Dinas Koperasi Surabaya: Primkop UPN Sudah Vakum, Tidak Ada Kegiatan

Dinas Koperasi Surabaya: Primkop UPN Sudah Vakum, Tidak Ada Kegiatan



Kisruh Keuangan Di Primkop UPN Veteran Jatim

Surabaya, Informatika News Line (10/08/2023)

Kekacauan pengelolaan keuangan di Primer Koperasi UPN Veteran mengundang pendapat dari Dinas Koperasi Kota Surabaya.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya melalui bidang koperasi-nya, Lina menjelaskan kepada pers bahwa Primkop UPN Veteran Jatim sudah tidak ada kegiatan alias vakum.

“Sebetulnya sudah vakum, Kegiatannya sekarang hanya menerima angsuran dari para peminjam,” ungkap Lina.

Lina membenarkan bahwa pihak Dinas sudah menerima informasi kisruh pengelolaan keuangan ini sejak ada laporan dari Ketua Koperasi ibu Ir. Yuliatin Ali Syamsiah. 

Hasil audit yang dilakukan oleh Ketua Koperasi terpilih tahun 2015 menunjukkan adanya hutang yang sangat besar yang ditanggung oleh Koperasi.

Jadi audit investigasi yang dilakukan untuk mengetahui seberapa sehat koperasi tersebut malah menemukan hal yang mengejutkan.

“Dari situ ketahuan, koperasi ini tidak sehat dan menganggung banyak sekali hutang, miliaran rupiah,” sebut Lina.

“Sekarang ini sebagian besar barang-barang sudah kadaluwarsa, namun tidak dibuang untuk dijadikan bukti,” katanya.

Nah, di tahun yang sama, Yuliatin sebagai kepala Koperasi sudah melaporkan persoalan tersebut secara tertulis kepada Rektor yang lama (Pembina Primkop UPN Veteran yaitu Prof. Dr. Ir.Teguh Soedarto, MP, red), kemudian pada 2016 dibentuklah tim 5 (lima) dan di tugaskan untuk menyelesaikan permasalahan di Primkop UPN Veteran.

Selama 4 tahunan, jelas hutang koperasi kepada Delapan bank dan PT Jasa Marga (Persero), Tbk membengkak dan selama itu pula Yuliatin lah yang menalangi.

“Bukan jutaan, tapi miliaran,” sebut Lina kembali.

Namun, bukannya penyelesaian masalah, tiba-tiba pada 7 Oktober 2019, Yuliatin malah dipanggil pihak kepolisian nomor: B/4573/X/RES.2.2./2019/SATRESKRIM untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat LI/139/X/RES.2.2./2019/SATRESKRIM.

Tidak dijelaskan hasil pemanggilan tersebut, namun sampai hari ini masalah ini terus bergulir tanpa ada penyelesaian.

“Sepertinya di UPN ini ada intervensi, kalau dari laporan yang saya terima, jauh sebelum bu Yuli (Yuliatin kepala koperasi, red) dari awal koperasi UPN ini sudah pinjam Bank, untuk disalurkan ke anggota,” terang Lina.

“Kira-kira, kalau banyak anggota yang tidak bayar apakah koperasi ini bisa bayar bank, pasti tidak,” katanya.

Nah, pihak bu Yuli sudah minta mandat atau surat kuasa kepada Rektor untuk difasilitasi pemotongan gaji bagi karyawan yang berhutang, namun Rektor tidak mau.

“Selama ini, koperasi sudah tidak punya pendapatan, jadi bu Yuli yang menalangi. Tapi kalau terus-terusan ya akhirnya tidak mau dan terjadilah kredit macet,” cerita Lina sesuai informasi dari Yuliatin.

“Akhirnya ada rumor bahwa pinjaman dari bank dipakai oleh ibu Yuliatin hingga ada pemanggilan kepolisian,” katanya.

Bahkan 4-6 karyawan yang masih ada di koperasi, ibu Yuliatin yang menggajinya secara pribadi.

“Kasihan,” ucap Lina.

Selaku pihak Dinas, Lina menyarankan agar kasus ini dibuka lebar-lebar, disebutkan siapa-siapa yang berhutang dan tidak melakukan pembayaran.

“Disitu (UPN Veteran) banyak orang pintar, bahkan tahu masalah hukum, tapi malah ada kejadian seperti ini,” ucap Lina.

“Dan harusnya Rektor ikut menyelesaikan, karena ini berhubungan dengan nama baik kampus. Apalagi saat ini UPN Veteran Jatim sudah menjadi kampus negeri,” tegasnya, memungkasi


Dari Kampus UPN Veteran sendiri terlihat tertutup. Pihak Rektorat terlihat sangat protektif dan irit memberikan keterangan.

Belum ada upaya penyelesaian definitif  dari pimpinan universitas sebagai induk dari berdirinya koperasi dan pengurus Koperasi Primer UPN Veteran.

Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku Pembina Koperasi pun yang seharusnya memerintahkan Dosen dan Karyawan UPN Vetaran Jatim membayar tanggungan hutang-hutang mereka kepada Primkop Koperasi UPN Jatim, sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Dinas Koperasi tidak memberi ijin untuk pemotongan gaji kepada penghutang untuk membayar tanggungan hutangnya di Koperasi (TNTW).


Baca Juga :

MAKI Ultimatum Semua Nasabah Koperasi UPN Veteran, Mengembalikan Hutang Dalam 2x24 jam

Kerugian 29 M di Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, Sudah Dilaporkan 

Dinas Koperasi Surabaya: Primkop UPN Sudah Vakum, Tidak Ada Kegiatan

Kisruh Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim, Mantan Manager Ikut Bicara












Lebih baru Lebih lama