahman, setelah kepengurusan 2009 s/d 2014, pada 2015 kepengurusan diganti oleh ibu Ris dan Yuliatin (Yuliatin Ali Syamsiah, red).

Tanpa disadari ibu Ris dan Yuliatin telah melunasi semua hutang-hutang Patrap dan Munari. Uang untuk melunasi dari hutang bank baru dengan modus yang sama dengan yang dilakukan Patrap dan Munari.

“Strategi Pratap dan Munari dilakukan dan diikuti oleh ibu Ris dan Yuliatin. Mereka tidak sadar atau tidak tahu kalau sejak 2000 Primkop UPN Veteran Jatim sudah tidak bernyawa,” ungkap Imam.

Nah dari hal-hal diatas, Imam menyimpulkan bahwa rekayasa Patrap dan Munari sulit & lama untuk terbongkar, karena :

1. Patrap adalah ketua 2000 sd 2009.

2. Munari adalah bendahara sekaligus pembuat laporan keuangan Neraca & SHU tahun 2000 s/d 2004.

3. Setelah tidak menjabat bendahara, Munari tetap dipercaya untuk membuat laporan keuangan Neraca & SHU tahun 2005 s/d 2009. Otomatis, Munari dipastikan menutupi rekayasa 5 tahun sebelumnya yang telah dilakukan di 2000 sd 2004.

4. Pembuat laporan keuangan berikutnya 2010 sd 2014 sangat mempercayai semua laporan keuangan hasil peninggalan munari.

5. walaupun 2009 s/d 2014 menggunakan jasa external audit, dengan pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ternyata juga fiktif. Dalam arti, pihak external audit hanya pinjam bendera saja dengan membagi fee jasa audit dan pemeriksanya tetap orang dalam/internal audit. (dk/nw)


Lihat Link :

https://diagramkota.com/2023/08/kisruh-keuangan-primkop-upn-veteran-jatim-mantan-manager-ikut-bicara/





Baca Juga :

MAKI Ultimatum Semua Nasabah Koperasi UPN Veteran, Mengembalikan Hutang Dalam 2x24 jam

Kerugian 29 M di Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, Sudah Dilaporkan 

Dinas Koperasi Surabaya: Primkop UPN Sudah Vakum, Tidak Ada Kegiatan

Kisruh Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim, Mantan Manager Ikut Bicara
















Lebih baru Lebih lama