Merancang Demokrasi Untuk Jabatan Presiden Seumur Hidup

Oleh : G. Ikka Wijaya

 

Gonjang ganjing di NKRI kembali terjadi. Saling debat adu kepandaian kembali terjadi. Kali ini terkait dengan batas jabatan Presiden.

Ketua Umum beberapa partai mengusulkan penundaan pemilu tahun 2024, dengan berbagai alasan. Usulan yang tiba tiba muncul tersebut dianggap kebablasan oleh sebagian pengamat dan tokoh politik Nasional.




Perseteruan Politik dalam negeri masih belum usai. Mereka yang mengaku oposisi terhadap pemerintah mencoba mematahkan apapun yang dianggap berasal dari kubu pemerintah.

Mereka yang menganggap dirinya pendukung Pemerintah melakukan counter balik. Menganggap semua yang berbeda ide dengan pemerintah adalah musuh negara, teroris, dan layak untuk disingkirkan.

Padahal yang terjadi sebenarnya adalah sebuah diskusi tentang pendapat yang berbeda. Bagaimana jika pendapat saya berbeda dengan pendapat anda ? Bolehkah saya berbeda pendapat dengan anda ?



 


Pernyataan big data sebanyak 110 juta media sosial yang disampaikan oleh Menteri Marves Luhut Binsar Panjaitan juga menuai beragam komentar baru di tengah masyarakat.

Ketua DPR Puan Maharani mengangkat data big data yang berbeda meskipun tidak disebutkan berapa jumlahnya.

Ketua Umum PPP mempertanyakan data 110 juta yang digunakan oleh Menteri Marves atau Pak Luhut. Demikian juga berbagai ahli tentang tata negara dan big data mencoba berkomentar tentang data 110 juta Menteri Luhut.

Model Demokrasi di Indonesia memang selalu berubah bentuk. Sejak Proklamasi 1945 berbagai model negara coba digunakan di Indonesia. Mulai dari model Demokrasi Parlementer, model Negara Federal Republik Indonesia Serikat, model Demokrasi Terpimpin, Model Demokrasi Pancasila Pra Reformasi Orde Baru, Model Demokrasi Pasca Reformasi 1998. Sejarah mencatat dengan baik dinamika perubahan yang terjadi di dalam negeri ini.

Berbagai bukti dan analisis pun digunakan untuk mendukung model demokrasi yang diusulkan. Bahkan Undang Undang Dasar yang menjadi landasan demokrasi di Indonesia pun mengalami perubahan terus menerus. UUD 1945 berubah menjadi UUD RIS, UUD Sementara Konstituante, UUD versi amandemen Reformasi.

UUD 1945 dipraktekkan hanya sebentar di awal Kemerdekaan Indonesia, karena setelah itu Indonesia memutuskan mengangkat Perdana Menteri untuk mengelola Pemerintahan dan tetap memposisikan Presiden sebagai Kepala Negara di masa Orde Lama Bung Karno.

UUD 1945 coba dilaksanakan sebagaimana konsep awal pembuatan nya di masa Orde Baru Presiden Soeharto. Selama sekitar 32 tahun model UUD 1945 sesuai konsep awal pembuatan nya digunakan oleh Presiden Soeharto. Pemilihan Presiden selama 5 tahun dan sesudah nya dapat dipilih kembali (pasal 7, UUD 1945).

Akan tetapi pasal 7 ini kemudian diamandemen atau dirubah oleh Sidang Umum MPR tahun 1999. Pasal 7 hasil amandemen inipun berubah menjadi

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudah nya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7, amandemen pertama UUD 1945).

Amandemen yang dilakukan 22 tahun yang lalu inilah yang kemudian digunakan sampai saat ini di Indonesia. Seseorang yang sama, hanya boleh menduduki jabatan yang sama, maksimal dua kali masa jabatan, atau 10 tahun.

Akan tetapi saat jaman berubah, konstelasi politik berubah, kepentingan kekuasaan dan yang lainnya berubah, maka ketentuan dalam UUD hasil amandeman, juga diijinkan berubah.

Pasal 37 UUD 1945 yang telah diamandemen, mengijinkan proses perubahan apapun dalam UUD 1945 Ter-amandemen ini.

Hanya satu yang tidak dapat dilakukan perubahan, yaitu bentuk negara NKRI (pasal 37 ayat 5, amandemen ke-4 UUD 1945).

