Kerugian 29 M di Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, Sudah Dilaporkan
Surabaya, Informatika News Line (10/07/2023)
Kerugian yang terjadi sebesar 29 M di Koperasi UPN Veteran sudah dilaporkan kepada pembina Koperasi atau Rektor UPN Veteran Surabaya, Jawa Timur.
Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM adalah Ketua Koperasi UPN Veteran Surabaya Jawa Timur yang terpilih pada tahun 2015. Ir. Yuliatin menjelaskan temuan kerugian sebesar 29 M kepada pers sebagaimana yang dikutip oleh Diagram Kota, . Yuliatin mengatakan bahwa kerugian besar ini telah dilaporkan secara tertulis kepada Rektor yang lama selaku pembina Primkop UPN Veteran yaitu Prof.Dr.Ir.Teguh Soedarto, MP.
Yuliatin mengaku menolak melakukan serah terima keuangan karena ada kerugian sebesar itu pada tahun 2015.
“Pada 13 Januari tahun 2016 dan pada 30 Mei 2016 Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas melakukan rapat luar biasa dan memutuskan Primkop dipertahankan (tidak dibubarkan) dengan kepengurusan baru."
Kepengurusan ini menggantikan Pengurus Koperasi yang telah dibentuk pada tahun 2015 sebelum nya.
"Perubahan kepengurusan Primkop masa bhakti dimulai sejak 2016, dengan menunjuk secara aklamasi Bpk. Kol. (Purn) GITOJO,SE MM sebagai Ketua, Mantan Pengurus dan Badan Pengawas Lama maupun Baru akan melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk membahas penyelesaian masalah, Menempuh jalur hukum, dengan langkah awal membentuk Tim Jalur Hukum,” terang Yuliatin.
Dengan demikian Ketua Koperasi UPN tahun 2015 Ir. Yuliatin bergabung dan melakukan konsolidasi dengan Ketua baru tahun 2016, Kol (Purn). Gitoyo SE MM.
Perubahan Kepengurusan dan penyelesaian masalah Koperasi ini tercantum dalam beberapa dokumen sebagai berikut :
1. Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 30 Mei 2016.
2. Hasil Rapat Pimpinan 16 Juni 2016 Terkait Tindak Lanjut Hasil RAT Luar Biasa
3. Surat Keputusan Ketua Primkop UPN tanggal 14 Jull 2016 tentang Dibentuknya Tim 5 (lima) dari hasil rapat istimewa, dan
4. Program Kerja dan Anggaran UPN “Veteran” Jawa Timur T.A 2015/2016.
Pada tanggal 18 Juli 2016, lanjut Yuliatin, Rektor mengeluarkan SPRINT/ 204/UN63/VII/2016 memerintahkan untuk Menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Primer Koperasi UPN Jawa Timur.
Sprin Rektor UPN ini menunjuk dan membentuk Tim Hukum dengan tugas
(1) Melaporkan ke pihak berwajib untuk melakukan penyidikkan terkait dengan Primer Kopersai UPN “Veteran” Jawa Timur dan
(2) menyelesaikan permasalahan Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur mulai tahun 1995 s/d 2015
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, team Hukum yang dikenal dengan nama tim 5 ini tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, sebagaimana yang telah ditugaskan sebelum nya oleh SPRINT Rektor UPN Veteran.
Tiba-tiba pada tanggal 7 Oktober 2019, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM., mengaku mendapat surat panggilan polisi nomor: B/4573/X/RES.2.2./2019/SATRESKRIM untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat LI/139/X/RES.2.2./2019/SATRESKRIM.
Kerugian total hingga lebih dari Rp 29.691.000.000,- diadukan oleh mantan pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kepada awak media Diagram Kota, Selasa (10/7/2023)
Kerugian tersebut terlihat dari perbedaan mencolok antara data RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan data hasil audit tahun 2016 yang dilakukan oleh Ketua periode terakhir yang baru terpilih melalui RAT 21 April 2015 lalu.
“Kami menduga ada penyimpangan dan manipulasi laporan keuangan Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur periode RAT tutup buku tahun 1999 hingga 2015 diketahui telah mengalami kerugian total hingga lebih dari Rp 29.691.000.000,-,” ungkap Samuel salah seorang pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur.
Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam menjalankan usahanya mengalami kerugian dari tahun ke tahun (gali lubang tutup lubang) namun dalam laporan keuangan dan RAT, pengurus masih tetap membagikan SHU.
“Akibat dari manipulasi laporan keuangan yang tercatat dalam LPJ pengurus dan pengawas tutup buku tahunan periode 2000 sampai dengan 2010 Koperasi Primkop UPN Veteran JawaTimur menanggung beban hutang pada Delapan bank dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan total nilai outstanding lebih dari Rp 28.075.000.000,-,” sebutnya.
Baca Juga :
MAKI Ultimatum Semua Nasabah Koperasi UPN Veteran, Mengembalikan Hutang Dalam 2x24 jam
Kerugian 29 M di Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, Sudah Dilaporkan
Dinas Koperasi Surabaya: Primkop UPN Sudah Vakum, Tidak Ada Kegiatan
Kisruh Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim, Mantan Manager Ikut Bicara
Baca Juga : Dimanakah Gayatri Sekarang?
Index News Informatika/Informatika News Line
.jpeg)


