Yayasan Trisakti Tolak Pemerintah Ambil Alih Universitas
Jakarta, Informatika News Line (23/05/2023)
Yayasan Trisakti keberatan kampus Trisakti diambil alih oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemerintah telah memutuskan perubahan Status Universitas Trisakti dari sebelumnya Universitas Swasta menjadi Universitas yang dikuasai oleh negara. Tetap Universitas Swasta akan tetapi Yayasan pengelolanya diisi oleh para pejabat negara.
Yayasan Trisakti menganggap hal itu sebagai pengambil alihan perampasan oleh pemerintah. Pengambilalihan paksa Universitas swasta itu tercantum dalam
Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti.
Kepmen tersebut sudah ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim kurang lebih 6 bulan yang lalu pada 25 Agustus 2022.
Dalam Kepmen itu, Nadiem Makarim mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari 13 orang itu, sembilan di antaranya berasal dari pejabat negara, artinya hanya ada beberapa orang saja Pengurus Yayasa lama yang dimasukkan dalam kepengurusan baru.
Tidak tanggung-tanggung pejabat-pejabat negara yang masuk ke dalam Yayasan Trisakti ini berasal dari tiga kementerian sekallgus, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan para pejabat dari Kemendikbudristek.
Bahkan putusan PTUN yang sudah dimiliki oleh Yayasan Trisakti lama pun hanya dipelajari saja, tidak dilaksanakan. Putusan PTUN yang membatalkan Kepmen 330/P/2022 hanya dipelajari tidak dilaksanakan. Bahkan telah terjadi berbagai kebijakan baru yang bertentangan dengan Keputusan PTUN.
Para anggota Yayasan yang baru ini dipaksakan untuk resmi menjadi anggota dewan pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti. Sebanyak 13 orang pejabat pemerintah itu pun menggantikan anggota yayasan sebelumnya yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung.
Agung mengatakan tak seharusnya Kemendikbudristek ikut campur terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Sebab, Trisakti adalah kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).
"Ini pertama kali unsur pemerintah untuk masuknya secara tidak sah ke dalam universitas," kata Agung di Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Agung semakin tak terima Trisakti diambil alih karena surat penerimaan pergantian struktur dari Kemenkumham itu ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Cahyo Rahadian Muzhar.
Cahyo merupakan salah satu dari anggota dewan pembina baru yang diangkat Nadiem.
Agung sempat mengajukan gugatan atas Kepmen 330/P/2022 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 21 November 2021. Menurut Agung, Kemendikbudristek telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Di mana, Trisakti sebagai perguruan tinggi swasta hanya dapat dikelola dan dibina oleh Yayasan Trisakti dan bukan oleh pemerintah, karena pemerintah hanya dapat mengelola dan membina PTN," jelas dia.
PTUN mengabulkan gugatan Agung. PTUN juga memerintahkan Nadiem Makarim untuk mencabut Kepmen tersebut.
Namun, kata Agung, Kemendikbudristek justru mengeluarkan akta setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti.
Agung menjelaskan 13 orang yang diangkat Menteri Nadiem itu hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota pembina yayasan, meski Kepmen sudah dibatalkan PTUN.
Selain Cahyo, delapan pejabat lain yang diangkat menjadi anggota pembina di Trisakti adalah
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN Widodo Ekatjahjana, dan
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Lukman,
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Gunani Partiwi,
Kabiro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek Faisal Syahrul.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban,
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto.
"Ini jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Kuasa Hukum Agung, Nugraha Kusumah, menjelaskan Kemendikbudristek ingin mengambil alih Trisakti karena alasan sebagian lahan kampus adalah milik negara.
Pihaknya tak terima dengan alasan tersebut. Pihaknya meyakini lahan yang tercatat dalam AD/ART Trisakti adalah milik yayasan.
"Andai saja itu tanah memang punya pemerintah, ya sudah tanahnya [ambil] kenapa bisnisnya harus diambil," kata Nugraha.
Apalagi, kata Nugraha, Kemdikbudristek bukan hanya mengambil alih Universitas Trisakti, tapi juga Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti, Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti School of Management, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti dan Akademi Teknologi Grafika Trisakti.
"Yayasan Trisakti itu enggak cuma hanya universitas. Apa sih tujuannya?" ujarnya.
Nugraha juga menduga pengambilalihan struktur Yayasan Trisakti berkaitan dengan tahun politik 2024.
Dia khawatir, setelah diambil Kemendikbudristek, sebanyak 18.000 mahasiswa aktif dan 800 staf dan ratusan ribu alumni Trisakti tidak dapat lagi memiliki kebebasan berpendapat.
"Khususnya Universitas Trisakti yang dianggap kampus reformasi, apakah spirit reformasi dan demokrasi yang telah mendarah daging akan lenyap seiring masuknya unsur pemerintahan?" ucap dia.
Penjelasan Kemendikbudristek
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan Yayasan Trisakti awalnya didirikan oleh pemerintah untuk mengelola aset negara.
Salah satu asetnya yaitu lahan, di mana Universitas Trisakti saat ini berdiri. Setelah berpuluh tahun kemudian, kata Nizam, terjadi berbagai dinamika, sehingga seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan.
"Kemudian terjadi konflik berkepanjangan antara yayasan dan Universitas Trisakti," kata Nizam kepada pers sebagaimana yang disitir oleh CNN Selasa (23/5).
Nizam menyebut untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli.
"Yang secara legal masih berlaku," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Nizam, pemerintah melalui Mendikbudristek menetapkan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti dengan unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat.
"Tujuan utamanya untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan Tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan baik, serta menjaga aset negara," tutur Nizam.
Adapun terkait putusan PTUN yang membatalkan Kepmen 330/P/2022, Nizam mengaku masih mempelajarinya.
"Sedang kita pelajari putusan tersebut. Prinsipnya kita harus amankan dan selamatkan aset negara serta lindungi mahasiswa dan dosen,' ucapnya.
Belum ada tanggapan lebih lanjut dari para pejabat pemerintah yang lain yang masuk dalam akta Yayasan yang baru termasuk Dirjen Adminhuk Cahyo Rahadian Muzhar, sebagaimana yang telah diupayakan oleh awak jurnalistik seperti yang dilaporkan CNN (Vijay)
Baca Juga :