Ketentuan tentang Pemilu, adalah ketentuan yang baru. Di dalam UUD 1945 tidak pernah dikenal adanya istilah Pemilu. Istilah Pemilu tidak pernah dikenal dalam pasal-pasal bahkan dalam penjelasan UUD 1945, naskah asli. Karena itu wajar,  jika pada masa pemerintahan Orde Lama, hanya dikenal satu kali Pemilu, tahun 1955.

Pada masa Orde Baru lah mulai dikenal adanya Pemilihan Umum yang teratur,  yang dilakukan selama 5 tahun sekali. Dasar pelaksanaan Pemilu pada masa Orde Baru adalah TAP MPR (Ketetapan MPR RI).

Sistem dengan basis Pemilu dalam demokrasi, yang dijalankan oleh Orde Baru selama 30 tahun lebih pun, kemudian diakomodir dalam amandemen UUD 1945.

Sidang Umum MPR pada tahun 2001 menambahkan bab baru tentang Pemilu,  dalam UUD 1945. Jadi pemilu adalah istilah yang tidak pernah dikenal dalam naskah asli UUD 1945. Pemilu adalah unsur dalam sistem demokrasi baru, yang berhasil dipraktekkan, dengan baik dan berulang, dijalankan di masa Orde Baru.

Bab VII-B tentang Pemilu menjadi amandemen baru dalam UUD 1945 sejak tahun 2001. Dan setelah klausul Pemilu menjadi bagian dari UUD, maka secara jelas, praktek mengkoneksikan Pemilu, dengan unsur negara yang lain pun dilakukan.

Presiden dan DPR dipilih melalui mekanisme Pemilu, yang dilakukan selama 5 tahun sekali. Konsep kenegaraan yang baru ini masuk dalam UUD. Konsep ini tak dikenal dalam UUD 1945 naskah asli. Gaya model demokrasi Parlementer yang dipimpin oleh Perdana Manteri, dan dilakukan proses pergantian Perdana Menteri, dalam beberapa kali di proses pergantian, terjadi masa Orde lama. Akan tetapi proses pergantian Kabinet di bawah Perdana Menteri pada masa Orde Lama, ini tak selalu terhubung dengan Pemilu.

Konsep Pemilu yang kemudian dipraktekkan oleh Orde Baru, selama 30 tahun lebih melalui Ketetapan MPR itu pun, pada tahun 2001 menjadi amandemen ketiga UUD 1945. Perubahan yang drastis dalam UUD ini dilakukan pada Naskah asli UUD 1945, juga dengan mempertimbangkan praktek, yang dianggap baik selama 30 tahun lebih pada masa Orde Baru.



Usulan Perubahan Sistem Demokrasi Yang Baru

Penundaan Pemilu dan juga Presiden tiga periode memang melanggar ketentuan dalam amandemen  UUD 1945.

Akan tetapi sebagai sebuah usulan atau wacana, maka hal itu adalah hal yang lumrah, dalam sistem Demokrasi. Mereka yang berkuasa dan ingin melangsungkan kekuasaan nya, diijinkan untuk mengajukan usulan atau ide nya. Perubahan apapun dalam sistem demokrasi masih diijinkan dalam UUD. Pasal 37 tentang usulan perubahan pasal pasal dalam UUD masih mengijinkan perubahan apapun dalam UUD 1945 hasil amandemen.

Tentu saja, penolakan terhadap sebuah usulan, boleh saja dilakukan. Dan jika sebuah usul ditolak dengan baik, maka seharusnya ada penerimaan yang baik juga, pada penolakan yang dilakukan.

Akan tetapi, kultur dan budaya masyarakat Indonesia, adalah kultur budaya yang tidak mengenal adu silang pendapat, dan menang sendiri dalam diskusi.

Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan adalah ruh masyarakat yang diabadikan dalam Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah bagian yang juga secara permufakatan tidak akan diubah karena mencantumkan Pancasila.

Batas terakhir yang tidak bisa dilampaui di negeri ini adalah Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang termuat di dalam nya, selain bentuk negara NKRI yang disebut-sebut dalam pasal 37.

Diskusi dan adu pendapat, harus bermuara pada hikmah kebijaksanaan, sebuah konsep kenegaraan, yang tentu saja berbeda dengan konsep demokrasi liberal, yang dikenal di negara negara Barat.

Dan konsep ini, adalah konsep Pancasila milik Bangsa Indonesia. Bukan sebuah konsep perdebatan diskusi yang berujung pada kemenangan semata-mata, akan tetapi konsep perdebatan dan diskusi yang berorientasi pada hikmah kebijaksanaan.

Jadi usulkan saja apapun, menunda Pemilu, Presiden 3 kali jabatan, atau sekalian saja Jabatan Presiden Seumur Hidup. Hal itu boleh saja diusulkan dan didiskusikan oleh siapapun.

Jika langsung dipraktekkan, tanpa mengubah UUD, pasti disebut melanggar UUD, itu adalah hal yang wajar. Akan tetapi memasukkan usulan ke dalam UUD 1945 melalui amandemen kelima misalnya, boleh boleh saja dilakukan, akan tetapi dengan tetap berpegang pada kaidah hikmat kebijaksanaan.

Akan tetapi dalam realitas nya, saat ini sungguh sangat sulit, memberikan pemahaman tentang makna hikmah kebijaksanaan, yang menjadi panduan dalam berbangsa dan bernegara saat ini.

Radikalisme di segala bidang, dengan memaksakan pendapat, sudah menjadi budaya baru. Saling menghujat dan mencerca, sudah menyebar luas ke mana mana. Unsur kesukuan memang dimiliki Indonesia. Di tengah tengah 400 atau bahkan 500 suku lebih di Indonesia ini sistem demokrasi Pancasila ditegakkan. Unsur perbedaan agama, unsur perbedaan ras, dan beragam unsur lain yang memang ada di Indonesia, adalah realitas yang tak terbantahkan, yang dimiliki oleh Indonesia.

Karena itu lah kolonial Belanda berhasil menguasai Nusantara, selama ratusan tahun, hampir 400 tahun. Mereka dengan sukses mengadopsi konsep Devide et Impera, dengan konteks adu pendapat, merasa jauh lebih baik, radikal, dengan usul dan kelompok atau suku agamanya, dan sebagainya.

Devide et Impera ini, membuat sengsara Nusantara selama ratusan tahun, karena masing masing kelompok, suku, agama, kekeuh (Bahasa Sunda untuk gigih atau ngotot), mempertahankan apa yang baik, buat internal mereka sendiri.Tak perlu memperhatikan yang lain, yang penting kita bahagia dan sukses sendiri. Yang lain hancur atau berantakan, terbantai dan tewas itu tak mengapa. Unsur Devide et Impera inilah, yang oleh Pancasila dilawan, direduksi dan dihancurkan, oleh sila ke empat dengan inti hikmah kebijaksanaan.
 

Jadi, usulkan apapun, berdebat lah dengan cara apapun, tapi fahamilah bahwa kita akan tetap berjalan bersama, dengan hikmah kebijaksanaan, bukan dengan cara yang lain.  Kasihanilah mereka, yang tersingkir dan kalah dalam debat dan diskusi. Fahamilah dan carilah, apa ada kebaikan, dari usulan yang ditentang habis-habisan, dan berujung pada pertikaian, dan saling silang sengketa, saling umpat tidak berkesudahan.

Usulkan Pemilu ditunda, Jabatan Presiden 3 Periode atau bahkan Presiden Seumur Hidup. Usulkan juga penolakan nya. Atau usulkan pemberhentian Presiden sesuai pasal 7B amandemen ketiga UUD 1945, itu boleh boleh saja. Tak perlu radikal dengan usulan apapun yang disampaikan. Karena ada orang lain dihadapan kita semua. Orang lain yang punya pendapat berbeda. Orang lain yang punya kepentingan berbeda. Orang lain yang harus tetap dihormati meskipun mereka berbeda pendapat dengan kita.

Unsur menghargai orang lain, mencintai orang lain, adalah unsur yang terkandung dalam hikmat kebijaksanaan Sila keempat Pancasila. Unsur yang juga dirumuskan oleh Bung Karno dalam Eka sila, bukan Pancasila, sebagai Gotong Royong.
 

Berbedalah pendapat soal apapun, akan tetapi ingatlah, bahwa kita harus selalu bersama sama, dengan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan.

Begitulah bernegara di negeri NKRI Nusantara ini.

 

Lihat Juga : 

Editorial :  Merancang Demokrasi Untuk Jabatan Presiden Seumur Hidup

Petikan Media : Big Data Penundaan Pemilu 

 

Lihat Juga Polkrim News Up Date


 

Lebih baru Lebih lama